Breaking News
light_mode

Mulai 1 Juli 2020, Dokumen Kependudukan Bisa Cetak Sendiri

  • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan, mulai tanggal 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan ketentuan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

Sedangkan untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Jadi pemohon bisa mencetak atau print sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” jelasnya.

Erma menambahkan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya. Sebab, dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” ungkapnya.

Kelebihan sistem pencetakan mandiri ini, lanjutnya, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya seperti akta atau Kartu Keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak kuatir apabila hilang.

“Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 akan mulai diberlakukan di Disdukcapil Kota Pontianak dan seluruh Indonesia,” tandasnya.

Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kendati pencetakan dokumen kependudukan dilakukan secara mandiri, Erma memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

“Untuk pengecekan keaslian Dokumen Kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing Dokumen Kependudukan,” terang Erma.

Untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4. Perbedaan aplikasi SIAK Versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.

“Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon,” pungkasnya. (LK1/jim/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Usulkan Empat Raperda ke DPRD

    Pemkot Usulkan Empat Raperda ke DPRD

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keempat raperda tersebut di antaranya tentang Kepariwisataan, Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2019-2039 dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan […]

  • Isra Mi’raj, Bukti Cinta dan Kerinduan pada Nabi Muhammad SAW

    Isra Mi’raj, Bukti Cinta dan Kerinduan pada Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Momen Isra Mi’raj membuktikan bahwa betapa besarnya kecintaan serta kerinduan masyarakat Kabupaten Mempawah kepada Nabi Muhammad SAW. Karenanya, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi pada peringatan Isra Mi’raj yang dipusatkan di Masjid Mujahidin, Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kamis (23/2/2023) malam, mengajak masyarakat untuk selalu bersyukur atas nikmat umur dan sehat, […]

  • Dirawat di Rusunawa, Delapan Warga Pontianak Sembuh dari Covid-19

    Dirawat di Rusunawa, Delapan Warga Pontianak Sembuh dari Covid-19

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Delapan pasien positif Covid-19 asal Kota Pontianak dinyatakan sembuh setelah diterimanya hasil pemeriksaan laboratorium. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucap syukur atas kesembuhan delapan warga Kota Pontianak dari Covid-19. Sebelumnya, kedelapan pasien tersebut dikarantina di Rusunawa Nipah Kuning. Selama dirawat di rumah karantina, lanjutnya, mereka disiplin karena selalu dikontrol oleh dokter dan […]

  • Empat Kecamatan di Sintang Berpotensi Batingsor

    Empat Kecamatan di Sintang Berpotensi Batingsor

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Meteorologi Krimatologi dan Geofisika Sungai Tebelian memprediksi empat kecamatan di Kabupaten Sintang berpotensi terjadinya bencana Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor (Batingsor). Empat kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu. “Jadi empat kecamatan ini, kami minta kepada masyarakatnya agar tetap waspada, karena bencana datangnya tiba-tiba,” […]

  • Pj Wali Kota Tinjau Genangan di Pontianak Tenggara dan Selatan

    Pj Wali Kota Tinjau Genangan di Pontianak Tenggara dan Selatan

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tingginya curah hujan mengakibatkan sebagian wilayah Kota Pontianak terendam air. Beberapa wilayah di Pontianak Selatan dan Tenggara, air menggenang di sejumlah ruas jalan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait meninjau langsung untuk melihat kondisi daerah yang tergenang. Ani Sofian […]

  • Catat! Guru Non PNS Hanya Boleh Mengajar di Satu Sekolah

    Catat! Guru Non PNS Hanya Boleh Mengajar di Satu Sekolah

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun hal itu tidak lagi diperkenankan. “Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia […]

expand_less