Breaking News
light_mode

Operasi Pekat 2019, Polres Sintang Ungkap 419 Kasus

  • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dalam kurun waktu 14 hari yang dimulai sejak 17 – 30 Juni 2019, Polres Sintang dan jajarannya berhasil mengungkap 419 kasus.

Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar selama Operasi Pekat Kapuas 2019 berlangsung. Di mana Polda Kalbar menarget masing-masing polres jajaran mengungkap 29 kasus. Tapi Polres Sintang berhasil melakukan pengungkapan 419 kasus.

Hasil ini juga membawa Polres Sintang pada posisi pertama pengungkapan kasus terbanyak dari polres lainnya.

Dari 419 kasus tersebut, hanya 18 kasus yang dibuatkan laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 29 orang. Kasusnya pun berbeda. Ada yang judi, narkoba, premanisme, sajam, dan portitusi.

“Judi ada 18, narkoba 6 pelaku, premanisme 3 pelaku, dan masing-masing satu untuk sajam dan prostitusi. Totoalnya ada 29 pelaku yang sudah diamankan selama operasi pekat,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, saat menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2019, di halaman Mapolres Sintang, Selasa (2/7/2019).

Selain berhasil mengamankan 29 pelaku, Polres Sintang juga melakukan pembinaan kasus Sajam sebanyak 41 orang, prostitusi online 127, premanisme 130, perjudian 2, Miras 93 dan petasan 8.

“BB terbanyak adalah Miras. Ada 500 liter dan 218 kampel arak, dan 385 botol bir. Semua BB itu didapat dari pengungkapan kasus Polres Sintang dan seluruh Polsek yang ada,” jelasnya.

Terkait miras jenis bir, Kapolres mengatakan, bahwa di Kabupaten Sintang belum ada yang mengatur Perda Miras. Artinya seluruh Miras dilarang di Bumi Senentang.

“Yang hanya dapat izin untuk menjualan Miras jenis bir tersebut hanya Hotel My Home. Itu kalian bisa tanyakan di Pemerintah Daerah, kenapa bisa ada izin sedangkan Perdanya belum ada,” katanya.

Polres juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi dan menghindari penyakit masyarakat yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Penyakit masyarakat ini harus diberantas melalui sinergiras antara penegak hukum dan masyarakat. Makanya diimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak melakukaan tindakan seperti minuman keras, prostitusi, perjudian narkoba dan lain-lain,” katanya.

Olehkarenanya, tambah Kapolres, perbuatan tersebut tidak hanya menganggu ketertiban dan kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan tindak pidana. Selain itu, mengkonsumsi dan menjual Miras juga dapat merusak kesehatan bahkan hingga menyebabkan kematian.

“Mari menjaga lingkungan kita masing-masing melalui kepedulian dan perhatian untuk menciptakan situasi aman dan nyaman. Apabila menemukan pelaku penyakit masyarakat, apalagi mengarah ke tindak pidana, jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap BKOW dan GOW Bangun Daerah

    Berharap BKOW dan GOW Bangun Daerah

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah menjadi tuan rumah atas pelaksanaan Rapat Konsolidasi ke-XXI BKOW dan GOW se-Kalimantan Barat di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Kamis (27/10/2022). Rakon dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Linda Purnama, Ditandai dengan pemukulan Rebana dan dihadiri oleh GOW (Gabungan Organisasi Wanita) 14 kabupaten/kota se- Kalbar. Bupati Mempawah, […]

  • Wew…ASN Dilarang Selfi dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

    Wew…ASN Dilarang Selfi dan Foto Bareng Calon Kepala Daerah

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berswafoto (selfie) atau berfoto bareng Calon Kepala Daerah dan mengunggahnya (posting) di Media Sosial (Medsos). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang berlaku sejak 1 Januari 2018. “Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan […]

  • Ehm…Jarot Ingin Jadikan Remaja Sintang Generasi Berencana

    Ehm…Jarot Ingin Jadikan Remaja Sintang Generasi Berencana

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Semua bangsa berharap memiliki generasi muda yang kuat, serta cerdas secara spiritual, intelektual dan emosional. Namun globalisasi menyebabkan perubahan-perubahan besar terhadap perilaku mereka. Lebih cenderung ke negatif. Untuk menyiasati persoalan kompleks tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno berkomitmen untuk menjadikan remaja Bumi Senentang sebagai Generasi Berencana (Genre). Terdapat tiga hal yang harus dipahami remaja […]

  • Pemkab Mempawah dan Kejaksaan Teken MoU TP4D

    Pemkab Mempawah dan Kejaksaan Teken MoU TP4D

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kejaksaan Negeri Mempawah mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum dan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) terkait Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Mempawah, Kamis (16/5/2019) di Balai Junjjung Titah, Kantor Bupati Mempawah. Ihwal tersebut di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Antoni setiawan beserta jajarannya, Sekda, Staf Ahli, Asisten, […]

  • Jarot: Jaga Instalasi Listrik

    Jarot: Jaga Instalasi Listrik

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sabtu (24/3) meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan 10 rumah toko (Ruko) di Jalan Adis Sucipto, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang. Disela peninjauannya, orang nomor satu di Bumi Senentang itupun meminta kepada seluruh masyarakat dan pemilik ruko untuk tetap mengecek dan menjaga instalasi kelistrikannya. “Kita sering memberikan dan menghimbau kepada […]

  • Jarot Sepakat “Peladang Bukanlah Penjahat”

    Jarot Sepakat “Peladang Bukanlah Penjahat”

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Peladang bukanlah Penjahat”. Kata itu disepakati Bupati Sintang, Jarot Winarno usai memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, Selasa (20/11/2019). “Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup, dan mengacu pada Undang-Undang saya keluarkan Perbup Nomor 57 Tahun 2018. Artinya, peladang bukanlah penjahat,” tegas Bupati Jarot. Mereka (peladang,red), menurut Jarot, […]

expand_less