Breaking News
light_mode

Nek Uning Menangis dan Bersujud Lihat Rumahnya Dieksekusi, Hermansyah: “Saya Ditipu PT Pelindo II”

  • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengeksekusi 8 rumah dan 7 lahan kosong akibat terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Eksekusi rumah di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, ini diwarnai penolakan, tangis histeris hingga kutukan pemilik rumah ke petugas, Kamis (27/2/2020).

Dengan mendapat pengawasan aparat hukum dari Polres Mempawah, TNI, Satpol PP, dan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, fokus membersihkan rumah.

Seluruh barang seperti elektronik, mebeler dan perabotan lainnya yang ada di dalam rumah tersebut, diangkut dan dikeluarkan dari dalam rumah.

Nek Uning (70) tampak histeris menagis hingga bersujud. Sembari mengangkat kedua tangan dan menengadah ke langit, Nek Uning terus berteriak dan memanjatkan doa. Namun, aksi sujud Nek Uning tak membuat ibah tim eksekutor, proses eksekusi terus berjalan.

Ia merasa tak percaya rumah yang telah membesarkan anak dan cucu-cucunya itu harus di bongkar atau di eksekusi oleh negara, lantaran terdampak pembangunan pelabuhan internasional kijing oleh pihak PT Pelindo II.

Hermansyah (48) satu di antara anak Nek Uning mengaku tidak terima dengan keputusan yang dianggapnya tidak sesuai dan adil. Selain itu, dia juga merasa di tipu oleh PT Pelindo II sebagai pemohon. Lantaran tidak ada ganti rugi dan negosiasi yang dilakukan antara PT Pelindo II dan pemilik rumah.

“Saya telah di tipu Pelindo. Tak ada negosiasi dan belum dibayar sama sekali, tapi dieksekusi,” ucap Hermansyah saat ditemui sejumlah awak media.

Rumah yang ditempati Nek Uning dan Hermansyah berdiri di atas luas lahan 18 x 700 m. Dalam putusan pengadilan itu, PT Pelindo menghargai lahannya Rp200 ribu per meter.

Rasa tidak adil itu terungkap ketika lahan yang berada kawasan belakang bukannya di pinggir jalan raya dihargai Rp500 ribu per meternya. Sementara, ungkap Hermansyah, ia dan pemilik rumah lainnya yang terdampak pembangunan ini diharagai bervariasi. Ada yang Rp150 ribu, Rp200 ribu, dan Rp250 ribu per meternya.

“Lahan di dalam saja Pelindo bayar Rp500 ribu per meternya, itu di dalam. Kok kami dipinggir jalan ini hanya di hargai Rp200 ribu per meternya, bervariasi lagi,” bingungnya.

Dengan demikian, keluarga Nek Uning terpaksa harus menerima uang ganti rugi atas proses eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan tersebut.

“Setelah dibongkar ini, kita diminta mengambil uang di Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp2 miliar lebih,” beber Hermanysah.

Menurut Hermansyah, seluruh anggota keluargannya dan masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan kijing tidak menolak adanya pembangunan itu, bahkan mereka menilai membuka peluang dan kesempatan bagi warga yang tadinya berstatus pengangguran, kini mendapatkan pekerjaan. Hanya saja, harga bangunan dan lahan disesuaikan dengan harga pasaran.

“Kita mendukung pembangunan ini, tapi harga tanah dan bangunan disesuaikan lah dengan harga pasaran,” ujarnya.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pengamanan saja, agar proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Mempawah berjalan aman, damai, dan lancar.

Pasalnya, sambung Kapolres, pemohon (PT Pelindo II) meminta kepada Pengadilan Negeri Mempawah untuk menjalankan hasil putusan terhadap rumah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan itu.

“Eksekusi ini bagian dari proses hukum aja, kita hanya memastikan bahwa eksekusi berjalan aman, damai, dan lancar,” katanya.

Selama proses eksekusi berlangsung, ungkap Kapolres, tentunya ada penolakan dari pihak keluarga pemilik rumah. Namun, Poses eksekusi telah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah.

“Prosesnya sudah berjalan panjang, dan ini sebagai keputusan final-nya. Memang ada warga yang belum mau meninggalkan rumahnya, mungkin karena tidak setuju dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Mempawah, menurut Kapolres, ada 8 rumah dan 7 lahan kosong milik warga yang dilakukan eksekusi. Namun, bagi mereka yang dieksekusi telah disiapkan tempat baru sebagai gantinya.

“Tempatnya sudah disiapkan oleh Pelindo sebagai pemohon dalam proses eksekusi ini,” pungkas Kapolres. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengingatkan seluruh Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga tidak ada alasan pihak rumah sakit yang membatasi pelayanan peserta JKN-KIS dengan alasan keterbatasan fasilitas dan lainnya. […]

  • Bahasan: MKKS Harus Mampu Hasilkan Program Sesuai Tujuan Diknas

    Bahasan: MKKS Harus Mampu Hasilkan Program Sesuai Tujuan Diknas

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka Rapat Kerja (Raker) II Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kalimantan Barat di Hotel Garuda, Selasa (30/8/2022). Raker II MKKS merupakan wadah para kepala sekolah berdiskusi dan bermusyawarah terkait sejauh mana implementasi program yang telah tersusun sebelumnya. “Saya berharap dalam raker ini harus mampu menghasilkan program yang […]

  • Mempawah Raih Penghargaan Universal Health Coverage

    Mempawah Raih Penghargaan Universal Health Coverage

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Terbukti dengan diraihnya penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori Madya dalam Pencapaian Universal Health Coverage. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Presiden International Social Security Association Muhammad Asman bersama Direktur Utama BPJS […]

  • Germas Erat Kaitannya dengan Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting

    Germas Erat Kaitannya dengan Upaya Pemerintah Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) erat kaitannya dengan permasalahan stunting. Karenanya, Bupati Mempawah, Hj Erlina mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar dapat mengamalkan pola hidup bersih dan sehat sebagai langkah untuk menekan angka stunting. Kendati demikian, Bupati Erlina menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen dan berupaya dengan berbagai langkah konkret untuk menekan angka […]

  • Stop Bullying

    Stop Bullying

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andreas minta kepada para pendidik atau guru di wilayah setempat agar terus memberikan pemahaman kepada peserta didiknya terkait stop bullying. “Kami harap dan imbau kepada guru dan pendidik di Kabupaten Gunung Mas untuk terus memberikan arahan dan pemahaman kepada peserta didiknya terkait bahaya bullying,” […]

  • Pontianak Akan Miliki Dua IPALD

    Pontianak Akan Miliki Dua IPALD

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk mengatasi persoalan air limbah di Kota Pontianak, pemerintah pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membangun Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembangunan SPALD ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional dengan anggaran sebesar Rp1,9 triliun yang bersumber dari pinjaman Asian Development […]

expand_less