Breaking News
light_mode

Nek Uning Menangis dan Bersujud Lihat Rumahnya Dieksekusi, Hermansyah: “Saya Ditipu PT Pelindo II”

  • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengeksekusi 8 rumah dan 7 lahan kosong akibat terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Eksekusi rumah di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, ini diwarnai penolakan, tangis histeris hingga kutukan pemilik rumah ke petugas, Kamis (27/2/2020).

Dengan mendapat pengawasan aparat hukum dari Polres Mempawah, TNI, Satpol PP, dan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, fokus membersihkan rumah.

Seluruh barang seperti elektronik, mebeler dan perabotan lainnya yang ada di dalam rumah tersebut, diangkut dan dikeluarkan dari dalam rumah.

Nek Uning (70) tampak histeris menagis hingga bersujud. Sembari mengangkat kedua tangan dan menengadah ke langit, Nek Uning terus berteriak dan memanjatkan doa. Namun, aksi sujud Nek Uning tak membuat ibah tim eksekutor, proses eksekusi terus berjalan.

Ia merasa tak percaya rumah yang telah membesarkan anak dan cucu-cucunya itu harus di bongkar atau di eksekusi oleh negara, lantaran terdampak pembangunan pelabuhan internasional kijing oleh pihak PT Pelindo II.

Hermansyah (48) satu di antara anak Nek Uning mengaku tidak terima dengan keputusan yang dianggapnya tidak sesuai dan adil. Selain itu, dia juga merasa di tipu oleh PT Pelindo II sebagai pemohon. Lantaran tidak ada ganti rugi dan negosiasi yang dilakukan antara PT Pelindo II dan pemilik rumah.

“Saya telah di tipu Pelindo. Tak ada negosiasi dan belum dibayar sama sekali, tapi dieksekusi,” ucap Hermansyah saat ditemui sejumlah awak media.

Rumah yang ditempati Nek Uning dan Hermansyah berdiri di atas luas lahan 18 x 700 m. Dalam putusan pengadilan itu, PT Pelindo menghargai lahannya Rp200 ribu per meter.

Rasa tidak adil itu terungkap ketika lahan yang berada kawasan belakang bukannya di pinggir jalan raya dihargai Rp500 ribu per meternya. Sementara, ungkap Hermansyah, ia dan pemilik rumah lainnya yang terdampak pembangunan ini diharagai bervariasi. Ada yang Rp150 ribu, Rp200 ribu, dan Rp250 ribu per meternya.

“Lahan di dalam saja Pelindo bayar Rp500 ribu per meternya, itu di dalam. Kok kami dipinggir jalan ini hanya di hargai Rp200 ribu per meternya, bervariasi lagi,” bingungnya.

Dengan demikian, keluarga Nek Uning terpaksa harus menerima uang ganti rugi atas proses eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan tersebut.

“Setelah dibongkar ini, kita diminta mengambil uang di Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp2 miliar lebih,” beber Hermanysah.

Menurut Hermansyah, seluruh anggota keluargannya dan masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan kijing tidak menolak adanya pembangunan itu, bahkan mereka menilai membuka peluang dan kesempatan bagi warga yang tadinya berstatus pengangguran, kini mendapatkan pekerjaan. Hanya saja, harga bangunan dan lahan disesuaikan dengan harga pasaran.

“Kita mendukung pembangunan ini, tapi harga tanah dan bangunan disesuaikan lah dengan harga pasaran,” ujarnya.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pengamanan saja, agar proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Mempawah berjalan aman, damai, dan lancar.

Pasalnya, sambung Kapolres, pemohon (PT Pelindo II) meminta kepada Pengadilan Negeri Mempawah untuk menjalankan hasil putusan terhadap rumah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan itu.

“Eksekusi ini bagian dari proses hukum aja, kita hanya memastikan bahwa eksekusi berjalan aman, damai, dan lancar,” katanya.

Selama proses eksekusi berlangsung, ungkap Kapolres, tentunya ada penolakan dari pihak keluarga pemilik rumah. Namun, Poses eksekusi telah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah.

“Prosesnya sudah berjalan panjang, dan ini sebagai keputusan final-nya. Memang ada warga yang belum mau meninggalkan rumahnya, mungkin karena tidak setuju dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Mempawah, menurut Kapolres, ada 8 rumah dan 7 lahan kosong milik warga yang dilakukan eksekusi. Namun, bagi mereka yang dieksekusi telah disiapkan tempat baru sebagai gantinya.

“Tempatnya sudah disiapkan oleh Pelindo sebagai pemohon dalam proses eksekusi ini,” pungkas Kapolres. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik di Rumah Radakng, Denia Sebut Ketum BPP HIPMI Bakal Hadir

    Dilantik di Rumah Radakng, Denia Sebut Ketum BPP HIPMI Bakal Hadir

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Bahlil Lahadalia disebut -sebut bakal hadir pada pelantikan pengurus dan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 2017-2020. “Ketum BPP rencananya akan hadir. Selain hadir pada pelantikan pengurus dan Ketum BPD HIPMi Kalbar, Beliau juga sebagai pembicara pada kuliah umum yang rencana dilaksanakan di aula IAIN Pontianak […]

  • Idul Adha, Bupati Erlina Serahkan 24 Hewan Kurban

    Idul Adha, Bupati Erlina Serahkan 24 Hewan Kurban

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan 24 ekor hewan kurban untuk masyarakat yang ada di daerah tersebut. Sapi kurban ini merupakan sumbangan dari pemerintah maupun lembaga dan swasta. “Penyerahan puluhan ekor hewan kurban dari Pemerintah Kabupaten Mempawah ini dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina usai menyerahkan 24 ekor […]

  • Cegah Covid-19, Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Kalbar Disterilkan dengan Disinfektan

    Cegah Covid-19, Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Kalbar Disterilkan dengan Disinfektan

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan mitigasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan kantor Gubernur Kalbar dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Upaya pencegahan ini dilakukan mengingat sudah ada 2 pasien positif Corona di Kalimantan Barat, di mana satu pasien dirawat di ruang isolasi RSUD Soedarso Pontianak dan satu pasien lagi dirawat […]

  • Dekranasda Pontianak Dorong Tren Fesyen Lokal dan Regenerasi Penenun Lewat Workshop dan Pelatihan

    Dekranasda Pontianak Dorong Tren Fesyen Lokal dan Regenerasi Penenun Lewat Workshop dan Pelatihan

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pontianak terus memperkuat peran pelaku ekonomi kreatif dan UMKM lokal melalui Workshop Trend Fashion 2026 yang dirangkaikan dengan coaching clinic serta pelatihan menenun bagi perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, dan wirausaha baru. Ketua Dekranasda Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, mengatakan kegiatan tersebut menjadi yang pertama di masa kepemimpinannya […]

  • UU Desa Nomor 6 Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    UU Desa Nomor 6 Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Implementasi atas Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dirasakan telah memberikan manfaat yang siginifikan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif, khususnya ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Ihwal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika membuka secara resmi Rakor dan Dialog Umum Tentang Koordinasi APH dan APIP dalam […]

  • Pemkot Evaluasi Pengelolaan Keuangan untuk Dongkrak PAD

    Pemkot Evaluasi Pengelolaan Keuangan untuk Dongkrak PAD

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak diharapkan mampu menyerap lebih banyak lagi PAD melalui retribusi serta pajak daerah. “Fraksi-fraksi umumnya menginginkan adanya peningkatan kinerja dari BKD Kota Pontianak. […]

expand_less