Breaking News
light_mode

Nek Uning Menangis dan Bersujud Lihat Rumahnya Dieksekusi, Hermansyah: “Saya Ditipu PT Pelindo II”

  • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah mengeksekusi 8 rumah dan 7 lahan kosong akibat terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Eksekusi rumah di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, ini diwarnai penolakan, tangis histeris hingga kutukan pemilik rumah ke petugas, Kamis (27/2/2020).

Dengan mendapat pengawasan aparat hukum dari Polres Mempawah, TNI, Satpol PP, dan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, fokus membersihkan rumah.

Seluruh barang seperti elektronik, mebeler dan perabotan lainnya yang ada di dalam rumah tersebut, diangkut dan dikeluarkan dari dalam rumah.

Nek Uning (70) tampak histeris menagis hingga bersujud. Sembari mengangkat kedua tangan dan menengadah ke langit, Nek Uning terus berteriak dan memanjatkan doa. Namun, aksi sujud Nek Uning tak membuat ibah tim eksekutor, proses eksekusi terus berjalan.

Ia merasa tak percaya rumah yang telah membesarkan anak dan cucu-cucunya itu harus di bongkar atau di eksekusi oleh negara, lantaran terdampak pembangunan pelabuhan internasional kijing oleh pihak PT Pelindo II.

Hermansyah (48) satu di antara anak Nek Uning mengaku tidak terima dengan keputusan yang dianggapnya tidak sesuai dan adil. Selain itu, dia juga merasa di tipu oleh PT Pelindo II sebagai pemohon. Lantaran tidak ada ganti rugi dan negosiasi yang dilakukan antara PT Pelindo II dan pemilik rumah.

“Saya telah di tipu Pelindo. Tak ada negosiasi dan belum dibayar sama sekali, tapi dieksekusi,” ucap Hermansyah saat ditemui sejumlah awak media.

Rumah yang ditempati Nek Uning dan Hermansyah berdiri di atas luas lahan 18 x 700 m. Dalam putusan pengadilan itu, PT Pelindo menghargai lahannya Rp200 ribu per meter.

Rasa tidak adil itu terungkap ketika lahan yang berada kawasan belakang bukannya di pinggir jalan raya dihargai Rp500 ribu per meternya. Sementara, ungkap Hermansyah, ia dan pemilik rumah lainnya yang terdampak pembangunan ini diharagai bervariasi. Ada yang Rp150 ribu, Rp200 ribu, dan Rp250 ribu per meternya.

“Lahan di dalam saja Pelindo bayar Rp500 ribu per meternya, itu di dalam. Kok kami dipinggir jalan ini hanya di hargai Rp200 ribu per meternya, bervariasi lagi,” bingungnya.

Dengan demikian, keluarga Nek Uning terpaksa harus menerima uang ganti rugi atas proses eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan tersebut.

“Setelah dibongkar ini, kita diminta mengambil uang di Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp2 miliar lebih,” beber Hermanysah.

Menurut Hermansyah, seluruh anggota keluargannya dan masyarakat yang terdampak pembangunan pelabuhan kijing tidak menolak adanya pembangunan itu, bahkan mereka menilai membuka peluang dan kesempatan bagi warga yang tadinya berstatus pengangguran, kini mendapatkan pekerjaan. Hanya saja, harga bangunan dan lahan disesuaikan dengan harga pasaran.

“Kita mendukung pembangunan ini, tapi harga tanah dan bangunan disesuaikan lah dengan harga pasaran,” ujarnya.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas pengamanan saja, agar proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Mempawah berjalan aman, damai, dan lancar.

Pasalnya, sambung Kapolres, pemohon (PT Pelindo II) meminta kepada Pengadilan Negeri Mempawah untuk menjalankan hasil putusan terhadap rumah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan itu.

“Eksekusi ini bagian dari proses hukum aja, kita hanya memastikan bahwa eksekusi berjalan aman, damai, dan lancar,” katanya.

Selama proses eksekusi berlangsung, ungkap Kapolres, tentunya ada penolakan dari pihak keluarga pemilik rumah. Namun, Poses eksekusi telah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah.

“Prosesnya sudah berjalan panjang, dan ini sebagai keputusan final-nya. Memang ada warga yang belum mau meninggalkan rumahnya, mungkin karena tidak setuju dengan keputusan pengadilan,” jelasnya.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Mempawah, menurut Kapolres, ada 8 rumah dan 7 lahan kosong milik warga yang dilakukan eksekusi. Namun, bagi mereka yang dieksekusi telah disiapkan tempat baru sebagai gantinya.

“Tempatnya sudah disiapkan oleh Pelindo sebagai pemohon dalam proses eksekusi ini,” pungkas Kapolres. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imlek dan Cap Go Meh Perkuat Kebersamaan dan Keberagaman

    Imlek dan Cap Go Meh Perkuat Kebersamaan dan Keberagaman

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri ramah tamah perayaan Tahun Baru Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 bersama tokoh masyarakat Tionghoa di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (10/2/2025). Pj Bupati Ismail menegaskan bahwa perayaan Imlek dan Cap Go Meh merupakan bagian dari kekayaan budaya yang harus dijaga serta menjadi momentum untuk […]

  • Pedagang dan Pembeli Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    Pedagang dan Pembeli Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasi Bina Usaha Perdagangan, Disperindagnaker Mempawah, Budiman mengingatkan untuk para pedagang atau pembeli di pasar tradisional dan lainnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti 3M. “Kami juga menghimbau untuk yang melakukan interaksi di pasar tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya. Langkah 3M tersebut, kata Budiman, sebagai upaya memutus rantai penyebaran […]

  • Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka Akan Diperluas

    Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka Akan Diperluas

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari pertama pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah negeri SD dan SMP yang menjadi percontohan di Kota Pontianak berjalan lancar. Satu-persatu siswa masuk ke kelas dengan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga memasuki kelas. Meskipun tidak seluruh sekolah, namun di enam kecamatan se-Kota Pontianak, ada satu SD dan […]

  • Pelayanan Publik Zona Merah, Ini Kata Dewan Sintang…

    Pelayanan Publik Zona Merah, Ini Kata Dewan Sintang…

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masuk Zona Merah dalam pelayanan publik, sungguh sangat memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang harus bertindak cepat untuk memperbaikinya, sebelum menjadi citra buruk jalannya pemerintahan. “Raport merah ini harus segera dievaluasi,” tegas Anggota DPRD Sintang, Mainar Sari, setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar menyerahkan hasil penilaian pelayanan publik di Kabupaten Sintang, Kamis (22/3). Menurut […]

  • Jelang New Normal, Bupati Ajak Rakyatnya Amalkan PHBS

    Jelang New Normal, Bupati Ajak Rakyatnya Amalkan PHBS

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar mengubah perilaku hidul bersih dan sehat (PHBS), guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kebutuhan gizi yang cukup bisa menjaga daya tahan tubuh masyarakat. Bila daya tahan tubuh kuat, maka ini akan menyulitkan virus Corona menulari dari satu orang ke orang yang lain. “Mencuci tangan, olahraga yang cukup, […]

  • Siap-siap! Setelah Nakes, Vaksinasi Covid-19 Berlanjut Kepada Guru

    Siap-siap! Setelah Nakes, Vaksinasi Covid-19 Berlanjut Kepada Guru

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah vaksinasi diberikan kepada para tenaga kesehatan (nakes) di Kota Pontianak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak akan melanjutkan program vaksinasi Covid-19 terhadap para tenaga pendidik atau guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, rencana vaksinasi Covid-19 terhadap guru adalah kewenangan dari Dinkes. Pihaknya hanya menyerahkan data guru kepada […]

expand_less