Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    Bupati Erlina Nyanyi Lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’, Wabup dan Forkopimda Berjoget

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak pukul 20.00 WIB, seluruh masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul untuk menyaksikan malam perayaan Imlek 2571 dan Cap Go Meh yang dipusatkan di Yayasan Tri Dharma Bhakti, Kecamatan Sungai Pinyuh, Jumat (24/1/2020). Pukul 21.00 WIB, rombongan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, M Pagi tiba di Yayasan Tri Dharma Bhakti. Hadir juga, […]

  • Santosa: Sintang Masih Gawat Darurat Infrastruktur

    Santosa: Sintang Masih Gawat Darurat Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengaku prihatin kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang yang masih banyak mengalami kerusakan. Kondisi ini, kata Santosa, perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, mengingat jalan dan jembatan adalah sarana penting yang menjadi penghubung utama bagi aktivitas masyarakat. “Sampai […]

  • Wabup Pagi Buka Musdat DAD III, Ini Pesannya…

    Wabup Pagi Buka Musdat DAD III, Ini Pesannya…

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi membuka kegiatan Musyawarah Adat III Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah periode 2022-2027 di Rumah Adat Desa Pak Laheng, Kecamatan Toho, Selasa (4/10/2022). Wabup Pagi menilai organisasi kemasyarakatan seperti DAD dibentuk bertujuan untuk memfokuskan upaya keberlangsungan masa depan generasi masyarakat Dayak, sehingga bisa bersaing di tingkat daerah, nasional maupun […]

  • Oksigen RSUD Rubini Mempawah Menipis

    Oksigen RSUD Rubini Mempawah Menipis

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fasilitas di sejumlah daerah terpuruk akibat lonjakan kasus infeksi Covid-19 yang mencetak rekor baru tiap hari. Pemerintah pontang-panting menambah kapaistas ruang isolasi dan berburu pasokan oksigen. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Mempawah. Dimana saat ini pemerintah setempat telah mempersiapkan rumah singgah bagi pasien yang sedang masa penyembuhan Covid-19. Kemudian kekhwatiran juga terjadi […]

  • Terduga Penyebar Hoaks di Medsos Ditangkap, BBHAR DPC PDIP Sintang Apresiasi Polres Sintang

    Terduga Penyebar Hoaks di Medsos Ditangkap, BBHAR DPC PDIP Sintang Apresiasi Polres Sintang

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beberapa waktu lalu, media sosial di Kabupaten Sintang dihebohkan dengan selebaran yang memuat hoaks, provokasi, fitnah, ujaran kebencian serta menyinggung SARA. Seberan yang berisi 17 poin tersebut, bahkan menyerang paslon yang sedang berlaga di Pilkada Sintang. Merasa dirugikan dengan selebaran tersebut, Yohanes Rumpak menggelar konferensi pers dan meminta pihak kepolisian mengungkap pelaku penyebar […]

  • Kabut Asap, Ketua MUI Ajak Umat Bertobat

    Kabut Asap, Ketua MUI Ajak Umat Bertobat

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan adalah bukti nyata kerusakan di bumi akibat ulah tangan manusia. Padahal Allah Taala menciptakan manusia sebagai khalifah yang seharusnya menebarkan rahmat kepada alam. Hal ini diingatkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya K.H. Zamroni Hasan dalam ceramahnya saat memimpin salat Istisqa di Halaman […]

expand_less