Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Pemerataan Infrastruktur Listrik

    Wujudkan Pemerataan Infrastruktur Listrik

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Lusi mengatakan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan adanya pemerataan ketersediaan listrik di seluruh wilayah pedalaman. “Akses terhadap listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kita,” kata Lusi ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, Jumat (18/10/2024). Menurut politisi Partai Demokrat, […]

  • Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Sintang

    Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Sintang

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – HPI Agro melalui anak perusahaannya di Sintang, yakni PT Buana Hijau Abadi dan PT Kiara Sawit Abadi menyalurkan 1367 paket sembako untuk korban banjir Sintang, Kalimantan Barat yang telahberlangsung selama 3 pekan terakhir. Bantuan yang berisi beras, mie instan, gula dan minyak diserahkan hari ini kepada Bappeda Sintang yang diterima langsung oleh Kartiyus, […]

  • Asisten 1 Lantik 3 Kades

    Asisten 1 Lantik 3 Kades

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik 3 kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu tahun 2024 dan pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2021 masa jabatan 2021-2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Praja, Rabu […]

  • Ada Data, Midji Akan Laporkan Kasus Narkoba ke Pempus

    Ada Data, Midji Akan Laporkan Kasus Narkoba ke Pempus

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peredaran Narkoba di Provinsi Kalimnatan Barat dinilai semakin gila. Pasalnya baru-baru ini jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran barang haram itu. Di hari yang sama, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga seorang tersangka Narkoba. barang buktinya bombastis. Ada 26 Kg Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak kepolisian. Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menyesalkan ihwal tersebut. […]

  • Santri Ponpes Alfatanah Tangkap Ikan Tapah Bobot 54 Kg

    Santri Ponpes Alfatanah Tangkap Ikan Tapah Bobot 54 Kg

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi nekad dilakukan sejumlah santri Pondok Pesantren Alfatanah di Jalan Bardanadi, Dusun Teraju Mas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Senin (8/11/2021). Mereka menangkap ikan tapah dengan bobot 54 kilogram dengan tangan kosong. Pengasuh Pondok Pesantren Alfatanah, Ustaz Yani menceritakan bermula ketika tiga santri bernama Muhammad Firdaus, Ferdiansyah, Feri Iman Ramadan sedang memperbaiki […]

  • Dihadapan Gubernur, Wabup Pagi Beberkan Langkah Konkret dan Strategis Mempawah Atasi Karhutla

    Dihadapan Gubernur, Wabup Pagi Beberkan Langkah Konkret dan Strategis Mempawah Atasi Karhutla

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan Gubernur Kalimantan Barat, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi memaparkan sejumlah langkah konkret dan strategis yang telah diambil Pemerintahannya bersama Bupati Mempawah, Hj Erlina pada pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah titik “Bumi Galaherang”. Ungkap Wabup Pagi, bahwa luas lahan terbakar selama periode Februari khususnya di Desa Pasir […]

expand_less