Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Sama, Tidak Ada Perbedaan Dalam Pembangunan

    Semua Sama, Tidak Ada Perbedaan Dalam Pembangunan

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan,  saat ini pemerintah sintang akan memberikan perhatian yang sama untuk sarana dan prasarana pembangunan di sector keagamaan. “Mau  itu, agama katholik, protestan, islam, buddha, hindu, dan konghucu pembangunan yang dilakukan pemerintah sintang adalah sama dan tidak ada perbedaan. Ini semua kita lakukan demi peningkatan dalam keimanan yang ada […]

  • 16 Reklame Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

    16 Reklame Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 reklame berbagai merek. Reklame dari berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya disegel dengan spanduk maupun stiker bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak’. Tim Penertiban menyisir sejumlah […]

  • PMI Pontianak Komitmen Jalankan Misi Kemanusiaan

    PMI Pontianak Komitmen Jalankan Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musyawarah Provinsi (Musprov) XIII Tahun 2022 Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) digelar mulai 18 hingga 19 November 2022 di Hotel Ibis Pontianak. Ketua PMI Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang hadir pada Musprov tersebut turut memberikan ucapan selamat atas terselenggaranya musyawarah yang digelar PMI Provinsi Kalbar. “Selamat dan sukses atas […]

  • Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memastikan akan menyidangkan 4 orang warga negara asing (WNA) asal Polandia di Pengadilan Negeri Sintang. Ihwal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson saat ditemui sejumlah awak media di Hotel My Home Sintang, Selasa (30/4/2019). “Karena TKP dan saksi-saksinya berada di Sintang, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri […]

  • Mempawah Siapkan Rp120 Miliar untuk Perangi Covid-19

    Mempawah Siapkan Rp120 Miliar untuk Perangi Covid-19

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna menangani wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menyiapkan dana sebesar Rp120 miliar. “Alhamdulillah, minggu lalu kita bekerja secara maraton bersama TAPD dan kepala OPD untuk menyisir setiap anggaran yang ada di masing-masing OPD. Hasilnya, ada Rp120 miliar yang kita siapkan untuk penanganan covid-19,” ungkap Bupati Mempawah, Hj Erlina kepada […]

  • Tak Ada STTP, Dua Caleg Nasdem Dipanggil Bawaslu

    Tak Ada STTP, Dua Caleg Nasdem Dipanggil Bawaslu

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • 0Komentar

    BLensaKalbar – Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang memanggil dua calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kalbar dan calon anggota legislatif (Caleg) Kabupaten Sintang. Keduanya berasal dari Partai Nasdem. Diduga, kedua caleg Nasdem itu melakukan kegiatan kampanye, di Desa Riam Kijang, Kecamatan Tebelian, tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Sudah kita panggil. […]

expand_less