Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dipanggil Sang Kekasih Keluar, Yogi Nginap di Hotel Prodeo

    Dipanggil Sang Kekasih Keluar, Yogi Nginap di Hotel Prodeo

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar suara kekasih memanggil. Lelaki mana yang tidak datang. Dengan cara itulah, jajaran Sat Reskrim Polsek Sepauk meringkus Yogi (18) tersangka tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Senin (3/12/2018) malam. Yogi ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aloysius dengan Nomor: 255 /XII /res.I.12/2018/kb/res stg/sek sepauk, tanggal 04 Desember 2018 tentang peristiwa tindak pidana […]

  • PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen. Golongan tarif sosial seperti rumah ibadah. “Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga […]

  • Wali Kota, Kapolresta dan Dandim Tinjau Lokasi Kebakaran di Gang Sampit

    Wali Kota, Kapolresta dan Dandim Tinjau Lokasi Kebakaran di Gang Sampit

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, dan Dandim 1207/BS, Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan meninjau lokasi paska kebakaran di Jalan Irian, Gang Sampit, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (27/1/2020). Musibah kebakaran yang menghanguskan sebanyak 12 rumah ini terjadi Minggu (26/1/2020) malam. Berdasarkan data, […]

  • Lantik Dandim Sanggau dan Singkawang, Danrem: Segera Kuasai Wilayah Masing-masing

    Lantik Dandim Sanggau dan Singkawang, Danrem: Segera Kuasai Wilayah Masing-masing

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin sertijab Dandim Singkawang dan Sertijab Dandim Sanggau, Kamis (28/3/2019). Dandim Singkawang sebelumnya dijabat letkol inf Abdul Rahman diserahterimakan kepada Letkol Arm Viktor Jakob L. Sementara jabatan Dandim Sanggau diserahterimakan dari Letkol Inf Herry Purwanto kepada Letkol Inf Gede Setiawan. Dikesempatan tersebut, Danrem mengingatkan bahwa Dandim merupakan […]

  • Wabup Juli Soroti Kemandirian Fiskal Kalbar di Forum JPT Pratama se-Kalbar

    Wabup Juli Soroti Kemandirian Fiskal Kalbar di Forum JPT Pratama se-Kalbar

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah sebagai kunci pembangunan berkelanjutan saat menghadiri Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Terpadu, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026). Kegiatan yang digelar bertepatan dengan HUT ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah […]

  • Jarot Nilai Ensaid Panjang Layak Didukung UNDP dan Raih Equator Prize

    Jarot Nilai Ensaid Panjang Layak Didukung UNDP dan Raih Equator Prize

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kawasan hutan yang tersisa di Kabupaten Sintang tinggal 61.980 hektar. Pengelolaan areal hutan di luar kawasan hutan yang terletak di Ensaid Panjang sebanyak tiga lokasi telah ditetapkan dengan SK Ekobudaya dari Bupati Sintang. Dua areal berhutan lainnya akan ditetapkan kemudian dikelola oleh masyarakat Ensaid Panjang. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai Desa Ensaid […]

expand_less