Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ajak Kades Gotong Royong Cegah Covid-19

    Wabup Ajak Kades Gotong Royong Cegah Covid-19

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengajak seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya turut andil mencegah virus Corona atau Covid-19. Wabup ingin memastikan physical distancing dan social distancing serta gaya hidup sehat dilakukan sampai ke level paling bawah, dan meminta agar kades memberi perhatian yang serius. “Kalau bukan kita siapa lagi, jadi […]

  • Gawai Dayak di Desa Sekubang, Ronny: Teruslah Berinovasi di Era Perkembangan Teknologi

    Gawai Dayak di Desa Sekubang, Ronny: Teruslah Berinovasi di Era Perkembangan Teknologi

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menghadiri pembukaan Gawai Dayak di Dusun Temanang, Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Minggu (19/6/3022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah, anggota DPRD Sintang, Kusnadi dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pekan Gawai Dayak […]

  • Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

    Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang. Dalam Surat […]

  • MABM Mempawah Harus Mampu Ikuti Perkembangan Zaman

    MABM Mempawah Harus Mampu Ikuti Perkembangan Zaman

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap dengan dikukuhkannya pengurus DPD MABM Kabupaten Mempawah periode 2020-2025, dapat mensinergikan setiap program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Mempawah. “MABM Kabupaten Mempawah harus mampu memperkuat peran dan fungsinya, terutama untuk pembangunan daerah,” ujar Bupati Erlina saat menghadiri pengukuhan Pengurus MABM Mempawah periode 2020-2025 di Rumah Budaya Melayu (RBM), […]

  • Michael Jeno : Setiap Desa Harus Miliki Potensi Ekonomi

    Michael Jeno : Setiap Desa Harus Miliki Potensi Ekonomi

    • calendar_month Ming, 12 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPR RI Komisi XI asal Kalimantan Barat, Michael Jeno mendorong Kepala Desa mengoptimalkan Dana Desa untuk kemajuan sektor usaha di desanya masing-masing. Olehkarenanya, penting bagi pengelola anggaran desa untuk menggali dan menemukan potensi ekonomi setempat. “Semangat membangun dari desa tentu tidak terlepas dari upaya yang dilakukan. Upaya tersebut tentu melihat dan menggali […]

  • Jarot: Pasien Suspect Covid-19 Asal Kapuas Hulu dalam Kondisi Sehat

    Jarot: Pasien Suspect Covid-19 Asal Kapuas Hulu dalam Kondisi Sehat

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang menangani satu pasien suspect Covid-19 asal Kabupaten Kapuas Hulu. Pasien itupun saat ini dirawat secara intensif di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang. Untuk memastikan kondisi pasien asal Kapuas Hulu itu dalam keadaan aman dan sehat. Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas […]

expand_less