Breaking News
light_mode

Midji-Norsan Lanjut Medical Chek-Up, Milton-Boyman Lengkapi Berkas

  • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menerima dokumen atau berkas pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Ria Norsan.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keduanya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Syarat pencalonan ada dan memenuhi syarat, dan syarat calon ada. Sehingga, pendaftaran dari pasangan calon Sutarmidji dan Ria Norsan dinyatakan diterima,” ujarnya, Senin (8/1).

Untuk selanjutnya, KPU Kalbar mempersilakan pasangan Sutarmidji dan Ria Norsan menjalani tahapan selanjutnya, yakni medical chek-up di RSUD Soedarso, Selasa (9/1) dan cek kesehatan psikologis di RSJ Sungai Bangkong, Rabu (10/1).

Sementara terkait dokumen yang masuk, KPU menyatakan, akan melakukan verifikasi tingkat lanjut. Jika terdapat kekurangan bisa dilengkapi di masa perbaikan.

Kemudian, Umi membenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar telah mengembalikan seluruh dokumen Bakal Calon (Balon) Milton Crosby dan Boyman Harun, saat keduanya mendaftarkan diri ke Sekretariat KPU Kalbar, Senin (8/1).

Namun KPU membantah jika pengembalian berkas atau dokumen Milton-Boyman seluruhnya itu, lantaran pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

“Bukan tidak memenuhi syarat, tetapi syarat pencalonan itu wajib ada. Ketika tidak ada, dikembalikan. Karena ini kan masih ada masa pendaftaran sampai tanggal 10 Januari,” kata Umi.

Umi menjelaskan, terdapat dua hal kenapa berkas dokumen Milton-Boyan dikembalikan. Pertama, keduanya belum melengkapi dokumen Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

“Berdasarkan hasil pemerikasan kami, bakal calon tidak melampirkan LHKPN dari KPK. Kami kembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Selain itu, Milton yang notabene Balon Gubernur Kalbar yang diusung Partai Gerindra dan PAN tersebut, juga belum melampirkan Surat Keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan.

“Untuk itu, syarat pencalonan dan syarat calon kami kembalikan, untuk nanti dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, tanggal 10 Januari pukul 24.00,” jelas Umi.

Guna mempermudah prosesnya, KPU Kalbar pun memberikan dispensasi untuk melengkapi kedua dokumen tersebut. Yakni jika waktu yang ada tidak memungkinkan, maka Milton-Boyman dibolehkan hanya melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, bahwa dokumen yang diminta untuk dilengkapi, dinyatakan sedang dalam masa proses.

“LHKPN kan bisa secara offline dan online, tidak harus datang ke Jakarta, bisa di print-out. Kemudian kalau Pengadilan kan berdasarkan domisili. Kalaupun belum bisa dikeluarkan, paling tidak ada surat bahwa dari instansi yang bersangkutan ini masih sedang proses,” papar Umi.

Terlisah, Ketua Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun, Anton Situmorang mengakui, terdapat berkas pasangan calonnya yang masih diurus, sehingga belum lengkap ketika diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.

Berkas yang dimaksud, terkait Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). “Karena kebetulan beberapa waktu yang lalu, terkait dengan hari libur dan juga Sabtu Minggu, jadi belum selesai. Sehingga tadi, tidak bisa dilampirkan,” ujar Anton.

Kendati sempat dipertanyakan, namun dari pihak Tim Pemenangan Milton Crosby dan Boyman Harun tetap akan memenuhi kekurangan itu secepatnya.

“Kami pikir tidak mempermasalahkan, kebetulan hari ini baru tanggal 8 dan batas akhir tanggal 10. Secepatnya akan diurus. Kami akan datang lagi ke KPU setelah berkasnya lengkap. Nanti akan dihadiri pimpinan partai dan pasangan calon juga,” jelas Anton.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, Suriansyah menyesalkan sikap KPU yang seolah meniadakan berkas syarat secara keseluruhan. Hanya gara-gara satu berkas yang masih dalam proses, atau sedang diurus, lantas semuanya ditolak

“Kalau ini kan mengembalikan seluruhnya, seolah-olah ini tidak ada. Ini yang kami sesalkan. Tetapi karena sudah keputusannya, kami tetap melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suriansyah.

Setidaknya, tambah Suriansyah, kenapa KPU tidak menerima saja berkas-berkas persyaratan yang ada dulu, sembari berkas yang masih dalam tahap pengurusan selesai.

“Karena proses untuk mengurusnya memerlukan waktu yang cukup lama, di pusat, di Jakarta,” katanya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 9 Bulan Bertugas, Satgas Yonif 642 Temukan Lebih Seribu Kasus di Perbatasan
    OPD

    9 Bulan Bertugas, Satgas Yonif 642 Temukan Lebih Seribu Kasus di Perbatasan

    • calendar_month Ming, 23 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonif 642 Kapuas menuntaskan operasi usai sembilan bulan bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian barat Kalimantan Barat. Rampungnya tugas mereka di perbatasan disambut dalam balutan upacara di Batalyon Infanteri 642 Kapuas, Minggu (23/5/2021). “Upacara Penerimaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas merupakan bentuk penghormatan dan rasa bangga […]

  • Iptu Suwaris Ajak Penambang PETI Alih Profesi jadi Petani dan Peternak

    Iptu Suwaris Ajak Penambang PETI Alih Profesi jadi Petani dan Peternak

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Profesi sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) saat ini dinilai tak menjanjikan lagi untuk penghidupan masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, masyarakat diajak beralih profesi dari PETI ke pertanian dan peternakan hingga menunggu solusi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dijanjikan pemerintah. Ajakan alih profesi ini disampaikan Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, […]

  • Teruslah Bersinergi dan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

    Teruslah Bersinergi dan Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-51 di Mempawah Convention Center (MCC), Selasa (30/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengapresiasi kiprah PKK Kabupaten Mempawah dengan torehan berbagai prestasi. Tetapi juga diingatkan untuk tak puas diri dan selalu mengembangkan potensi serta program-program yang bermanfaat dan berstuhan langsung bagi masyarakat. […]

  • Boleh Angkat ASN, Asal…

    Boleh Angkat ASN, Asal…

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) masih menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Aparatus Sipil Negara (CASN). Tetapi, Pemerintah Daerah (Pemda) boleh mengangkat ASN, asalkan Belanja Pegawai dalam APBD-nya di bawah 50 persen. “Pengangkatan yang dibolehkanpun hanya formasi tertentu, seperti guru, dokter, bidan dan perawat, serta jabatan pada bidang khusus dan mendesak. Namun tetap mengusulkannya terlebih dahulu […]

  • Pembunuh Purwanto di PT SNIP Terancam Hukuman Mati

    Pembunuh Purwanto di PT SNIP Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (18/6/2019) lalu?. Ternyata, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyiapkan dakwaan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan Purwanto. Apabila pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti di pengadilan. Besok, […]

  • Legislator Sintang Minta Menpan-RB Tinjau Ulang Aturan Passing Grade, Ini Alasannya…

    Legislator Sintang Minta Menpan-RB Tinjau Ulang Aturan Passing Grade, Ini Alasannya…

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta kepada Pemerintah Pusat (Pempus) untuk meninjau ulang kembali aturan dan regulasi penerimaan CPNS 2018. Pasalnya, tiga passing grade yang ditetapkan oleh BKN, yakni TKP minimal 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 75,  dinilai sangat tinggi dan tidak mungkinkan […]

expand_less