Beranda Kesehatan Mau Kerjasama BPJS? RS Wajib Miliki Sertifikat Akreditasi

Mau Kerjasama BPJS? RS Wajib Miliki Sertifikat Akreditasi

Ilustrasi

LensaKalbar – Rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini harus memiliki sertifikasi akreditasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami harap seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bergabung dapat melengkapi persyaratan itu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat (4/1/2019).

Diterbitkannya regulasi baru tersebut merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan tengah melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi bahan pertimbangan BPJS Kesehatan adalah sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta mitra BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Pada dasarnya kontrak ini sifatnya sukarela. Jadi, bisa saja diperpanjang atau tidak. Karena, hakekat dari kontrak itu adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut Iqbal, dilakukan rekredensialing guna memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak selama ini. Prosesnya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Ditambahkan, dengan demikian pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan. Hal itu dapat diketahui melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Akreditasi bagi rumah sakit diperlukan sebagai jaminan bahwa pelayanan kesehatan memang bermutu untuk masyarakat,” katanya.

Iqbal menegaskan, penghentian kontrak kerjasama sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tak terkait dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

“Informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kontrak rumah sakit, karena defisit anggaran itu tidak benar,” ucapnya.

Karena, lanjut Iqbal, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila ada faskes belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit dapat menggunakan skema dana talangan pada perbankan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here