Breaking News
light_mode

Mau Kerjasama BPJS? RS Wajib Miliki Sertifikat Akreditasi

  • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini harus memiliki sertifikasi akreditasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami harap seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bergabung dapat melengkapi persyaratan itu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat (4/1/2019).

Diterbitkannya regulasi baru tersebut merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan tengah melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi bahan pertimbangan BPJS Kesehatan adalah sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta mitra BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Pada dasarnya kontrak ini sifatnya sukarela. Jadi, bisa saja diperpanjang atau tidak. Karena, hakekat dari kontrak itu adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut Iqbal, dilakukan rekredensialing guna memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak selama ini. Prosesnya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Ditambahkan, dengan demikian pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan. Hal itu dapat diketahui melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Akreditasi bagi rumah sakit diperlukan sebagai jaminan bahwa pelayanan kesehatan memang bermutu untuk masyarakat,” katanya.

Iqbal menegaskan, penghentian kontrak kerjasama sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tak terkait dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

“Informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kontrak rumah sakit, karena defisit anggaran itu tidak benar,” ucapnya.

Karena, lanjut Iqbal, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila ada faskes belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit dapat menggunakan skema dana talangan pada perbankan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suyanto Tanjung Sebut Mantan Sekda Kalbar Lakukan Pembohongan Publik, Ini Faktanya…

    Suyanto Tanjung Sebut Mantan Sekda Kalbar Lakukan Pembohongan Publik, Ini Faktanya…

    • calendar_month Ming, 4 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung mengaku kesal kepada mantan Sekda Provinsi Kalbar M Zeet Hamdy Assovie. Kekesalan Suyanto Tanjung bukan tanpa alasan. Pasalnya, mantan Sekda Kalbar itu telah mengklaim memberikan bantuan sebesar Rp150 Juta untuk pembangunan Masjid Al-Taqwa di Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hulu pada tahun anggaran 2017 lalu. “Catat ya, biginya […]

  • SKPD Wajib Contoh PN Sintang

    SKPD Wajib Contoh PN Sintang

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Sintang ditetapkan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Langkah ini hendaknya menjadi menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sintang. “Ini dapat dan harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sintang dalam membangun integritas personal dan […]

  • Tekan Sirine, Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing Terbesar di Kalimantan

    Tekan Sirine, Jokowi Resmikan Pelabuhan Kijing Terbesar di Kalimantan

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Joko Widodo atau  Jokowi meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Selasa (9/8/2022), hari ini. Suara sirine yang ditekan Jokowi menandai resmi beroperasinya pelabuhan terbesar di Kalimantan. Pelabuhan ini diharapkannya dapat memperkuat daya saing produk-produk unggulan dari provinsi tersebut. “Ini adalah pelabuhan terbesar di Pulau Kalimantan,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan […]

  • Pasca Perampokan dan <i>‘Drone’</i> di Emparu, Kamtibmas Terancam Tak Kondusif?

    Pasca Perampokan dan ‘Drone’ di Emparu, Kamtibmas Terancam Tak Kondusif?

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Emparu, Kecamatan Dedai terancam tak kondusif. Pasalnya, sampai hari ini, Senin (25/11/2019) Kepolisian Resor (Polres) Sintang dan jajarannya belum berhasil mengungkap komplotan perampok bersajam di wilayah itu. Kondisi tersebut tentunya membuat masyarakat setempat merasa was-was dan khawatir akan ihwal serupa terulang kembali. Apalagi, setakat ini […]

  • Sekda Ismail Minta LKK Cetak SDM Unggul, Mandiri, Kreatif dan Berdaya Saing

    Sekda Ismail Minta LKK Cetak SDM Unggul, Mandiri, Kreatif dan Berdaya Saing

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail mewakili Bupati Memlawah, Hj Erlina membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi di UPTD LLK UKM Kabupaten Mempawah, Senin (6/3/2023). Kegiatan yang diselenggarakan Disperindagnaker tersebut merupakan program peningkatan penyelenggaraan pelatihan vokasi dan pemagangan Binalavotas. “Tentunya kegiatan ini untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka memberikan kontribusi […]

  • Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan, Legislator Minta Patuhi Aturan yang Ditetapkan

    Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan, Legislator Minta Patuhi Aturan yang Ditetapkan

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang mengalami pengurangan selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019. Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setda Sintang, Kurniawan mengatakan, perubahan jadwal kerja pegawai ini menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019. Ihwal ini juga berdasarkan surat edaran Bupati Sintang nomor: 451/1307/BKPSDM-D […]

expand_less