Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 40 Persen Anggaran Perubahan Disisihkan untuk Pemilu 2024

    40 Persen Anggaran Perubahan Disisihkan untuk Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan bahwa pada APBD Perubahan 2023 pemerintah daerah telah menyisikan 40 persen dari total anggaran untuk perubahan. “Jadi, kita selalu mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat terkait alokasi anggaran yang harus disediakan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebesar […]

  • Wujudkan Pemerintahan yang Akuntabel, Transfaran dan Efektif

    Wujudkan Pemerintahan yang Akuntabel, Transfaran dan Efektif

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan desa diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan efektif. Hal inipun diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelnggaraan Desa di Kecamatan Sungai Kunyit yang berlangsung di RM Putri Duyung, Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit (17/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati […]

  • Genap Berusia 58 Tahun, Pj Bupati Ismail: Terimakasih Atas Doa dan Dukungannya

    Genap Berusia 58 Tahun, Pj Bupati Ismail: Terimakasih Atas Doa dan Dukungannya

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail genap berusia 58 tahun hari ini, Rabu (8/5/2024). Tampak sejumlah kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah hadir memberikan ucapan selamat kepadanya di Rumah Dinas Bupati Mempawah. “Terimakasih atas doa dan harapan yang telah dipanjatkan. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT,” ucap Pj […]

  • Doa Bersama Lintas Agama, Wagub: “Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir”

    Doa Bersama Lintas Agama, Wagub: “Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir”

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan menghadiri Doa Bersama Lintas Agama di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, pada Rabu (14/7/2021). Dalam kegiatan tersebut, Wagub Kalbar didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, dan dihadiri Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, Kajari Mempawah, Anthony, Kadis Kesehatan PP-KB, Jamiril. Asisten Perekonomian dan Kesra serta […]

  • Mempawah Tegaskan Komitmen Wujudkan KLA, Evaluasi 2025 Resmi Dimulai

    Mempawah Tegaskan Komitmen Wujudkan KLA, Evaluasi 2025 Resmi Dimulai

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mempertegas komitmennya menciptakan lingkungan aman dan ramah bagi anak dengan membuka Rapat Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial, PPPA, PM dan Pemdes, Rabu (26/11/2025), dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Didik Krismanto, mewakili Sekretaris Daerah. Dalam arahannya, Didik menegaskan […]

  • Sekda Ismail Tegaskan SPPG jadi Garda Depan Suksesnya Program MBG di Kalbar

    Sekda Ismail Tegaskan SPPG jadi Garda Depan Suksesnya Program MBG di Kalbar

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memegang peran strategis dalam memastikan keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rakor Persiapan dan Percepatan Pembangunan SPPG Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 di Ballroom Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (19/11/2025). Sekda Ismail […]

expand_less