Breaking News
light_mode

Manfaatkan Perangkat Teknologi dalam Menyusun Produk Hukum

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat  ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.

Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD 2021 Masih Fokus Tangani Pandemi Covid-19

    APBD 2021 Masih Fokus Tangani Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belum adanya kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak masih memfokuskan penganggaran untuk menangani pandemi Covid-19 hingga tahun 2021. Namun demikian, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan program-program pembangunan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Program-program itu sudah dialokasikan dalam proyek multiyears seperti pembangunan rumah sakit, sekolah terpadu, waterfront dan […]

  • Wako Edi Optimis Angka Penurunan Stunting Capai Target Nasional

    Wako Edi Optimis Angka Penurunan Stunting Capai Target Nasional

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan BKKBN RI Muhammad Rizal Martua Damanik bersama Kaper BKKBN Kalbar Pintauli Romangasi Siregar bertemu dengan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (2/5/2023). Dalam bincang ringan tersebut selain membicarakan upaya penurunan stunting. Mereka juga mencoba beberapa terobosan percepatan program Bangga Kencana Secangkir kopi […]

  • Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Mempawah masih berlangsung saat ini. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Bagi peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta […]

  • Stop!!! Bakar Hutan dan Lahan

    Stop!!! Bakar Hutan dan Lahan

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang telah disegel pihak kepolisian. Rerata korporasi ini berkilah kepada aparat hukum dengan dalih masyarakat yang melakukan pembakaran secara liar. Kendati demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi perusahaan tersebut. Untuk Polres Sintang saja, sampai saat ini telah menyegel 4 perusahaan yang lahannya […]

  • Baznas dan Kemenag Mempawah Bantu 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

    Baznas dan Kemenag Mempawah Bantu 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 500 paket sembako disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kanror Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah untuk warga kurang mampu di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah. Dalam realisasinya, Bupati Mempawah, Hj Erlina menyarahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, Kamis (30/4/2020). “Terima kasih kepada Baznaz […]

  • Optimalkan Dana DIPA dan TKDD untuk Belanja Bermanfaat

    Optimalkan Dana DIPA dan TKDD untuk Belanja Bermanfaat

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (30/11/2020). Kota Pontianak menerima DIPA yang bersumber dari APBN sebesar Rp920,7 miliar. Edi menyebut, sebagian besar dana itu diperuntukkan […]

expand_less