LensaKalbar – Kerajaan Malaysia saat ini sedang gencar-gencarnya mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sepanjang Januari 2018 saja, 254 orang yang dipulangkan melalui Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Rata-rata mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap dan ilegal. Artinya, hanya berbekal paspor,” kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Wiji, Kamis (1/2).
Dia mengungkapkan, pada Rabu (31/01/2018), pihaknya kembali menerima 88 TKI yang dideportasi dari Malaysia, terdiri atas 51 orang dari luar Kalbar, dan 37 orang asal Kalbar.
“Totalnya ada 254 TKI yang sudah di deportasi. Dan kita tampung sementara di Dinas Sosial Kalbar,” kata Wiji
Baca: Infrastruktur Hancur, Jarot Mohon Beribu Ampun
Ia mengaku, pihaknya seringkali menerima kedatangan TKI, baik asal Kalbar maupun luar Kalbar yang telah di deportasi dari pihak Malaysia. “Sepanjang Januari hingga Desember 2017 terdata 2.980 TKI yang dideportasi. Sudah dipulangkan ke daerah masing-masing,” ungkap Wiji.
Dalam waktu dekat, kata Wiji, Dinsos Kalbar akan memulangkan 254 TKI. Mereka yang dari luar Kalbar dipulangkan dengan Kapal Pelni. Tujuannya ke Kementerian Sosial RI.
“Dari Pelabuhan Dwikora Pontianak langsung bertolak ke pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian disambut petugas dari Kemensos untuk ditindaklanjuti,” rinci Wiji.
Sementara TKI asal Kalbar langsung dipulangkan menggunakan angkutan darat, ke daerah mereka masing-masing. (Nrt)
Baca Juga :
Jarot Paparkan Poin Kelima Nawacita Presiden RI
Cornelis Dan Jarot Resmikan 3-Proyek Di Lebuk Lantang
Di Sintang, Perekaman e-KTP Capai 921 Persen