Beranda Mempawah KPK ke Mempawah

KPK ke Mempawah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Monitoring dan Evaluasi, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Monev Korsupgah) Korwil VI, menyambangi Kantor Bupati Mempawah, Rabu (25/11/2020)

LensaKalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Monitoring dan Evaluasi, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Monev Korsupgah) Korwil VI, menyambangi Kantor Bupati Mempawah, Rabu (25/11/2020).

Kehadiran rombongan yang dipimpin oleh Ketua Korwil VI, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko tiba pada pukul 09.50 Wib, dan langsung memasuki ruang pertemuan Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah guna melakukan audiensi yang bersifat Monev Korsupgah, bersama segenap stakeholder atau para pemangku kepentingan yang ada di Bumi Galaherang tersebut.

Didik dalam sambutannya menyampaikan, inti kehadirannya bersama tim, guna sekedar mengingatkan kembali dan mensupport pihak-pihak terkait dalam upaya melakukan tata kelola pemerintahan secara baik, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan.

“Untuk wilayah kerja Korwil VI ini meliputi Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Papua Barat. Kami hadir untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, antara stakeholder di dalam Pemerintah Kabupaten Mempawah,” jelasnya.

Didik juga memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KPK yang antara lain berupa pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi.

Karena itu, dia juga mengingatkan tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi–yang sebisa mungkin untuk diantisipasi dan dihindari.

“Pertama kerugian negara, kedua suap-menyuap. Nah untuk suap-menyuap ini yang banyak terjadi untuk saat ini, dengan nilai capaian yang paling besar. Kemudian ketiga penggelapan dalam jabatan, kemudian pemerasan, perbuatan curang, mark up dan sebagainya,” katanya.

“Selanjutnya yang keenam, jenis-jenisnya termasuk konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang dan jasa ini menduduki rangking kedua dalam jenis-jenis tindak pidana korupsi yang terjadi. Ketujuh, gratifikasi. Kemudian yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi juga, antara lain, merintangi proses memberikan keterangan dan sebagainya,” paparnya.

Didik yang baru menjabat sebagai Kepala Korwil VI KPK 27 Oktober lalu ini turut memetakan beberapa titik rawan yang kerap menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi di daerah, diantaranya, pada tahap perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan barang dan jasa, perijinan, pembahasan regulasi dan pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami akan membuat sistem dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, untuk memudahkan memonitor termasuk memberikan peluang untuk pelaporan. Kami sudah sampaikan drafnya, Bapak Gubernur (Kalbar) sudah oke, nanti dilanjutkan ke pemda-pemda,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here