LensaKalbar – Pemerintah bakal meniadakan atau menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2022 mendatang. Dengan begitu, tidak ada lagi kelas 1,2, dan 3 seperti saat ini.
Semuanya akan dilebur menjadi Kelas Standar dan iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk memberikan layanan kesehatan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Rencananya Kelas Standar ini akan mulai dilakukan dengan tahapan uji coba terlebih dahulu. Terutama, di Rumah Sakit vertikal pada Juli 2022 mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan perubahan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini sah-sah saja, selama pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap sama tanpa membedakan pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
“Kalau soal masalah kelas 1, 2 , dan 3 dirubah menjadi kelas standar saya rasa tidak masalah, kita dukung,” kata Florensius Ronny kepada Lensakalbar.co.id, Senin (13/6/2022).
Tetapi sambung Ronny, penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada peserta BPJS Kesehatan menjadi Kelas Standar tidak menghilangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Yang paling utama itu, masyarakat kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan pelayanan dari pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum,” ujar Ronny.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menilai pelayanan yang telah diberikan BPJS Kesehatan kepada pesertanya sudah baik. Meskipun diakuinya masih ada peserta yang belum puas dengan pelayanan yang diberikan sejumlah faskes yang bekerjasama dengan BPJS ketika menjalani rawat inap.
Tentunya perihal tersebut mesti menjadi perhatian khusus dari BPJS Kesehatan. Sebab kata Ronny, aduan soal pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sering ditemuinya.
Karena itu, penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas standar diharapkan lebih menjamin pelayanan terbaik yang akan diterima masyarakat ketika berada di sejumlah faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Selama pelayanan kelas standar BPJS Kesehatan yang diberikan sama dan tidak membedakan antara pasien BPJS dan pasien umum, kita dukung lah ya,” pungkas wakil rakyat Dapil Kelam Permai – Dedai – Sungai Tebelian ini.
Seperti diketahui, penerapan BPJS Kesehatan kelas standar merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial. Karena itu aturan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.
Implikasinya, tarif di rumah sakit pun tidak lagi seperti tarif kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi dalam tiga kelas. Sehingga fasilitas rawat inap di rumah sakit akan distandarisasi.
Rencananya penerapan BPJS Kesehatan kelas standar baru akan dilakukan di 18 rumah sakit vertikal alias rumah sakit milik pemerintah, dan pada Desember 2022 akan diterapkan di seluruh rumah sakit pemerintah yang berjumlah kurang lebih 34. (Dex)