Kejati Kalbar Tahan Eks Wabup Sintang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Rp3 Miliar
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penahanan dilakukan, Senin (10/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan penahanan tersebut saat meninjau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait adanya penyimpangan dalam mekanisme pencairan hibah.
Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar melalui memo kepada BPKAD, tanpa proposal dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Padahal, pembangunan gereja tersebut telah rampung dan diresmikan pada tahun 2018, sehingga pencairan dana dianggap tidak memenuhi dasar penggunaan anggaran.
“Hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama Ahli Politeknik Negeri Pontianak menyebutkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, AS ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 10–29 November 2025,” tegasnya.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. (LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar