Breaking News
light_mode

Kasat Reskrim: Barang Buktinya Masih Dalam Perjalanan

  • calendar_month Ming, 9 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Barang Bukti (BB) 2 ribuan batang kayu yang diduga ilegal. Dipastikan tiba di Sintang dalam waktu dekat ini. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Minggu (9/12/2018).

“Barang buktinya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Sintang,” katanya.

Nantinya, maksud Kasat, dari 2 ribuan batang kayu yang diduga ilegal itu. Beberapanya akan diambil sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan oleh ahli. Sebab hingga saat ini, ribuan batang kayu tersebut belum diketahui secara rinci berjenis kayu apa saja. Tetapi, dari hasil pengakuan kedua orang yang diamankan di Polres Sintang. Kayu itu adalah kayu durian.

Barang bukti ribuan batang kayu yang diduga ilegal

“Kita belum tahu ya. Apakah semuanya kayu durian atau ada kayu jenis lain. Pastinya kita tunggu ribuan kayu itu tiba di Sintang. Karena saat ini sedang dalam perjalanan,” jelasnya.

Menurut Kasat, ribuan batang kayu tersebut diangkut menggunakan kapal dengan nomor seri 422. Saat dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kayu-kayu tersebut. Kedua orang yang membawa kayu itu, tidak dapat menunjukan dokumennya.

“Tidak ada dokumennya. Diduga ilegal,” ujarnya.

Terkait apakah ribuan batang kayu itu milik Kepala Desa atau bukan. Kasat menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Siapa pemiliknya, itu masih dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kasat menjelaskan, ribuan batang kayu tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polsek Serawai pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Sungai Melawi, Kecamatan Serawai.

Saat itu, petugas kepolisian sedang berpatroli dan melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana illegal logging. Setelah kapal yang menarik ribuan batang kayu itu menepi. Petugas memeriksa dan menemukan kayu jenis durian sebanyak kurang lebih 2 ribu batang. Kemudian petugas menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu tersebut kepada kedua motoris tersebut. Tetapi motoris tidak bisa menunjukan dokumen atas ribuan kayu yang dibawanya.

Menurut Kasat, pelaku dapat dikenakan pasal 87 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b dan c undang undang ri nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Mempawah masih berlangsung saat ini. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Bagi peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta […]

  • Lengkapi Fasum Bermain Anak

    Lengkapi Fasum Bermain Anak

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mendorong agar pemerintah daerah membangun atau menambah fasilitas umum, khususnya tempat atau lahan bermain untuk anak-anak. “Harus ada ruang publik seperti taman anak-anak untuk tempat mereka bermain-main,” kata Hikman Sudirman menyarankan, kemarin. Menurut politisi Partai Demokrat (PD) ini, taman bermain khusus anak […]

  • Edi Kamtono Nahkodai Pordasi Kalbar

    Edi Kamtono Nahkodai Pordasi Kalbar

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski sempat vakum selama lima tahun, Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kalbar kembali dibentuk. Edi Rusdi Kamtono diamanatkan untuk menahkodai Pordasi Kalbar sebagai Ketua Pengprov masa bakti 2023-2027. Ketua Umum Pengurus Pusat Pordasi Triwati Marciano melantik langsung Pengprov Pordasi Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (21/6/2023) malam. Ditunjuk selaku […]

  • Mulai Tahun Ini, Sintang Terapkan Sistem e-Ijazah: Hanya untuk Sekolah Terakreditasi
    OPD

    Mulai Tahun Ini, Sintang Terapkan Sistem e-Ijazah: Hanya untuk Sekolah Terakreditasi

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang resmi menghentikan penerbitan ijazah dalam bentuk tertulis mulai tahun ini. Sebagai gantinya, seluruh ijazah akan diterbitkan melalui sistem elektronik atau dikenal dengan istilah e-Ijazah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Sintang, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), […]

  • 45 PPK Mempawah Dilantik

    45 PPK Mempawah Dilantik

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Mempawah di Aula Wisata Nusantara Hotel dan Resort, Rabu (4/1/2023). Wabup Muhammad Pagi menyampaikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk […]

  • Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dipastikan  melaksanakan shalat Ied di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (5/6/2019) pagi. Ketua Harian Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Aswani Samhudi memastikan bahwa […]

expand_less