Beranda Headline Kasat Reskrim: Barang Buktinya Masih Dalam Perjalanan

Kasat Reskrim: Barang Buktinya Masih Dalam Perjalanan

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto

LensaKalbar – Barang Bukti (BB) 2 ribuan batang kayu yang diduga ilegal. Dipastikan tiba di Sintang dalam waktu dekat ini. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Minggu (9/12/2018).

“Barang buktinya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Sintang,” katanya.

Nantinya, maksud Kasat, dari 2 ribuan batang kayu yang diduga ilegal itu. Beberapanya akan diambil sebagai sampel untuk dilakukan pengecekan oleh ahli. Sebab hingga saat ini, ribuan batang kayu tersebut belum diketahui secara rinci berjenis kayu apa saja. Tetapi, dari hasil pengakuan kedua orang yang diamankan di Polres Sintang. Kayu itu adalah kayu durian.

Barang bukti ribuan batang kayu yang diduga ilegal

“Kita belum tahu ya. Apakah semuanya kayu durian atau ada kayu jenis lain. Pastinya kita tunggu ribuan kayu itu tiba di Sintang. Karena saat ini sedang dalam perjalanan,” jelasnya.

Menurut Kasat, ribuan batang kayu tersebut diangkut menggunakan kapal dengan nomor seri 422. Saat dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kayu-kayu tersebut. Kedua orang yang membawa kayu itu, tidak dapat menunjukan dokumennya.

“Tidak ada dokumennya. Diduga ilegal,” ujarnya.

Terkait apakah ribuan batang kayu itu milik Kepala Desa atau bukan. Kasat menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Siapa pemiliknya, itu masih dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Kasat menjelaskan, ribuan batang kayu tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polsek Serawai pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Sungai Melawi, Kecamatan Serawai.

Saat itu, petugas kepolisian sedang berpatroli dan melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana illegal logging. Setelah kapal yang menarik ribuan batang kayu itu menepi. Petugas memeriksa dan menemukan kayu jenis durian sebanyak kurang lebih 2 ribu batang. Kemudian petugas menanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu tersebut kepada kedua motoris tersebut. Tetapi motoris tidak bisa menunjukan dokumen atas ribuan kayu yang dibawanya.

Menurut Kasat, pelaku dapat dikenakan pasal 87 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 1 huruf b dan c undang undang ri nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here