Breaking News
light_mode

Karolin Intruksikan Dana Desa untuk Tangani Covid-19

  • calendar_month Ming, 29 Mar 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margaret Natasa menyatakan bahwa dana desa boleh digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Untuk itu, Bupati Karolin meminta setiap kepala desa bisa mengalokasikan dana desa dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Dana desa boleh digunakan untuk pencegahan Covid-19 yang saat ini sangat membahayakan. Karena sudah ada surat dari Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Untuk itu, saya meminta para kepala desa agar mengalokasikan dana desanya yang dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Karolin di Posko Covid-19, kemarin.

Menurut Karolin, saat ini penanganan Covid-19 merupakan hal yang prioritas dilakukan, mengingat sangat berbahayanya virus ini, sehingga upaya pencegahan sampai ditingkat desa hingga ke dusun sangat diperlukan.

“Saat ini penanganan virus corona merupakan hal yang prioritas karena berbahayanya virus ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga dengan adanya dana desa bisa diperuntukan untuk upaya pencegahan ditingkat desa bahkan hingga ke dusun, serta membentuk Gugus Tugas Covid-19 di desa,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Mardimo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menginbau semua desa yang ada di Kabupaten Landak agar menindaklanjuti surat edaran Bupati Landak untuk segera mengalokasikan anggaran kegiatan prioritas tersebut.

“Kami sudah menginstruksikan agar desa-desa di Kabupaten Landak segera menindaklanjuti Surat Edaran Bupati tersebut agar mengalokasikan kegiatan prioritas tersebut,” kata Mardimo.

Dijelaskan Mardimo, pemerintah desa dapat melakukan perubahan peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk menghadapi kondisi darurat saat ini terkait penanganan Covid-19.

“Dalam kondisi darurat, selama belum digunakan Pemerintah Desa dapat segera melakukan Perubahan Perkades tentang perubahan penjabaran APBDes sebelum Rancangan Perdes tentang perubahan APBDes ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang ada dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahap I,” jelas Mardimo.

Selain itu, Kepala Desa juga diminta untuk memberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes, dan selanjutnya memberitahukan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes.

Sementara itu, bagi desa yang masih dalam proses penyusunan APBDes (belum ditetapkan), diimbau agar segera menyesuaikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dan mengalokasikannya di tahap I.

Mardimo mengingatkan bahwa batas waktu penetapan Perkades tentang pergeseran penjabaran APBDes diatur paling lambat pada 31 Maret 2020 ini.

“Penetapan Perkades tentang Pergeseran Penjabaran APBDes disetting paling lambat 31 Maret, karena alokasi untuk tanggap Covid-19 mulai bulan April hingga Juni,” pungkas Mardimo. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Terapkan Pembayaran PBB P2 Secara Online

    Sintang Terapkan Pembayaran PBB P2 Secara Online

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Efektivitas penagihan yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan Bank Kalbar, melalui pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online tahun 2017, dapat mempermudah masyarakat dengan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB P2) di Kabupaten Sintang. Kerjasama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang tertata sistemik agar Iebih mudah […]

  • Gubernur Kalbar Minta Camat Awasi ADD

    Gubernur Kalbar Minta Camat Awasi ADD

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar Cornelis meminta kepada para camat untuk membina dan mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sumbernya dari APBN. “Camat selaku kepala wilayah harus mengetahui kondisi desa yang masuk ruang lingkup pengawasan dan pembinaanya sehingga dapat mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa,” tegas Cornelis, ketika membuka  rapat kerja […]

  • Anak Harus Terbebas dari Rasa Takut

    Anak Harus Terbebas dari Rasa Takut

    • calendar_month Jum, 13 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap anak berhak atas keberlangsungan hidupnya. Perlindungan dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi harus diberikan, agar tumbuh kembang generasi penerus bangsa ini terbebas dari rasa takut. “Ini juga bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Jumat (13/4). Ia mengungkapkan, hingga kini masih ada tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten […]

  • Pemkab Laporkan Aksi Penyegelan dan Pengrusakan Kantor Desa Bungkong Baru ke Polres Sintang

    Pemkab Laporkan Aksi Penyegelan dan Pengrusakan Kantor Desa Bungkong Baru ke Polres Sintang

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak 30 tahun silam persoalan batas wilayah antar Desa Sungsong dan Bungkong Baru tak kunjung selesai. Akhirnya, terjadi penyegelan dan pengurusakan Kantor Desa Bungkong Baru pada 21 Mei 2020 lalu. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang membuat sebuah laporan polisi di Mapolres Sintang. Agar […]

  • 2020, 324 Desa Ikut Pilkades Serentak

    2020, 324 Desa Ikut Pilkades Serentak

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III akan dimulai pada tahun 2020. Diikuti sebanyak 324 desa. Artinya, akan ada yang berhenti dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades). “Kalau berhenti karena masa waktunya habis di 2020. Sementara yang diberhentikan mungkin masih ada sisa waktu 1 atau 2 bulan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat […]

  • Edi Terima Kunjungan Komisi IX DPR

    Edi Terima Kunjungan Komisi IX DPR

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima kunjungan kerja anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar I, Alifudin di ruang tamu VIP Wali Kota Pontianak, Jumat (10/1/2020). Kunjungan Rombongan Komisi IX DPR RI ke Kota Pontianak ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Edi menyambut baik kedatangan legislator DPR RI asal Kota Pontianak ini […]

expand_less