Kalbar Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Mempawah Teken MoU dengan Kejati
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis. Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Aula Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Bupati Mempawah, Erlina, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menandatangani dokumen kerja sama sebagai wujud komitmen daerah dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanusiaan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam mengimplementasikan paradigma baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan.
“Paradigma pemidanaan kini bergeser ke arah keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan. Kalimantan Barat berpotensi menjadi contoh nasional dalam penerapan pidana kerja sosial,” tegas Ria Norsan.
Ia menambahkan, kerja sama ini harus dijalankan secara konsisten berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dengan pendekatan pembinaan yang memulihkan pelaku sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi tetap humanis. Ini demi kepentingan masyarakat Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Mempawah Erlina menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas terobosan hukum tersebut. Menurutnya, pendekatan pidana kerja sosial sangat relevan untuk penanganan tindak pidana ringan agar lebih berkeadilan dan bermartabat.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik kolaborasi ini. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban dan membina pelaku agar kembali produktif bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati Erlina.
Bupati Erlina menegaskan, Pemkab Mempawah siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial, termasuk dalam aspek pengawasan, pembinaan, dan penyediaan ruang kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Selain itu, Pemkab Mempawah juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
“Dengan konsep pengawasan dan kerja sosial yang lebih humanis, kebijakan ini diharapkan membawa kebaikan bagi pelaku tindak pidana maupun masyarakat,” pungkas Bupati Erlina. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar