Jual Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ke Sambas, Penjual dan Pembeli Ditangkap
- calendar_month Rab, 12 Agu 2020
- comment 0 komentar

Tersangka SB dan barang bukti sebuah truk saat diamankan di Mapolsek Siantan, Selasa (11/8/2020)
LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Siantan menangkap pembeli dan penjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di Jalan Raya Jungkat, Kabupaten Mempawah, Selasa (11/8/2020).
Kedua tersangka tersebut berinisial SB dan BH. Pertama pihak kepolisian mendapat lapoaran dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli gas elpiji subsidi 3 Kg. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Nah, tepat di Jalan Raya Jungkat, petugas melihat sebuah truk KB 9620 PXY melintas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 100 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg.
“Yang membawanya adalah tersangka SB. Saat ini SB dan barang bukti berupa truk dan 100 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono.
Berdasarkan pengakuan SB, kata Kapolsek, 100 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg tersebut, dibelinya dengan BH seorang warga Jungkat.
“Tersangka SB membeli gas elpiji itu dengan harga Rp21 ribu dan akan dijual kembali ke Kabupaten Sambas dengan harga Rp25 ribu pertabung,” katanya.
Tak mau kecolongan, jajaran Satreskrim Polsek Siantan pun langsung melakukan penyelidikan terhadap BH. “BH tidak dapat mengelak lagi, bahkan mengakui kepada petugas kita bahwa telah menjual jatah gas elpiji subsidi 3 Kg milik warga Jungkat ke SB. Karena ini diduga tindak penyelewengan distribusi gas subsidi, maka BH langsung kita amankan,” jelasnya.
Kapolsek mengaku kesal dengan kedua aksi tersangka. Pasalnya di tengah masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas elipiji subsidi 3 Kg, masih ada oknum yang melakukan upaya penyelewengan untuk dijual daerah lain.
“Tindakan ini sangat kita sesalkan sekali ya, karena masyarakat kita saat ini sedang susah dengan gas elpiji tapi ada saja upaya penyelewengan,” sesal Kapolsek.
Kendati demikian, Kapolsek mengimbau pedagang elpiji subsidi tidak menjual di atas harga eceran tertinggi atau menjual di luar wilayah yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi kelangkaan elpiji seperti akhir-akhir ini.
“Tindakan mereka menjual ke luar wilayah dengan harga mahal itu merugikan masyarkat miskin. Kami pastikan tindakan seperti itu akan diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar