LensaKalbar – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Dari 11 Pos PLBN itu. Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu masuk kategori PLBN prioritas. Artinya, pembangunannya pun segera dipercepat.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan 11 Pos PLBN sudah kita terima. PLBN Sungai Kelik masuk dalam urutan ke-3 prioritas,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno belum lama ini.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, kata Jarot, ruas jalan Sintang menuju Sungai Kelik juga diprioritaskan pembangunannya.
“Dari Sintang menuju Sungai Kelik itu, kurang lebihnya sekitar 58,7 Km. Nah, ruas jalan ini juga akan menjadi prioritas,” ujar Jarot.
Tidak hanya ruas jalan Sintang menuju PLBN Sungai Kelik saja yang diprioritaskan. Pasalnya Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu juga memastikan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar akan ditangani. Meskipun dilakukan secara bertahap.
“Jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalbar juga akan ditangani. Itu adalah janjinya Gubernur Kalbar kita,” tutup Bupati Jarot. (Dex)