Breaking News
light_mode

Ingat! ASN Sintang Dilarang Pakai Elpiji Melon

  • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai tabung Gas Minyak Bumi yang Dicairkan (LPG) ukuran 3 Kilogram atau Elpiji Melon, terus bergulir di Kabupaten Sintang.

“Ini patut kita apresiasi dan patut kita jalankan bersama-sama,” kata Herimaturida, Anggota DPRD Sintang kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).

Menurutnya, larangan tersebut sangat logis, mengingat Elpiji Melon sudah jelas hanya untuk orang-orang kurang mampu. “ASN itu kategori orang mampu, bukan miskin,” ucap Herimaturida.

Bukan hanya ASN, lanjut Herimaturida, lapisan masyarakat yang tergolong mampu juga jangan luput dari perhatian. Karena banyak dari mereka yang tidak malu memakai Elpiji Melon.

“Mesti ada tindakan tegas, supaya tidak disalahgunakan,” katanya.

Tindakan tegas juga harus diberikan kepada mafia Elpiji Melon. Karena ulah mereka menyebabkan masyarakat miskin kesulitan mendapatkan tabung gas subsidi tersebut.

Herimaturida mengaku sedari dulu berteriak terkait Elpiji Melon ini. Jangan sampai disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. “Banyak barang bersubsidi yang disalahgunakan, bukan hanya Elpiji, minyak dan pupuk juga demikian,” sesalnya.

Untuk memberangus penyalahgunaan tersebut, menurut Herimaturida, dapat dimulai dengan larangan bagi ASN di Kabupaten Sintang untuk menggunakan Elpiji Melon.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Seluruh ASN di Sintang tidak lagi dibolehkan memakai gas bersubsidi 3 kilogram. Kita sarankan agar segera beralih ke tabung gas ukuran 5 Kg,” tegas Bupati Jarot.

Menurut Bupati, peringatan ini tidak hanya peringatan semata namun akan ditindaklanjuti, jika ASN masih tetap melanggar dan menggunakan elpiji 3 kilogram.

Caranya dengan membentuk tim untuk memperketat pengawasan pemakaian dan penyaluran gas melon agar tepat sasaran dan betul-betul hanya digunakan warga yang berhak, yakni yang berpenghasilan minim. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Askiman : Manajerial Koperasi Lemah

    Askiman : Manajerial Koperasi Lemah

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan perkoperasian di Kabupaten Sintang cukup krusial, khususnya yang bermitra dengan perus ahaan perkebunan kelapa sawit. Lantaran berkaitan dengan kinerjanya. “Koperasi kita lemah dari sisi manajerialnya,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang, ketika membuka Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi, kemarin. Askiman mencontohkan, lemahnya kinerja koperasi yang bermitra dengan perkebunan di tingkat desa. Beberapa permasalahannya terlihat […]

  • Dewan Beleter Ruas Jalan Sintang-Merakai Hancur

    Dewan Beleter Ruas Jalan Sintang-Merakai Hancur

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Kalau musim kemarau berdebu, kalau musim hujan bubur”. Itulah kondisi ruas jalan Sintang menuju ke Merakai yang digambarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi. “Nah untuk kondisi sekarang ini hanya kendaraan – kendaraan tertentu saja yang bisa melewati ruas jalan menuju perbatasan Sintang, seperti kendaraan double gardan. Kalau diluar itu […]

  • 48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

    48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 48 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dipanggil Bupati Sintang, Jarot Winarno, di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang, Selasa (24/9/2019). Mereka (perusahaan,red) diminta agar dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya yang terbakar. Karena itu, Bupati Jarot mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tidak melanggar […]

  • Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Bagi ASN Sintang

    Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Bagi ASN Sintang

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 masehi ini. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB. Menindaklanjuti SE tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno […]

  • Guru Pahlawan Perubahan

    Guru Pahlawan Perubahan

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati Hari Guru Nasional, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para guru yang telah mengabdikan dirinya untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Pontianak. “Atas nama Pemerintah Kota Pontianak dan secara pribadi saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para guru khususnya di Kota Pontianak,” […]

  • Rekomendasi LKPJ, Norsan: Segera Kita Tindaklanjuti

    Rekomendasi LKPJ, Norsan: Segera Kita Tindaklanjuti

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar dengan agenda Rekomendasi DPRD Kalbar terhadap LKPJ Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2018 di Balairung DPRD Kalbar, Kamis (25/4/2019). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah, dan didampingi Hj Suma Jenny Haryanti dan Ermin Elviani. Wakil Gubernur Kalbar H Ria […]

expand_less