Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waterfront Wajah Baru Pinggir Sungai Kapuas

    Waterfront Wajah Baru Pinggir Sungai Kapuas

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Promenade di Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dituangkan dalam berita acara serah terima aset. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau waterfront di lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan promenade Tambelan Sampit. Dari hasil peninjauannya di lapangan, Edi menilai secara umum […]

  • Nama Bupati Landak Dicatut

    Nama Bupati Landak Dicatut

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Nama Bupati Landak Karolin Margret Natasa kembali dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab. Kali ini modus penipuannya berbentuk menghubungi warga dengan tujuan memberikan bantuan untuk gereja. Oknum tersebut juga meminta nomor rekening ataupun informasi rahasia lainnya yang dihubungi melalui pesan singkat juga media sosial yakni WhatsApp. Mendapat kabar tersebut, Bupati Landak, Karolin Margaret […]

  • TERUNGKAP! Ini Penyebab Pelaku Habisi Nyawa Purwanto

    TERUNGKAP! Ini Penyebab Pelaku Habisi Nyawa Purwanto

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Identitas pelaku pembunuhan Purwanto (34) warga Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah akhirnya terkuak. Diketahui pelaku bernama De Famber Holivil Situmorang (23) warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Lewat sebuah rekaman video berdurasi 05.25 detik. Terlihat Kapolsek Simpang Dua, Iptu Joni sedang mengintrogasi terduga pelaku pembunuhan Purwanto di sebuah […]

  • Terbentur Batas Usia , 297 Honorer K2 Minta Diangkat PNS

    Terbentur Batas Usia , 297 Honorer K2 Minta Diangkat PNS

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 297 guru honorer K2 di Kabupaten Sintang mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Pemerintah Kabupaten Sintang agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, tidak memungkinkan bagi mereka honorer K2 untuk mengikuti tahapan seleksi penerimaan CPNS 2018. “Kami ingin diangkat sebagai PNS. Karena honorer K1 dulu bisa diangkat sebagai PNS tanpa melalui tahap […]

  • Tetaplah jadi Mitra Pemerintah dalam Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

    Tetaplah jadi Mitra Pemerintah dalam Meningkatkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 25 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Koperasi Simpan Pinjam CU Bima Masyarakat (KSP CU Bima) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022 di Balai Kenyalang, Sabtu (25/2/2023). Kegiatan tersebut, dihadari dan dibuka langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang, Melkianus yang ditandai dengan pemukulan gong. Wakil Bupati Sintang, Melkianus memberikan apresiasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap […]

  • Dari Pelosok Desa, Jarot-Askiman Buktikan Komitmennya Membangun Sintang

    Dari Pelosok Desa, Jarot-Askiman Buktikan Komitmennya Membangun Sintang

    • calendar_month Kam, 28 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga tahun berjalan sejak dilantik Februari 2016, Pemerintah Kabupaten Sintang  yang dipimpin Bupati Jarot Winarno dan Wakil Bupati Askiman terus menunjukkan baktinya kepada masyarakat. Yakni dengan membangun infrastruktur hingga pelosok desa. Di tahun 2017 merupakan tahap penguatan, usai tahap konsolidasi pada tahun 2016. Nah, di tahun 2019 merupakan tahap percepatan di segala sektor […]

expand_less