Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Pungli Bansos Lansia, Polres Mempawah Periksa 8 Pengurus Yayasan Bustanul Ulum dan Puluhan Lansia

    Dugaan Pungli Bansos Lansia, Polres Mempawah Periksa 8 Pengurus Yayasan Bustanul Ulum dan Puluhan Lansia

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Kepolisian Resor (Polres) Mempawah telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari Yayasan Bustanul Ulum. Dan puluhan kaum lansia yang menerima bantuan sosial dari Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Kementerian Sosial (Kemensos) RI. “Jadi, sampai hari ini ada 8 saksi yang kita periksa dari pengurus yayasan dan puluhan lansia juga sudah […]

  • Bersama Jadi Benteng Pancasila   

    Bersama Jadi Benteng Pancasila   

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Ria Norsan tampil sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ke-52 di halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/10) pagi. Berlangsung khidmat, upacara diikuti personel TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan para pelajar. Upacara diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan naskah Pembukaan […]

  • Pondok Pesantren Nurul Furqon Cetak Generasi Qurani

    Pondok Pesantren Nurul Furqon Cetak Generasi Qurani

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pondok Pesantren Nurul Furqon tak banyak yang mengenalnya. Lokasinya memang agak terpencil. Masuk dari jalan Parit  Husin, Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya  sektar 1,5 Km. Ada bangunan permanen dua lantai. Tempat menimba ilmu sekaligus bermukim bagi mereka yang dari luar kota. Ustad H Syamsuddin Husein Al-hafizh yang mempelopori. Pria yang murah senyum […]

  • Edi Kamtono Tekankan Kedisiplinan dan Sportivitas pada Atlet Popda

    Edi Kamtono Tekankan Kedisiplinan dan Sportivitas pada Atlet Popda

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kalimantan Barat Tahun 2022 resmi dibuka. Kontingen dari Kota Pontianak telah melakukan persiapan untuk berlaga pada ajang khusus atlet muda itu. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berpesan agar setiap pihak, baik atlet maupun wasit untuk menjaga kedisiplinan. Dia menilai hal itu merupakan kunci sukses seorang olahragawan. “Jika […]

  • Gubernur Serahkan Bantuan RTLH Kalbar di Dusun Tabat, Sanggau

    Gubernur Serahkan Bantuan RTLH Kalbar di Dusun Tabat, Sanggau

    • calendar_month Ming, 23 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji menyerahkan bantuan bedah rumah bagi warga tidak mampu melalui program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Dusun Tabat, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Sabtu (22/10/2022). Program RTLH ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2022. Per kepala keluarga (KK) atau tiap […]

  • 700 Warga Pontianak Peringati Haornas dengan Senam Massal

    700 Warga Pontianak Peringati Haornas dengan Senam Massal

    • calendar_month Ming, 11 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berbaur bersama lebih dari 700 orang mengikuti senam massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Pontianak di halaman depan Kantor Wali Kota, Jalan Rahadi Usman, Minggu (11/9/2022) pagi. Selain senam massal, atraksi barongsai, airsoftgun, parade sepeda onthel dan […]

expand_less