Breaking News
light_mode

Ingat! ASN di Mempawah Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

  • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) resmi mengumumkan edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Bupati Mempawah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2027/BKPSDM-C dan Surat Bupati Mempawah nomor 800/1613/BKPSDM-C.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujar Bupati Mempawah, Hj Erlina, kemarin.

Menurut Bupati Erlina,  surat edaran itu mengatur berbagai hal, di antaranya mengatur penyesuaian sistem kerja ASN. Termasuk larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama pencegahan virus Corona atau Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

“Jadi, ASN kami harapkan tidak mudik ataupun cuti selama masa pencegahan covid-19. Jika pun ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya.

Perlu dicatat, ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin dari atasan masing-masing. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran tersebut.

“Jika mendesak ASN harus keluar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari PPK atau Bupati. ASN juga harus mematuhi himbauan pembatasan physical distancing,” katanya.

Terkait pengajuan cuti, Bupati Erlina juga menyampaikan masih bisa diizinkan dengan kondisi tertentu. “Untuk cuti juga di kondisi tertentu. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting. Itu dapat kita pertimbangkan. Dan yang perlu diingat bagi ASN yang melaksanakan kegiatan diluar harus mengikuti dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID 19,” ujarnya

Agar edaran ini berjalan dengan baik dan dipatuhi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menginstruksikan Kepala OPD untuk mengawasi. “Kepala OPD wajib melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan melaporkannya melalui BKPSDM,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    Kejaksaan Tunggu Berkas Tahap I Empat WNA Polandia

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memastikan akan menyidangkan 4 orang warga negara asing (WNA) asal Polandia di Pengadilan Negeri Sintang. Ihwal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson saat ditemui sejumlah awak media di Hotel My Home Sintang, Selasa (30/4/2019). “Karena TKP dan saksi-saksinya berada di Sintang, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri […]

  • Dihantam Banjir, Warga Khawatir Biaya Ekonomi Tinggi

    Dihantam Banjir, Warga Khawatir Biaya Ekonomi Tinggi

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Debit air di aliran anak Sungai Kapuas mulai meningkat drastis. Pasalnya sejumlah ruas jalan di Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk mulai tergenang air. Melihat kondisi itu, masyarakat setempat mulai khawatir. Sebab, jika debit air semakin hari semakin meningkat maka ruas jalan di Desa Tanjung Ria akan tegenang air. “Kalau sudah banjir besar mobilitas […]

  • Kusnadi Dorong Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    Kusnadi Dorong Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mengungkapkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan pedesaan. Menurut Kusnadi, pembangunan infrastruktur di perkotaan telah menunjukkan kemajuan, sementara masih banyak daerah pedesaan yang memerlukan perhatian khusus. “Tentunya kita perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh […]

  • Gerakan Penanaman Pohon LDII, Ajak Masyarakat Hijaukan “Bumi Galaherang”

    Gerakan Penanaman Pohon LDII, Ajak Masyarakat Hijaukan “Bumi Galaherang”

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gerakan menanam pohon yang diselenggarkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalbar di Halaman RSUD dr. Rubini Mempawah, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir mengajak masyarakat untuk hijaukan “Bumi Galaherang”. “Tentunya kegiatan ini menjadi sebuah motivasi bagi seluruh masyarakat untuk terus menjaga kelestarian alam, serta sebagai upaya kita bersama untuk menghijaukan kembali Kabupaten Mempawah,” kata […]

  • Lakalantas di Pontianak Utara, Pemkot Bentuk Tim Terpadu

    Lakalantas di Pontianak Utara, Pemkot Bentuk Tim Terpadu

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Pontianak Utara menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kecelakaan tersebut disinyalir akibat adanya oknum sopir mobil trailer ugal-ugalan. Selain itu banyaknya kendaraan over dimensi dan overload juga disinyalir menjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak melalui forum lalu […]

  • Muda: Perkuat Gerakan Perlindungan Anak

    Muda: Perkuat Gerakan Perlindungan Anak

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Anak Daerah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (BP3KB) Kabupaten Kubu Raya menggelar Peringatan Hari Anak Nasional di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (31/7/2019). Mengangkat tema “Kita Beda Kita Bersaudara Bersama Kita Maju”, peringatan dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Forum Anak Daerah Kabupaten […]

expand_less