LensaKalbar – Seorang pemuda nekat menelan narkoba jenis sabu-sabu untuk menghilangkan barang bukti saat diamankan polisi. Tak tangung-tangung pelaku menelan barang haram tersebut beserta bungkus plastiknya.
Pelaku tersebut berinisal MRR (23) merupakan warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
“Pelaku MRR menelan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, sehingga kita bawa ke RSUD Rubini Mempawah,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Sabtu (25/7/2020).
Pelaku MRR tidak sendirian. Pasalnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah juga berhasil mengamankan rekan MRR yakni DFNA (21). Keduanya ditangkap di depan SPBU Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (23/7/2020) pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya berangkat ke Pontianak dengan mobil Toyota Avanza. Mendapat laporan tersebut, Tim Satres Narkoba pun melakukan pengintaian di jalur kepulangannya ke Mempawah.
Tepat pukul 22.30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku baru saja melintasi ruas Jalan Sungai Pinyuh menuju ke Mempawah.
“Pas di depan SPBU petugas kita menghentikan kendaraan kedua pelaku. Saat dilalukan pemeriksaan pelaku MRR mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Petugas pun langsung meminta barang bukti tersebut dikeluarkan. Tapi pelaku MRR mengaku tidak ada memiliki barang bukti yang dimaksud petugas. Keduanya pun langsung dibawa ke RSUD Rubini Mempawah agar barang bukti itu dikeluarkan dengan upaya medis.
“Disaksikan tim medis rumah sakit, bahw ada dua klip yang ditelan MRR berhasil dikeluarkan. Kedua klip itu berisi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang telah hancur,” bebernya.
Kemudian, kata Kapolres, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Dex)