Breaking News
light_mode

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 360 Juta, Empat Karyawan PT Cipta Niaga Semesta Ditahan

  • calendar_month Ming, 31 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kompak! Empat karyawan PT. Cipta Niaga Semesta secara bersama-sama menguras uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung, keempatnya berhasil menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp360 juta.

Sayangnya, aksi kejahatan bersama mereka tercium pihak perusahaan. Sebab Jumat (29/3/2019) lalu, tim dari pusat PT. Cipta Niaga Semesta melakukan audit terhadap stok barang dan karyawannya. Hasilnya, didapatkan nota pengeluaran barang dari Juli 2018 hingga Maret 2019. Anehnya ditemukan pencoretan dan penebalan tinta pada nota tersebut.

Setelah diteliti oleh tim audit pihak perusahaan, didapati jumlah stok barang yang dikeluarkan dan di kembalikan tidak sesuai. Kemudian, tim audit melakukan investigasi. Hasilnya salah satu karyawannya mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi penggelapan uang hasil penjualan melalui nota yang dikeluarkan sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian Rp360 juta.

Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan tindakan ke empat karyawannya tersebut ke Mapolsek Tebelian, Sabtu (30/3/2019).

Keempat karyawan PT. Cipta Niaga Semesta yang dilaporkan itupun adalah, TR (27), PH (26), MD (38), dan MDH (27). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus menginap di hotel plodeo.

“Empat karyawan PT Cipta Niaga Semesta sudah kita tahan,” kata Kapolsek Tebelian, Ipda Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (31/3/2019).

Keempat tersangka ditahan, kata Kapolsek, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 53 /III/Res.1.11/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sek Tebelian. “Pihak perusahaan meloporkan aksi keempat karyawannya dengan membawa bukti-buktinya,” ungkap Kapolsek.

Dalam menangani laporan tersebut, tambah Kapolsek, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.  Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keempat tersangka melakukan aksi tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Atas perbuatanya itu juga, tegas Kapolsek, keempat tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Tak Ada Makanan Kadaluarsa, Diskumdag Pontianak Sidak Pasar Modern

    Pastikan Tak Ada Makanan Kadaluarsa, Diskumdag Pontianak Sidak Pasar Modern

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar modern. “Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri tanpa izin impor,” ujar Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat ditemui di salah satu supermarket di wilayah […]

  • Jelang Idul Fitri 1440 H, Legislator Sintang Minta PLN Jamin Pasokan Listrik

    Jelang Idul Fitri 1440 H, Legislator Sintang Minta PLN Jamin Pasokan Listrik

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sintang menjamin ketersediaan pasokan listrik masyarakat pada dua pekan terakhir bulan Ramadan 1440 Hijriyah. Ia tidak ingin di akhir-akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri terjadi pemadaman listrik. “Saya harap tidak ada pemadaman listrik, karena kebutuhan rumah tangga akan listrik di saat-saat […]

  • Pj Bupati Ismail Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Mempawah, Ini Pesannya…

    Pj Bupati Ismail Kukuhkan 30 Anggota Paskibra Mempawah, Ini Pesannya…

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail melakulan pengukuhan 30 Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (15/6/2024). Dari 30 anggota Paskibra yang dikukuhkan tersebut, terdiri10 putri dan 20. Pj Bupati Ismail mengatakan pengukuhan secara resmi sebagai anggota Paskibra Kabupaten Mempawah untuk melaksanakan tugas bersejarah mengibarkan […]

  • Selamatkan Generasi Emas dari Ancaman Narkoba

    Selamatkan Generasi Emas dari Ancaman Narkoba

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengajak semua pihak, tanpa terkecuali untuk bersama melawan peredaran narkoba. Dengan demikian, anak-anak generasi emas terselamatkan dari bahaya narkoba. “Jadi, kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat sebagai kurir narkoba. Mari sama-sama kita lawan narkoba dan selamatkan generasi emas dari ancaman narkoba,” kata Florensius […]

  • Rakor Apdesi Mempawah, Bahas Arah Pembangunan 2023

    Rakor Apdesi Mempawah, Bahas Arah Pembangunan 2023

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asosiasi Kepala Desa (APDESI) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi, di Aula Kantor Desa Pentek, Senin (18/7/2022). Rakor APDESI inipun dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi dan dihadiri Kadis Sosial PPPAPMPD Burhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hamdani, Kabid Pemerintah Desa, Ima Rosalina, Camat Sadaniang, Budi Utoyo serta para […]

  • Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Masyarakat antusias menyaksikan pembukaan Festival Cap Go Meh 2574 Tahun 2023 Kota Pontianak. Pekan Promosi dan Kuliner yang menjadi rangkaian pembuka Festival Cap Go Meh dimulai dengan tabuhan gendang dan pelepasan burung merpati oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama tamu undangan lainnya. Rintik hujan mengiringi irama gendang dan simbal atraksi kelompok […]

expand_less