
LensaKalbar – Setelah melalui proses hukum panjang, keenam peladang asal Sintang kini bisa lega dan kembali ke tengah keluarga.
Senin (9/3/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang membacakan hasil putusan sidang terhadap keenam peladang atau terdakwa atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang.
Putusan sidang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimlpin Hendro Wicaksono. Dalam putusan itu, majelis hakim membebaskan keenam peladang atau terdakwa dari suluruh dakwaan.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Majelis Hakim.
Kemudian, terdakwa juga dibebaskan dakwaan dari segala dakwaan. “Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ungkap Hendro Wicaksono saat membacakan hasil putusan sidang.
Hasil putusan ini, disambut baik oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tengah menunggu diluar persidangan.
Sebelumnya, ribuan massa itu menggelar aksi damai bela peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020).
Massa menggelar aksi damai untuk mengawal sidang putusan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa enam peladang di Sintang.
Sebelum melalukan orasi, terlebih dulu dibacakan doa. Massa kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan dilanjutkan dengan orasi oleh Ketua Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang Jeffray Edward, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Melawi,.dan Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis.
Dalam orasinya, Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis berharap, tahun depan tidak boleh ada lagi penangkapan terhadap peladang.
“Kami juga minta Gubernur membuat Pergub yang membolehkan membakar ladang,” kata Yakobus Kumis.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Jeffray Edward mengatakan setelah berjuang kurang lebih 8 bulan untuk mengawal, memberikan support, dan mendukung gerakan bela peladang. Maka, kedatangan kembali hari ini untuk melihat keadilan ditegakkan.
“Untuk itu, saya minta apa yang sudah kita lakukan selama ini tidak tercederai oleh kelompok atau oknum yang ingin mengacaukan persidangan ini. Makanya kita harus menjaga situasi ini agar tetap aman. Kita sudah sepakat untuk mengawal dan memberi support dengan menjaga keamanan dengan baik,” ucap Jeffray dalam aorasinya.
“Karena, sejak awal kita mengatakan peladang bukan penjahat. Hari ini, buktikanlah bahwa kedatangan kita bukan sebagai penjahat. Tapi sebagai peladang, anak peladang. Tunjukan bahwa kita bukan penjahat,” pungkasnya. (Dex)