Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bala Serahkan SK Remisi untuk 349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang

    Bupati Bala Serahkan SK Remisi untuk 349 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sintang

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 349 warga binaan Lapas Kelas IIB Sintang menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Minggu (17/8/2025). Dari total penerima, 287 narapidana memperoleh remisi umum berupa pengurangan masa pidana, sementara sisanya mendapatkan remisi dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas […]

  • Kata Kusnadi: Kelangkaan BBM Bikin Masyarakat Sintang Resah

    Kata Kusnadi: Kelangkaan BBM Bikin Masyarakat Sintang Resah

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Sintang resah dengan Kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi minta pihak terkait serius menyikapi persoalan ini. Pasalnya, kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite ini sudah 4 bulan belakangan ini terjadi. “Bayangkan ya, sudah 4 bulan lamanya kita mengalami kelangkaan pertalite. […]

  • Bupati Buka MTQ ke-XXXV di Segedong

    Bupati Buka MTQ ke-XXXV di Segedong

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXV tingkat Kabupaten Mempawah tahun 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Segedong, Jumat (1/3/2024) malam. Bupati Erlina mengatakan, Al -Quran adalah Kalam Allah atau Kalamullah yang di turunkan sebagai mukjizat kepada Nabi Muhammad SAW, Al Qur’an diturunkan untuk menjadi pegangan bagi umat manusia […]

  • Di Indonesia, Kalbar Tertinggi Kasus Hamil dan Melahirkan

    Di Indonesia, Kalbar Tertinggi Kasus Hamil dan Melahirkan

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Perempuan usia 15 sampai 19 tahun yang hamil dan melahirkan di Kalbar mencapai 104 per 1000 kasus, tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. “Data tersebut menurut SDKI (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia) 2012. Makanya kita gencar mensosialisasikan program KB,” jelas Abdurrahman SH, Kepala Bidang KB, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalbar, […]

  • Pemerintah Diminta Fokus Pemulihan Ekonomi Rakyat

    Pemerintah Diminta Fokus Pemulihan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang ke depannya, harus sesuai dengan keadaan saat ini. Yakni memfokuskan pada pemulihan perekonomian pascapandemi Covid-19, meskipun situasi dan kondisinya sampai hari ini melandai. ”Sudah mestinya program ke depan memprioritaskan penanganan permasalahan yang terjadi pada kondisi saat ini. Artinya, pemerintah harus fokus dalam pemulihan perekonomian,” kata anggota Dewan Perwakilan […]

  • Lim Hie Soen Ajak Vihara Panca Dharma Wujudkan Sintang yang Rukun dan Harmonis

    Lim Hie Soen Ajak Vihara Panca Dharma Wujudkan Sintang yang Rukun dan Harmonis

    • calendar_month Ming, 22 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen menghadiri perayaan HUT Vihara Panca Dharna, Minggu (22/10/2023). Pada kesempatan tersebut, Lim Hie Soen mengajak semua umat Buddha dan berkontribusi positif dalam kehidupan masyarakat sekitar. “Terima kasih atas dedikasi vihara dalam mengelola kegiatan keagamaan dan sosial,” ujar Lim Hie Soen. Selain itu, […]

expand_less