Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Kecewa Semangat Ibadah ASN Menurun

    Bupati Erlina Kecewa Semangat Ibadah ASN Menurun

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan silaturahmi lebaran bersama Bupati dan Wakil Bupati Mempawah beserta jajaran perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Jumat (21/5/2021) di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Acara yang diisi dengan tausiyah agama itu turut dihadiri Wakil Gubernur, Ria Norsan. Dalam kegiatan silaturahmi tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian bingkisan dari […]

  • Lokasi Bersejarah Terendam Banjir, Pemerintah Harus Berikan Solusi!

    Lokasi Bersejarah Terendam Banjir, Pemerintah Harus Berikan Solusi!

    • calendar_month Ming, 16 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –   Akses jalan utama menuju lokasi bersejarah di Kabupaten Sintang terendam banjir. Ketinggian debit air sudah mencapai 50 meter hingga 1 meter.  Pemerintah Kabupaten Sintang diminta segera hadir.  Setidaknya mencarikan solusi. “Di depan Puskesmas Dara Juanti dan Masjid Jami’ Sultan Nata, dan Istana Al Mukarrammah juga banjir,” kata Ketua Umum DPW  Masyarakat Adat Nusantara […]

  • Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    Bangun Sinergitas Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Pembinaan Tradisi Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Minggu (19/6/2022). Kegiatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan masyarakat umum, tersebut hendaknya didukung menjadi suatu agenda yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakyan dan membangun berbagai potensi melalui skala prioritas. “Indikator tingkat kesehatan […]

  • Berikan Apresiasi, Dewan Sintang Dukung Pemusnahan Barang Bukti Sabu

    Berikan Apresiasi, Dewan Sintang Dukung Pemusnahan Barang Bukti Sabu

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa sambut baik dan apresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Sintang, Selasa (29/6/2022). “Saya apresiasi dan mendukung dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Sintang ini,” ucap Santosa. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa […]

  • Modernisasi Pelayanan Kesehatan

    Modernisasi Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Kalbar, Ny Hj Lismaryani menghadiri Gala Dinner dalam rangkaian Acara 3rd East INSDV 2022 Symposium and Workshop yang bertemakan “All About Geriatric Skin Problems and New Insight in Laser – EBD Therapy” di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu (6/8/2022). Pada kegiatan tesebut, Gubernur menyampaikan bahwa […]

  • Dewan Minta Pembangunan Jalan Perhatikan Drainase

    Dewan Minta Pembangunan Jalan Perhatikan Drainase

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah daerah memikirkan drainase saat membangun jalan. “Kita jangan hanya bisa membangun jalan, tapi tidak bisa membangun drainase,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Muhammad Chomain Wahab ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin. Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, […]

expand_less