Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Swab 7 Pengunjung Kuliner Terminal Mempawah

    Satgas Swab 7 Pengunjung Kuliner Terminal Mempawah

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKlbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memastikan tim Satuan Tugas (Satgas) semakin gencar melaksanakan penyekatan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Mempawah. Di Kota Mempawah misalnya, petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap pedagang serta pengunjung di lokasi Wisata Kuliner Terminal Mempawah, Sabtu (8/5/2021) sore. “Tujuh pengunjung dilakukan rapid antigen,” ucapnya. Bupati Erlina melanjutkan, kegiatan penyekatan di Pospam […]

  • TNI Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Nanga Bayan
    OPD

    TNI Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Nanga Bayan

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonif 407/PK memberikan pelayanan kesehatan kepada warga Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu untuk mempererat silaturahim dengan masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Minggu (2/5/2021). Danpos Koki Nanga Bayan, Lettu Inf. Moh. Naim berharap dengan adanya pelayanan kesehatan di perbatasan dapat membantu warga yang ingin berobat dan memeriksakan kesehatannya. “Pelayanan kesehatan […]

  • Wujudkan Pontianak Sport City

    Wujudkan Pontianak Sport City

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembinaan atlet di Kota Pontianak sempat terhalang akibat pandemi. Renovasi lapangan sepakbola yang semula direncanakan, terpaksa harus diundur karena refocusing anggaran. Kendati demikian, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas olahraga di Kota Pontianak. Terlebih, hal itu telah menjadi salah satu prioritasnya dengan menjadikan Kota Pontianak sebagai sport city. […]

  • Operasi Pasar Bentuk Komitmen Mempawah Kendalikan dan Tekan Inflasi Daerah

    Operasi Pasar Bentuk Komitmen Mempawah Kendalikan dan Tekan Inflasi Daerah

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja berkomitmen dan berupaya menekan laju inflasi pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di tengah masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil, adalah dengan melaksanakan operasi pasar (OP) di 9 kecamatan. Operasi pasar dinilai mampu mengendalikan dan menekan laju inflasi yang menjadi atensi pemerintah […]

  • Erni: Jaga Amanah dan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

    Erni: Jaga Amanah dan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keluarga mendukung Florensius Ronny menjadi Ketua Sementara DPRD Sintang periode 2019-2024. Namun, Erni berpesan kepada suaminya agar selalu menjaga amanah rakyat dan menjalankan tugas serta tanggungjawabnya dengan memperhatikan aturan yang ada. Agar tidak tersangkut persoalan hukum. Sebab, Erni mengaku miris belakangan ini banyak pejabat daerah di seluruh Indonesia yang tersangkut persoalan hukum, terutama […]

  • Harga Sawit Sintang Stabil di Rp3.000, Distanbun Soroti Peran CPO Dunia
    OPD

    Harga Sawit Sintang Stabil di Rp3.000, Distanbun Soroti Peran CPO Dunia

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kabupaten Sintang saat ini berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Angka tersebut masih tergolong cukup baik, meskipun belum mencapai harapan ideal pemerintah daerah. Menurut Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang,  Gunardi Sudarmanto, harga sawit yang berlaku saat ini merupakan hasil dari verifikasi rutin terhadap […]

expand_less