Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabur karena Dibully Teman Sekelasnya, Siswi SMA N 1 Sintang Ditemukan di Kabupaten Melawi

    Kabur karena Dibully Teman Sekelasnya, Siswi SMA N 1 Sintang Ditemukan di Kabupaten Melawi

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rindi Yanti Ramadani (17) siswi SMA N 1 Sintang yang dikabarkan kabur dari rumahnya, Kamis (10/1/2019) lalu, kini sudah ditemukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sintang di Kabupaten Melawi, Senin (14/1/2019). “Ya, yang berangkutan sudah kita temukan di Kabupaten Melawi,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto. Menurut Kasat, siswi SMA N […]

  • BPJS Kesehatan Sintang Bayar Hutang Rp28 Miliar

    BPJS Kesehatan Sintang Bayar Hutang Rp28 Miliar

    • calendar_month Sel, 16 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak Rp28,316 miliar pembayaran klaim fasilitas kesehatan sepanjang bulan April 2019, yang harus dibayar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang. Klaim tersebut dibayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berjumlah 121 dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan jumlah 16 yang berada di Bumi Senentang. “FKTP dan FKRTL tersebut […]

  • Selama Ritual Adat Pantang Balala’ Nagari, Larang Warga Keluar Rumah!

    Selama Ritual Adat Pantang Balala’ Nagari, Larang Warga Keluar Rumah!

    • calendar_month Ming, 23 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah menggelar ritual adat Pantang Balala’ Nagari. Pelaksanaannya dimulai pada 26 Mei pukul 18.00 WIB dan berlangsung 24 jam. Selama ritual adat itu berlangsung, masyarakat dilarang beraktivitas diluar rumah. “Berdasarkan hasil rapat bahaupm yang diikuti DAD Landak, DAD Mempawah dan DAD Kubu Raya, maka ditetapkan pantang balala’ nagari […]

  • Kawasan Pesisir Pantai Mempawah jadi Perhatian Serius Pempus

    Kawasan Pesisir Pantai Mempawah jadi Perhatian Serius Pempus

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penataan kawasan pesisir pantai di Kabupaten Mempawah menjadi perhatian serius pemerintah pusat (Pempus). Karenanya pemerintah daerah setempat menggandeng Universitas Tanjung Pura, agar kawasan pesisir itu dapat bernilai ekonomi bagi masyarakat. “Kita berkumpul dengan niat yang sama ingin menjadikan kawasan pesisir pantai ini bisa bernilai ekonomi, memberikan manfaat kepada masyarakat dan membuka mata pencarian […]

  • Dewan Minta Sekolah Cegah Perilaku Bullying

    Dewan Minta Sekolah Cegah Perilaku Bullying

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengingatkan kepada pihak sekolah pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku bullying di lingkungan sekolah. Pasalnya politisi Partai Gerindra mengaku khawatir apabila kasus billying sampai terjadi di Kabupaten Sintang. Untuk itu, iapun meminta kepada pihak sekolah agar melakukan pengawasan terhadap anak-anak didiknya. “Kami […]

  • Mempawah Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

    Mempawah Kembali Raih Opini WTP Kesembilan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan merupakan kali kesembilan secara berturut-turut Mempawah memperoleh opini WTP. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) […]

expand_less