Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PHBI Siap Gelar Salat Ied, Jamaah Diimbau Tak Ikut Sertakan Anak-anak dan Lansia

    PHBI Siap Gelar Salat Ied, Jamaah Diimbau Tak Ikut Sertakan Anak-anak dan Lansia

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak tengah melakukan persiapan Salat Ied pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang akan digelar di halaman depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman. Panitia juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan persiapan teknis, Jumat (24/7/2020). “Kami mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan Salat Ied untuk […]

  • Sidang Paripurna DPRD Sintang Tetapkan 8 Fraksi Periode 2024-2029

    Sidang Paripurna DPRD Sintang Tetapkan 8 Fraksi Periode 2024-2029

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menggelar Sidang Paripurna Pembentukan Fraksi untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Sintang, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Indra Subekti didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak. Sidang Paripurna tersebut memutuskan dan menetapkan 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan periode 2024-2029, meliputi; Fraksi […]

  • Gubernur Kalbar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Akan Disembelih di Masjid Nurul Jannah Segedong

    Gubernur Kalbar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Akan Disembelih di Masjid Nurul Jannah Segedong

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seekor sapi seberat 1,2 ton bantuan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo (Jokowi) untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah diterima Pemerintah Kabupaten Mempawah. Prosesi penyerahan sapi jenis Cross Simental ini diserahkan langsung Gubernur Kalbar, H Sutarmidji kepada Bupati Mempawah, Hj Erlina untuk warga Dusun Ambo’ Pinang, Desa Peniti Dalam I, […]

  • Banjir di Telayar, Bupati Erlina Pantau Kesehatan Rakyatnya

    Banjir di Telayar, Bupati Erlina Pantau Kesehatan Rakyatnya

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar masyarakatnya terkena dampak bencana banjir, Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Kapolres Mempawah dan Dandim 1201/Mpw turun ke Kampung Telayar, Dusun Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (15/9/2020). Mereka secara bersama-sama ingin melihat kondisi masyarakatnya, lantaran debit air di Kampung Telayar dikabarkan tinggi. “Kita ingin lihat langsung debit air di Kampung Telayar […]

  • Pemkab Tetapkan HET Elpiji 3 Kg

    Pemkab Tetapkan HET Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram. Penetapan itu tertuang dalam salinan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 556/DKUMPP/2019 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram pada Tingkat Pangkalan untuk Radius di Dalam dan di Atas Enam Puluh Kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji. HET […]

  • Dewan Imbau Pelamar CPNS Persiapkan Diri Menuju Tes

    Dewan Imbau Pelamar CPNS Persiapkan Diri Menuju Tes

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengimbau para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menyiapkan diri dengan baik sebelum menjalani tes CPNS. “Tolong siapkan diri dengan matang, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan maupun mental,” ujar Senen Maryono ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin. Untuk meminimalisir kegagalan […]

expand_less