Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Perawat, Dokter dan Petugas Laundry RSUD Rubini Mempawah Reaktif Covid-19

    Satu Perawat, Dokter dan Petugas Laundry RSUD Rubini Mempawah Reaktif Covid-19

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satu tenaga medis (perawat), dokter, dan petugas laundry Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rubini Mempawah dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Informasi inipun dibenarkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mempawah, dr Mukhtar Siagian kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (6/5/2020). “Ya benar, ada satu perawat, dokter, dan petugas laundry di RSUD Rubini Mempawah […]

  • Apresiasi Baznas Kalbar Gulirkan Bantuan Bedah Rumah

    Apresiasi Baznas Kalbar Gulirkan Bantuan Bedah Rumah

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kusnani (56), warga RT 01 RW I Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur mengucap syukur dan berterima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalbar karena mendapat bantuan bedah rumah. “Alhamdulillah rumah kami mendapat bantuan bedah rumah dari Baznas Kalbar dan bantuan ini memang sangat kami butuhkan melihat kondisinya yang sudah banyak […]

  • Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar

    Pontianak Raih Dua Penghargaan dari BNN Kalbar

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar menganugerahkan dua penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dua penghargaan itu yakni penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Wilayah Kota Pontianak dengan predikat Terbaik se-Kalbar periode tahun 2022 dan penghargaan atas keberhasilan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 […]

  • Sintang Raih Piagam Keterbukaan Informasi

    Sintang Raih Piagam Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Rab, 10 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Luar biasa. Kendati tergolong daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T), Kabupaten Sintang sukses bertengger di peringkat ketiga se-Kalbar, setelah Kota Pontianak dan Kabupaten Landak, dalam hal keterbukaan informasi publik. “Penghargaan ini luar biasa. Administrasi, laporan dan arsip harus baik. Sehingga PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus profesional. Goodwill dari pimpinan juga harus menjadi pendukung keterbukaan […]

  • Takbiran Fest 2023 Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Mempawah

    Takbiran Fest 2023 Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Mempawah

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023 M disambut meriah. Pasalnya, kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” pada Jumat (21/4/2023) malam, menggelar Takbiran Fest 2023 di Lapangan Basket Mempawah. Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Kapolres Mempawah, […]

  • Pj Sekda Mempawah Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    Pj Sekda Mempawah Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi Burdadi menghadiri Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah di Aula Cafe K-Tamb, Rabu (8/5/2024). Pada kesempatan tersebut, KPU mensosialisasikan Persyaratan […]

expand_less