Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo, Raih Prestasi dan Kemenangan

    Ayo, Raih Prestasi dan Kemenangan

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan membuka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 di Asrama Haji Pontianak, Senin (17/6/2019) malam. POPDA Provinsi Kalbar yang diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai 21 Juni 2019, untuk mencari bibit atlet bagi Pelajar dan atlet yang berprestasi dan bisa menjadi kebanggaan daerah […]

  • Kemenhub RI Tinjau Kesiapan Bandara Tebelian

    Kemenhub RI Tinjau Kesiapan Bandara Tebelian

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memastikan kesiapan operasional Bandar Udara (Bandara) Tebelian Kabupaten Sintang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengirim Tim Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk meninjaunya langsung, Kamis (22/3). “Kami sangat berharap Bandara Tebelian segera dioperasionalkan. Soal lahan, sudah aman semua. Kalau waktu operasional dan peresmian sudah diketahui, maka kami bisa mensosialisasi ke masyarakat, pemerintahan […]

  • Lomba Inovasi Saprahan Siap Digelar

    Lomba Inovasi Saprahan Siap Digelar

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Saprahan tahun ini kembali akan digelar dalam rangka Hari Jadi Kota Pontianak ke-248. Tahun ini bertajuk Lomba Inovasi Saprahan digelar di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kamis (17/10/2019). “Lomba ini diikuti oleh kader-kader PKK yang ada di kecamatan dan kelurahan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Uray Dwi […]

  • Sedekah Bumi, Dandim 0736/Batang Ajak Jaga Keutuhan NKRI

    Sedekah Bumi, Dandim 0736/Batang Ajak Jaga Keutuhan NKRI

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komandan Kodim (Dandim) 0736/Batang Letkol Kav.Henri Rudi Judianto Napitupulu, Rabu (19/09/2018) menghadiri Pengajian Umum Bersama Masyarakat dan TNI  Oleh KH.Sabilal Rosyad dari Pekalongan dalam rangka sedekah bumi di Desa Sukomangli Kecamatan Reban, Kabupaten Batang. Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun sebagai bentuk syukur atas hasil bumi yang didapatkan masyarakat dan dalam acara tersebut […]

  • Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    Jaga Warisan Leluhur, Bupati Jarot Ajak Rakyatnya Membangun Sintang Tanpa SARA

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 657 tahun silam. Para leluhur dinilai telah berhasil meletakan pondasi dalam membangun suatu peradaban yang harmonis tanpa mengenal perbedaan Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA). Tatkala itu, para leluhur memberi tempat hidup itu sebuah nama. Namanya adalah Sintang. Kota ini telah diwariskan sebuah peradaban yang agung dengan menghargai dan menyatukan berbagai perbedaan […]

  • 403 Positif Covid-19, 5 Meninggal

    403 Positif Covid-19, 5 Meninggal

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang kembali mengupdate informasi perkembangan corona di Bumi Senentang. Hingga hari ini Selasa 8 Desember 2020, total ada 403 orang terkonfirmasi positif COVID-19. 5 diantaranya meninggal dunia. Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang, Kurniawan mengatakan, kasus corona terakhir yang meninggal dunia terjadi pada hari ini pada […]

expand_less