Beranda Headline Duh, Pegawai Honorer DLH dan Residivis Diringkus Polisi, Ini Kasusnya…

Duh, Pegawai Honorer DLH dan Residivis Diringkus Polisi, Ini Kasusnya…

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Edo, Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 19.45 WIB, di Gang Nanas, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang

LensaKalbar – Tidak ingin meringkuk sendirian di hotel prodeo atau berakhir di moncong senapan eksekusi mati, Rian Anugrah Ramadan alias Rama (25) yang merupakan honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang ditangkap Satuan Narkoba Polres Sintang di Jalan YC. Oevang Oeray, langsung bernyayi kalau sabu-sabu miliknya diperoleh dari Edo Saputra (25).

Rama ditangkap di Jalan YC. Oevang Oeray, Kecamatan Sintang, Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aries Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Rama bermula dari informasi maayarakat yang ditindaklanjuti petugas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas pun melihat mobil yang digunakan Rama, kemudian dilakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut.

Dari tangan Rama, diamankan beberapa barang bukti, berupa:

  • 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam KB 1089 HB
  • 1 unit hp merk Nokia E63 warna hitam
  • 1 unit kartu SIM Telkomsel dengan nomor 08214851306

Ketika dilakukan pemeriksaan dilapangan, Rama pun mengaku kalau barang haramnya itu diperoleh dari Edo Saputra alias Edo warga Gang Al Mukminun, Dusun Abrasi, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, yang tinggal di Jalan YC. Oevang Oeray, Gang Nanas, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.

Mendapat pengakuan seperti itu, Satuan Narkoba Polres Sintang pun langsung meluncur ke rumah kontrakan Edo Saputra di Kabupaten Sintang. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.45 WIB, petugas pun berhasil meringkus pria yang akrab disapa Edo di rumah kontrakannya.

Polisi berhasil mengamannan sejumlah barang bukti dari tangan Edo, berupa: 

  • 1 buah botol permen Lotte Xylitol warna hijau putih berisi lima klip plastik transparan
  • 1 unit hp merek Nokia warna hitam
  • 1 buah tas selempang warna hitam merk Qiucker berisi tiga klip plastik transparan serta narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 buah alumunium foil
  • 2 buah botol bong
  • 1 buah timbangan digital warna hitam merk Camry
  • 2 buah korek api gas
  • 4 buah jarum sabu-sabu
  • 4 buah potongan pipet warna putih
  • 30 klip plastik transparan kosong

“Kini semua barang bukti milik tersangka Rama dan Edo sudah kita amankan di Mapolres Sintang. Total narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan pun seberat 30,65 gram dari  tangan kedua tersangka,” kata Kasat Aries Setiawan.

Menurut Kasat, Edo merupakan residivis yang baru 2 bulan lalu keluar dari LP Kelas II B Sintang. Tersangka Edo kala itu dihukum dengan kasus yang sama yakni, kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Edo residivis yang baru keluar dua bulan lalu dari LP. Kalau Rama merupakan pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, ” ungkap Kasat.

Rama dan Edo pun terpaksa disangkakan Pasal 1 dan atau Pasal 112 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU 35/2009) tentang Narkotika.  (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here