Breaking News
light_mode

DPRD Pontianak Usulkan Tiga Raperda Inisiatif

  • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Kota Pontianak menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Terkait usulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf), Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, perkembangan ekraf di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal itu tergambar dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif. Pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak dengan merebaknya ekraf di Kota Pontianak. Untuk mewujudkan pengembangan ekraf maka harus ada kerjasama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Dimana peran pemerintah daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ujarnya usai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/11/2021).

Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Edi menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

“Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti,” jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, ia menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.

“Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Pontianak,” ungkap Edi.

Ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif. “Sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (LK01/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 121/Alambhanawanai Hadiri Ramah Tamah Bersama Pj Bupati Mempawah

    Danrem 121/Alambhanawanai Hadiri Ramah Tamah Bersama Pj Bupati Mempawah

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menggelar acara ramah tamah bersama Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhanawanai Brigjen TNI Purnomo Sidi di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Selasa (7/1/2025) malam. Acara ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Mempawah dan kepala OPD, bertujuan mempererat sinergi antarlembaga demi menjaga keamanan dan mendukung program pembangunan. Dalam sambutannya, Brigjen TNI Purnomo Sidi […]

  • Arbudin Tepis Rumor Daging asal Malaysia Masuk ke Sintang
    OPD

    Arbudin Tepis Rumor Daging asal Malaysia Masuk ke Sintang

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagKop dan UKM) Kabupaten Sintang, Arbudin meminta masyarakat untuk melaporkan kepada parat penegak hukum (APH), apabila ada menemukan daging sapi asal Malaysia masuk ke Kabupaten Sintang. “Daging Malaysia tidak boleh masuk Kalbar ataupun Sintang. Kalau memang ada, boleh dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Arbudin […]

  • RAPBD, KPK Ingatkan 14 Kabupaten/Kota di Kalbar Tepat Waktu dan Sesuai Aturan

    RAPBD, KPK Ingatkan 14 Kabupaten/Kota di Kalbar Tepat Waktu dan Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perwakilan Tim Korsupgah KPK RI, Tri Budi Rochmanto mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan rencana aksi di 8 fokus area antara lain, terkait perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Ihwal tersebut sebagai […]

  • Penertiban PETI Bikin Hidup Keluarga Pekerjanya Makin Susah

    Penertiban PETI Bikin Hidup Keluarga Pekerjanya Makin Susah

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lantaran semakin banyak warga yang diamankan pihak berwajib karena kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), para Kepala Desa (Kades) pun menemui Bupati Sintang, Jarot Winarno. Mereka minta dicarikan solusi atas permasalahan tersebut. Para Kades yang datang bersama warganya ke Pendopo Bupati Sintang, Jumat (20/4) itu di antaranya, Kades Jerora, Martiguna, Baning Kota dan […]

  • POPDA Kalbar, Kusnadi Minta Atlet Persiapkan Diri Raih Prestasi

    POPDA Kalbar, Kusnadi Minta Atlet Persiapkan Diri Raih Prestasi

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mengharapkan para atlet dapat meraih prestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Sintang di event Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Provinsi Kalimantan Barat. “Raihlah prestasi dan harumkan nama Sintang,” ucap Kusnadi, Rabu (22/6/2022). Karena itu, politisi Partai Ksbangkitan Bangsa (PKB) ini meminta kepada atlet-atlet di kalangan […]

  • ASN Sintang Wajib Siap! Mulai 2026 Promosi Jabatan Ditentukan Lewat Manajemen Talenta

    ASN Sintang Wajib Siap! Mulai 2026 Promosi Jabatan Ditentukan Lewat Manajemen Talenta

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Waktu terus berjalan, dan mulai 1 Januari 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sintang, akan dinilai lewat sistem baru, yakni Manajemen Talenta ASN. Sistem ini bakal menjadi penentu karier, promosi, hingga mutasi jabatan. Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) […]

expand_less