Breaking News
light_mode

DPRD Kalbar Usulkan Delapan Raperda Inisiatif

  • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan paripurna ke-45 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017. Dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2018 di Balairungsari, Gedung Parlemen Kalbar, Senin (27/11).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH yang didampingi pimpinan DPRD Provinsi Kalbar. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M. Zeet Hamdy Assovie, anggota DPRD Provinsi Kalbar serta sejumlah SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH menuturkan, dalam rangka pembentukan peraturan daerah tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 32, 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Pasal 240, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sehingga perlu disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2018,” ujar Ermin Elviani, SH.

Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Kubu Raya-Kabupaten Mempawah ini menjelaskan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalbar dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah yang penetapannya dilakukan setiap tahun.

“Terkait dengan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Sedangkan penyusunan Propemperda lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh biro hukum serta dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait,” tuturnya.

Dalam penyusunan Propemperda sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, legislator Partai Demokrat ini menuturkan, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas perintah peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Serta rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah termasuk tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

“Propemperda yang akan dibahas tahun 2018 berjumlah 8 buah usulan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalbar serta 14 buah usulan dari eksekutif,” ulasnya.

Ada pun Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar, yakni Raperda Masyarakat Adat Kalimantan Barat, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Pangan Ketahanan Keluarga, Raperda Kewirausahaan Pemuda, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kalbar, Raperda Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Sawit, Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral, Raperda Pengelolaan Kehutanan.  (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya “Literasi Digital” di Tengah Pegebluk

    Pentingnya “Literasi Digital” di Tengah Pegebluk

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Mempawah diharapkan menguasai literasi digital. Hal itu penting, agar mengantisipasi penyebaran informasi negatif di masa pegebluk ini. “Literasi digital sama pentingnya dengan membaca, menulis dan pembelajaran ilmu lainnya. Tetapi tiap orang hendaknya dapat bertanggung jawab terhadap bagaimana menggunakan teknologi untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya,” ungkap Bupati Mempawah, […]

  • Roni Tegaskan 8 Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
    OPD

    Roni Tegaskan 8 Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan recofucing anggaran dana desa tahun 2021. “Jadi, dana desa untuk 391 desa di Kabupaten Sintang, sudah direcofucing. 8 persen dari recofucing kita minta difokuskan untuk penanganan virus covid-19,” ungkap Herkulanus Roni, Kamis (29/4/2021). Roni mengatakan, masing-masing […]

  • Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mempercepat penyerapan anggaran, mengingat waktu tersisa beberapa bulan lagi. Permintaan tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat evaluasi kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot menyinggung […]

  • Kata Heri Jambri, Imigrasi Siap Beroperasional di PLBN Sungai Kelik, Tapi…

    Kata Heri Jambri, Imigrasi Siap Beroperasional di PLBN Sungai Kelik, Tapi…

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri menilai infrastruktur pendukung untuk operasional Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu mendapat lampu hijau dari pihak keimigrasian.. Pasalnya, Imigrasi telah melakukan survei atau turun ke lokasi Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Sungai Kelik pada tanggal 15 Juni 2022 […]

  • Rencana Pembangunan Wajib Libatkan Perempuan

    Rencana Pembangunan Wajib Libatkan Perempuan

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Berbagai upaya telah ditempuh guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Namun faktanya peran perempuan masih belum memadai. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut hal itu disebabkan pendekatan pembangunan yang belum secara merata mempertimbangkan manfaat pembangunan secara adil bagi perempuan dan laki-laki. “Sehingga […]

  • Pengelolaan DD dan ADD Harus Patuhi Aturan

    Pengelolaan DD dan ADD Harus Patuhi Aturan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Desa dituntut untuk melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) secara efektif serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPRD Sintang, Kusnadi mengharapkan, Pemerintah Desa harus bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa secara efektif, dalam melakukan berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “ Dana yang dikelola Pemerintah Desa lebih dari Rp1 […]

expand_less