DPMPD Sintang Dorong Notaris Jemput Bola dalam Pembuatan Akta Kopdes Merah Putih
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- comment 0 komentar

Syarif Yasser Arafat, Kepala DPMPD Sintang
LensaKalbar – Terbatasnya jumlah notaris yang mayoritas berdomisili di Kota Sintang menjadi tantangan tersendiri bagi 391 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sintang, terutama dalam proses hukum yang mensyaratkan kehadiran notaris secara langsung dalam proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ihwal inipun menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Sintang.
Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak bisa dilakukan sembarangan dan wajib dilakukan di hadapan notaris, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh notaris membuat akta tanpa bertemu langsung dengan para pihak yang sepakat membentuk koperasi. Baik itu pengurusnya langsung maupun tiga orang yang ditunjuk melalui surat kuasa,” tegas Syarif Yasser Arafat saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjannya, Selasa (20/5/2025).
Guna mengatasi keterbatasan akses dan mempercepat pembentukan koperasi di desa-desa, DPMPD bersama instansi terkait tengah menjajaki berbagai opsi kemudahan, termasuk inisiatif jemput bola oleh notaris ke ibu kota kecamatan.
Opsi inipun diharapkan Yasser bisa menjadi jembatan bagi masyarakat desa yang kesulitan menjangkau kota.
“Dalam rakor kemarin, kita sudah bicarakan beberapa alternatif. Salah satunya adalah kemungkinan notaris datang ke ibu kota kecamatan masing-masing. Memang belum sampai ke desa, tapi ini sudah langkah maju untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Yasser.
Selain itu, kata Yasser, untuk jumlah dan distribusi notaris, koordinasi akan dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindakop), yang memiliki kewenangan langsung dalam hal ini.
“Kita sudah mendapat sinyal positif dari Ketua Ikatan Notaris Kalimantan Barat, yang menyampaikan akan memberikan beberapa opsi kemudahan,” tambahnya.
Dengan 391 desa yang tersebar di wilayah yang sangat luas, akses terhadap layanan hukum seperti ini memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Olehkarenanya, dengan skema jemput bola ini, Yasser berharap bisa menjadi solusi jangka menengah sambil menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang lebih memadai untuk jangka panjang.
“Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Sintang dalam mendorong pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang sah dan legal, serta memastikan proses pendiriannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Yasser. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar