Distanbun Sintang Dorong Penyusunan Perbup Kemitraan dan Pengelolaan Sawit Swadaya
- calendar_month Sen, 19 Mei 2025
- comment 0 komentar

Lokakarya Inisiasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kemitraan Pengelolaan Kelapa Sawit Swadaya di Aula CU Keling Kumang, Senin (19/5/2025).
LensaKalbar – Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Gunardi Sudarmanto membuka kegiatan Lokakarya Inisiasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kemitraan Pengelolaan Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Sintang di Aula CU Keling Kumang, Senin (19/5/2025).
Kegiatan inipun didukung oleh Rainforest Alliance yang dihadiri Anggota DPRD Sintang, perusahaan perkebunan kelapa sawit, koperasi sawit, NGO, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) serta Forum Pekebun Kelapa Sawit Swadaya Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan tersebut, Gunardi menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait kemitraan dan pengelolaan kelapa sawit. Untuk itu, diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar implementasi Perda tersebut di lapangan dapat berjalan dengan baik dan terarah.
“Perbup ini penting untuk kita telaah dan cermati bersama agar dapat diimplementasikan dengan efektif. Ini sangat penting guna mendorong peningkatan produksi kelapa sawit swadaya,” ujar Gunardi.
Selain itu, kata Gunardi, korelasi antara Perbup dengan peningkatan produksi sangat erat. Contohnya saat ini, meskipun tanpa Perbup, produksi sawit swadaya di Sintang sudah berada sedikit di atas rata-rata nasional. Namun, dengan adanya Perbup, diharapkan potensi produksi kelapa sawit sebesar 30 ton per hektare per tahun bisa benar-benar tercapai.
“Karena itu, kita harus duduk bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit untuk mendiskusikan dan menyusun Perbup ini. Harapannya, regulasi ini bisa mendorong pekebun dan pelaku usaha sawit swadaya agar lebih produktif dan sejahtera,” jelas Gunardi.
Berdasarkan data sementara tahun 2024, ungkap Gunardi, terdapat sekitar 180 pekebun sawit swadaya di Kabupaten Sintang yang telah memiliki Surat Tanda Daftar Pekebun (STDP). Namun, angka ini kemungkinan masih jauh dari jumlah sebenarnya, karena pendataan pekebun sawit di lapangan masih perlu diperbarui dan dilengkapi.
“Yang terdata saat ini baru yang sudah memiliki STDP, artinya yang sudah tersertifikasi. Kemungkinan besar masih banyak pekebun yang belum tercatat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan para pekebun sangat penting untuk mendapatkan data yang valid. Data inilah yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan,” pungkas Gunardi.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Sintang, Arif Setya Budi menyampaikan bahwa masukan dari berbagai pihak akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) agar ada pedoman yang lebih jelas dan adil bagi kedua belah pihak.
“Tujuan utamanya adalah menyusun aturan yang bisa menjawab tantangan di lapangan, sekaligus menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar