Distanbun Genjot Penerbitan STDP Pekebun Lewat Dana DBH Sawit
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- comment 0 komentar

Gunardi Sudarmanto, Sekretaris Distanbun Sintang
LensaKalbar – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang menyatakan kesiapannya dalam melakukan pendataan terhadap pekebun kelapa sawit yang belum memiliki Surat Tanda Daftar Pekebun (STDP), dengan menggunakan dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan ini akan mencakup pendataan baik secara manual maupun elektronik, sebagai bagian dari rencana aksi daerah dan penguatan tata kelola sektor perkebunan.
Ihwal inipun diungkapkan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Gunardi Sudarmanto saat ditemui Lensakalbar.co.id dalam kegiatan Lokakarya Inisiasi Peraturan Bupati (Perbup) Kemitraan Pengelolaan Kelapa Sawit Swadaya di Aula CU Keling Kumang, Senin (19/5/2025).
Menurut Gunardi, alokasi dana DBH Sawit untuk kegiatan ini dalam satu tahun bisa mencapai Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta akan difokuskan khusus untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan STDP. Dana ini dinilai sangat membantu karena proses penerbitan STDP memerlukan tahapan yang kompleks dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dana ini sangat membantu karena kegiatan ini sebenarnya sangat rumit. Prosesnya membutuhkan tenaga ahli, karena STDP berkaitan erat dengan pemetaan lahan dan legalitasnya,” jelas Gunardi.
Dalam pelaksanaannya, kata Gunardi, proses pendataan akan melibatkan para pekebun secara langsung. Mereka diminta memastikan kejelasan status legalitas lahan, apakah telah memiliki sertifikat atau belum, serta status kebun sawit yang dimiliki.
“Kejelasan ini sangat penting dalam proses penerbitan STDP agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari,” kata Gunardi.
Tak hanya itu, Gunardi juga menekankan pentingnya kerja sama dengan lembaga ekonomi seperti koperasi juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Koperasi diharapkan dapat menjadi mitra dalam menghimpun data, membantu verifikasi, dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan pekebun.
Distanbun Sintang sendiri bertanggung jawab dalam penganggaran kegiatan pemetaan poligon lahan sawit serta penerbitan STDP, baik dalam bentuk fisik manual maupun secara elektronik.
Pendataan ini, lanjut Gunardi, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas pekebun sawit sekaligus mendukung keberlanjutan sektor sawit rakyat.
“Dengan adanya STDP, pekebun memiliki pengakuan resmi dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai bentuk bantuan, pembinaan, hingga pembiayaan usaha.
Kami berharap seluruh pihak, mulai dari petani, koperasi, hingga perangkat desa, dapat bekerja sama demi kelancaran dan keberhasilan pendataan yang akan dilakukan nantinya,” pungkas Gunardi. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar