Breaking News
light_mode

Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman

  • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

“Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya,” ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian. Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

“Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus,” ucap Erma.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya,” imbuhnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Billy Welsan Kagum dengan Keindahan Air Terjun Nokan Cicak

    Billy Welsan Kagum dengan Keindahan Air Terjun Nokan Cicak

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belakangan ini, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang tampak gencarnya turun ke lapangan. Ada yang kembali ke daerah pemilihan (Dapil)- nya masing-masing, ada pula yang berkunjung ke daerah pedalaman dan perbatasan. Mereka rerata menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Contoh, Billy Welsan, anggota DPRD Dapil Sintang 1 ini […]

  • Karolin Serahkan Bantuan Alat Musik Tradisional untuk Sekolah dan Sanggar

    Karolin Serahkan Bantuan Alat Musik Tradisional untuk Sekolah dan Sanggar

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka melestarikan seni budaya khususnya seni tari, seni vokal dan seni musik, Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah menyalurkan alat musik tradisional untuk sekolah dan sanggar yang ada di Kabupaten Landak, bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Landak, Kamis (10/12/20). Penyaluran alat musik tradisional ini diserahkan langsung oleh Bupati Landak […]

  • Bawaslu Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024
    OPD

    Bawaslu Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Kepala Desa untuk netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu ditegaskan Komisioner Bawaslu Sintang, Muhammad Ramadhon ketika menjadi narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik di Aula Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang, Selasa (1/10/2024). “Ingat! ASN, TNI/Polri maupun kepala […]

  • Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak peduli dan mencintai lingkungan. Satu diantara bentuk mencintai lingkungan adalah dengan penghijauan. “Seperti yang kita lakukan saat ini bersama Club Pecinta Lingkungan dengan menanam pohon di jalan paralel Sungai Raya Dalam tepatnya di depan RSUD Sudarso,” ujarnya usai menanam pohon di lokasi […]

  • Jempol dah Buat Festival Film Kalbar

    Jempol dah Buat Festival Film Kalbar

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Film Kalimantan Barat yang digelar Komunitas Film Sintang (Kofsi) di Indoor Apang Semangai Kabupaten Sintang, Sabtu (5/5) bertabur like dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Anggota DPRD Sintang, Hardoyo. Legislator PKPI ini mengaku bangga dengan kreativitas generasi muda Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang yang mampu menggelar fertival film yang membanggakan tersebut. “Festival tersebut menunjukkan ada […]

  • Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    Lulus SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Abdullah: Jangan Bangga Dulu!

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Kabupaten Mempawah masih berlangsung saat ini. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019. “Bagi peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta […]

expand_less