Breaking News
light_mode

Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman

  • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

“Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya,” ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian. Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

“Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus,” ucap Erma.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya,” imbuhnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelimpahan Tahap Dua Embung Batal Karena Tersangka M Sakit?

    Pelimpahan Tahap Dua Embung Batal Karena Tersangka M Sakit?

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penyidik Satreskrim Polres Sintang seharusnya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan jasa kontruksi pembangunan embung di Desa Landau Kodam, Kecamatan Kelam Permai. Namun, agenda pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang itu batal dilakukan karena M (pemilik […]

  • Komitmen jadi Kunci Penting Koperasi untuk Maju dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    Komitmen jadi Kunci Penting Koperasi untuk Maju dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan bahwa komitmen dan kebersamaan menjadi kunci penting bagi tiap Koperasi dalam menjalankan, memajukan, meningkatkan perekonomiam dan kesejahteraan masyarakat. Hal inipun diungkapkan Wabup Melkianus ketika membuka kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022 dan Peresmian Kantor Koperasi Produsen Alam Berkah Mandiri di Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, […]

  • Aturan Pileg 2019 Berubah

    Aturan Pileg 2019 Berubah

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) mendatang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adanya perubahan regulasi ini membuat Pileg pada 2019 itu mengalami sedikit perbedaan dari sebelum-sebelumnya. Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati menjelaskan, Pileg 2014 masih mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012. Daftar pemilih anggota DPR dan DPRD mengacu pada jumlah penduduk. […]

  • Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

    Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN). Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan Tukin bagi ASN yang menjadi penilaian. “Tidak hanya bersifat […]

  • Naik Dango, Ajang Pemersatu Bangsa

    Naik Dango, Ajang Pemersatu Bangsa

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan “Naik Dango” ke-XXXIX Tahun 2024 di Mempawah Convention Center, Rabu (6/3/2024). Pada kesempatan tersebut, Sekda Ismail mengatakan Naik Dango merupakan warisan budaya dari Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Dayak yang harus dilestarikan. “Pelaksanaan ke-XXXIX tentunya membuat pelaksanaan naik dango semakin hari dapat […]

  • Perpres 64/2020, BPJS Klaim Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

    Perpres 64/2020, BPJS Klaim Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 lalu tentang Jaminan Kesehatan, setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejat (JKN-KIS) dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Kepala Badan Penyelenggara […]

expand_less