Breaking News
light_mode

Dipecat dari Yanma Polda Kalbar, Yogi dan Istrinya Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejak tanggal 9 hingga 20 November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 51.55 gram, 30 butir ekstasi, dan 10 tersangka.

Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pecatan institusi Polri. Tersangka tersebut adalah Yogi. Terakhir Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar.

“Yogi dipecat karena mengkonsumsi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan usai menggelar Press Release Kasus Narkoba dan PETI, Kamis (22/11/2018), di Aula Mapolres Sintang.

Menurut Iptu Aris, 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah warga Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya. “Mereka semuanya berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.

10 tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Sintang

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa tersangka Yogi merupakan buronan pihak kepolisian. Sebab aktifitasnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu telah tercium oleh pihak kepolisan.

“Tersangka Yogi itu buronan kita. Sebelumnya Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan di pecat dari institusi Polri,” beber Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang, Yogi tidak sendirian. Tetapi ditemani dengan istrinya. “Yogi dan istrinya menjadi pengedar sabu-sabu di Sintang. Kini keduanya dan 8 tersangka lainya sudah berhasil kita tahan di Polres Sintang,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati tidak melalui jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Sintang melainkan barang haram itu dikirim dari Pontianak ke Sintang.

“Hasil pemeriksaan petugas, 10 tersangka itu mengaku dapat barang haram tersebut dari Pontianak yang dikirim ke Sintang,” ujarnya.

Olehkarenanya, pihak kepolisian pun menjerat 10 tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, 10 tersangka diancam hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Disinggung mengenai bandar besar narkoba di Kabupaten Sintang, Kapolres pun mengaku bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengungkap bandar narkoba di Kabupaten Sintang,” ucap Kapolres.

Di Sintang, kata Kapolres, jumlah pemakai narkoba cukup tergolong tinggi. Olehkarenanya, pihak kepolisian tidak hentinya melakukan penindakan dan pencegahan secara dini.

“Kejahatan narkoba ini bukan hanya tanggungjawab Polri, tetapi semua elemen masyarakat di kabupaten Sintang juga harus bertanggungjawab. Ayo bersama kita perangi narkoba,” ajaknya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses ke Bandara Tebelian Dijadikan Jalan Strategis Nasional? Ini Tanggapan Bupati Jarot…

    Akses ke Bandara Tebelian Dijadikan Jalan Strategis Nasional? Ini Tanggapan Bupati Jarot…

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jalan masuk Bandar Udara (Bandara) Tebelian Sintang dinilai belum memadai. Olehkarenanya, Komisi V DPR-RI akan mengusulkannya menjadi ruas jalan strategis Nasional. Sehingga dapat ditangani Pemerintah Pusat (Pempus). “Saya sudah minta kepada teman-teman PUPR untuk mengakaji ruas jalan tersebut, agar pembangunannya bisa didanai APBN. Sejauh ini pembangunannya melalui dana APBD Sintang,” kata Wakil Ketua […]

  • Pembangunan Skuadron Penerbad Butuh 32 Hektar Lahan

    Pembangunan Skuadron Penerbad Butuh 32 Hektar Lahan

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Kelompok Kerja Staf Ahli KASAD yang dipimpin Kolonel Inf. Heri Kuswanto berkunjung ke Kabupaten Sintang, Kamis (26/2/2020). Kedatangannya untuk melihat secara langsung lahan untuk pembangunan skuadron penerbad di Sintang. Kolonel Inf. Heri Kuswanto selaku Paban Sahli Bidang Ideologi menyampaikan bahwa pihaknya sedang membuat kajian dan masukan kepada pimpinan angkatan darat. “kami juga […]

  • Wawako Harap Sinergitas Pempus Kendalikan Stunting Daerah

    Wawako Harap Sinergitas Pempus Kendalikan Stunting Daerah

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap adanya sinergitas dari Pemerintah Pusat khusus membenahi masalah stunting di Kota Pontianak. Kendati angka penurunan stunting di Kota Pontianak sudah melewati target nasional, dirinya menyebut tidak ingin ada warga yang mengidap kondisi stunting. “Pada dasarnya kami Pemerintah Kota Pontianak mendorong dan ingin mempercepat penurunan angka stunting, bahkan […]

  • Beras Hitam dan Merah Sehat untuk Dikonsumsi

    Beras Hitam dan Merah Sehat untuk Dikonsumsi

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan bahwa Beras Hitam dan Beras Merah layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakatnya. Apalagi kedua varietas tersebut di gadang-gadang sebagai produk unggulan lokal di kabupaten itu. “Kedua varietas itu layak dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Dan kami juga ingin Beras Hitam dan Merah yang telah berhasil panen di […]

  • Kompak! Bikin SPJ Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas jadi Tersangka Korupsi

    Kompak! Bikin SPJ Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan kepala desa (Kades), HY (46) (dan sekretaris desa (Sekdes), UR (40) Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Kini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (2/3/2020). Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dan barang bukti […]

  • MTQ Dorong Generasi Muda Pahami Isi Al Quran

    MTQ Dorong Generasi Muda Pahami Isi Al Quran

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVIII Tingkat Kecamatan Pontianak Utara resmi dibuka Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (2/9/2019) malam. MTQ tingkat kecamatan ini merupakan lanjutan MTQ tingkat kelurahan. Kemudian setelah tingkat kecamatan, dilanjutkan ke tingkat kota hingga provinsi, bahkan tingkat nasional. Bahasan mengatakan, digelarnya MTQ ini bisa menjadi […]

expand_less