Breaking News
light_mode

Dipecat dari Yanma Polda Kalbar, Yogi dan Istrinya Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejak tanggal 9 hingga 20 November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 51.55 gram, 30 butir ekstasi, dan 10 tersangka.

Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pecatan institusi Polri. Tersangka tersebut adalah Yogi. Terakhir Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar.

“Yogi dipecat karena mengkonsumsi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan usai menggelar Press Release Kasus Narkoba dan PETI, Kamis (22/11/2018), di Aula Mapolres Sintang.

Menurut Iptu Aris, 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah warga Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya. “Mereka semuanya berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.

10 tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Sintang

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa tersangka Yogi merupakan buronan pihak kepolisian. Sebab aktifitasnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu telah tercium oleh pihak kepolisan.

“Tersangka Yogi itu buronan kita. Sebelumnya Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan di pecat dari institusi Polri,” beber Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang, Yogi tidak sendirian. Tetapi ditemani dengan istrinya. “Yogi dan istrinya menjadi pengedar sabu-sabu di Sintang. Kini keduanya dan 8 tersangka lainya sudah berhasil kita tahan di Polres Sintang,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati tidak melalui jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Sintang melainkan barang haram itu dikirim dari Pontianak ke Sintang.

“Hasil pemeriksaan petugas, 10 tersangka itu mengaku dapat barang haram tersebut dari Pontianak yang dikirim ke Sintang,” ujarnya.

Olehkarenanya, pihak kepolisian pun menjerat 10 tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, 10 tersangka diancam hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Disinggung mengenai bandar besar narkoba di Kabupaten Sintang, Kapolres pun mengaku bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengungkap bandar narkoba di Kabupaten Sintang,” ucap Kapolres.

Di Sintang, kata Kapolres, jumlah pemakai narkoba cukup tergolong tinggi. Olehkarenanya, pihak kepolisian tidak hentinya melakukan penindakan dan pencegahan secara dini.

“Kejahatan narkoba ini bukan hanya tanggungjawab Polri, tetapi semua elemen masyarakat di kabupaten Sintang juga harus bertanggungjawab. Ayo bersama kita perangi narkoba,” ajaknya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAW Anggota DPRD Mempawah, Bupati Erlina Harap Eksekutif-Legislatif Tetap Kompak dan Bersinergi

    PAW Anggota DPRD Mempawah, Bupati Erlina Harap Eksekutif-Legislatif Tetap Kompak dan Bersinergi

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mempawah Masa Jabatan 2019- 2024 di gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Rabu (24/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan momen yang sangat penting dalam kehidupan politik daerah. “Melalui momen ini kita […]

  • Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    Vokasi untuk Pemeliharaan PSU Program KOTAKU

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengentasan kawasan kumuh menjadi fokus Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Namun tak kalah pentingnya adalah bagaimana memelihara sarana dan prasarana um yang telah dibangun di lokasi yang telah ditata. Untuk itu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Permukiman Wilayah I Kalbar  […]

  • Pj Bupati Ismail Minta PDAM Tirta Galaherang Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

    Pj Bupati Ismail Minta PDAM Tirta Galaherang Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Galaherang Kabupaten Mempawah di Aula Balai Patih, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (27/8/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan evaluasi ini tentunya bertujuan untuk mengetahui capaian kinerja, kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Perumda Tirta Galaherang serta kendala yang dihadapi serta kesesuaian kegiatan dengan rencana BUMD. […]

  • Perbatasan Butuh Tower Telekomunikasi

    Perbatasan Butuh Tower Telekomunikasi

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat di daerah perbatasan Kabupaten Sintang sangat mendambakan keberadaan tower telekomunikasi. Apalagi setakat ini kemajuan teknologi informasi berkembang pesat, sehingga memudahkan untuk berkomunikasi maupun bertransaksi melalui smartphone maupun gadget. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri berharap agar pemerintah bisa membangun tower perbatasankasi di daerah perbatasan  maupun daerah terpencil di Kabupaten Sintang. Apalagi sejauh […]

  • Lomba Kelurahan, Sungai Jawi Wakili Kota Pontianak

    Lomba Kelurahan, Sungai Jawi Wakili Kota Pontianak

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Sungai Jawi mewakili Kota Pontianak pada Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalbar. Terpilihnya Kelurahan Sungai Jawi lantaran tingginya pemberdayaan masyarakat kelurahan. “Baik itu melalui gotong royong, penghijauan, penanganan kesehatan, pendidikan serta bersama Tim Penggerak PKK Kelurahan melakukan peningkatan yang ada,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat menghadiri penilaian Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi […]

  • Libur Sekolah di Mempawah Diperpanjang Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan

    Libur Sekolah di Mempawah Diperpanjang Hingga Batas Waktu Belum Ditentukan

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masa darurat virus Corona atau Covid-19 belum berakhir. Dampaknya, para siswa diminta lebih bersabar untuk bisa kembali ke sekolah dan belajar bersama teman-teman sebaya. Sebab, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penambahan waktu belajar di rumah ini merupakan yang ketiga kainya. Sebelumnya, […]

expand_less