
LensaKalbar – Kapolsek Simpang Dua, Iptu Joni membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, ketika Polsek Simpang Dua melaksanakan operasi pekat. Yang mana sasarannya adalah Narkoba, portitusi, premanisme, perjudian, dan minuman keras (Miras).
Tatkala sedang melaksanakan operasi pekat, pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang mencurigakan berada di sebuah bengkel motor milik Robert di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Simpang Dua dan anggotanya langsung mendatangi bengkel motor milik Robert. Kemudian pelaku langsung diamankan.
Setelah berhasil diamankan, Kapolsek langsung melakukan interogasi. Hasilnya, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan, pencurian sepeda motor, dan satu unit handphone (HP).
“Saat di TKP kami melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut. Ternyata yang berangkutan bernama De Famber. Setelah kami telusuri, ternyata telah melakukan pembunuhan, pencurian sepeda motor dan handphone di wilayah hukum polres Sintang,” ungkap Kapolsek, Kamis (20/6/2019).
Kemudian, kata Kapolsek, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Sintang. Ternyata benar pelaku merupakan DPO-nya Polres Sintang terkait kasus pembunuhan.
“Jadi atas tindakan tersebut kami amankan dan melakukan interogasi. Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dan pencurian sepeda motor. Kemudian Yang bersangkutan melarikan diri,” tuturnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, tambah Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) milik korban.
“Pelaku mengakui bahwa Hp yang digunakannya adalah milik korban,” beber Kapolsek.
Saat ini, ungkap Kapolsek, pelaku sudah diserahkan kepada unit Satreskrim Polres Sintang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelakunya sudah kita serahkan ke Polres Sintang,” pungkasnya. (Dex)