Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka  pameran Artefak Rasulullah SAW di Langkau Kita, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, Rabu (9/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang melakukan pemotongan pita tanda dibukanya tempat kegiatan pameran artefak peninggalan Rasulullah SAW, dan dilanjutkan dengan meninjau sejumlah artefak peninggalan Rasulullah SAW. Kegiatan pameran Artefak Rasulullah SAW ini dilaksanakan […]

  • Pemerintah Umumkan 10 Besar Peserta Syamebara Monumen Garuda 2024
    OPD

    Pemerintah Umumkan 10 Besar Peserta Syamebara Monumen Garuda 2024

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Sayembara Monumen Garuda Tahun 2024 mengumumkan 10 besar peserta yang dianggap lolos ke tahap selanjutnya pada Sayembara Monumen Garuda, Senin (28/10/2024). Ketua Panitia Sayembara Monumen Garuda, Merlia Sari menyampaikan bahwa setelah melalui Rapat Penjaringan Karya Sayembara Gagasan Masterplan Monumen Garuda, maka pihaknya melakukan pengumuman 10 besar peserta yang berhasil melalui tahap penjaringan […]

  • Veddriq Pecahkan Rekor Panjat Tebing Dunia

    Veddriq Pecahkan Rekor Panjat Tebing Dunia

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabar gembira datang dari atlet panjat tebing asal Kota Pontianak Veddriq Leonardo yang telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional. Ia berhasil memecahkan rekor panjat tebing tercepat di kejuaraan dunia International Federation of Sport Climbing (IFSC) di Seoul, Korea Selatan dengan catatan waktu di bawah lima detik atau 4,984 detik. Bahkan Presiden […]

  • Bantu UMKM Terdampak Covid-19, ASN Diminta Belanja di Warung Tetangga

    Bantu UMKM Terdampak Covid-19, ASN Diminta Belanja di Warung Tetangga

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Imbauan dengan surat bernomor: 518/2602/DPMKUKMPTSP – C itu tertanggal 18 Mei 2020. Surat ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk berbelanja […]

  • Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Prestasi Olahraga Sintang

    Ajak Semua Pihak Bersinergi Tingkatkan Prestasi Olahraga Sintang

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas mengatakan bahwa para atlet di Bumi Senentang ini perlu dukungan dan perhatian agar dapat termotivasi untuk memberikan prestasi terbaik untuk kabupaten ini. “Sintang memiliki potensi SDM di bidang olah raga yang tidak kalah dengan daerah lain. Hanya saja, perlu perhatian dan dukungan semua […]

  • Bupati Erlina Puji Kekompakan Kades Peniti Besar dan Camat Segedong

    Bupati Erlina Puji Kekompakan Kades Peniti Besar dan Camat Segedong

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    Lensakalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan apresiasi dan pujian kepada Kepala Desa Peniti Besar dan Camat Segedong atas diresmikannya “Dermaga Desa Peniti Besar”, Jumat (1/7/2022). Pasalnya kedua pucuk pimpinan di Kecamatan Segedong ini dinilainya kompak memberikan ide dan gagasannya dalam membangun wilayahnya masing-masing. Dengan diresmikannya dermaga tersebut, orang nomor satu di Bumi Galaherang ini […]

expand_less