Breaking News
light_mode

Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

  • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020).

E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai berikut:

  • 6 buah Kursi Plastik
  • 10 buah Meja Plastik
  • 1 buah Meja
  • 1 buah Meja Makan dan Kursi
  • 1 buah Lemari Pakaian
  • 1 buah Sofa
  • 1 buah kasur Spring Bed
  • 1 buah kursi kasur

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Sintang Kota,” ujar Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (20/2/2020).

Menurut Baryono, mulanya pelaku E bersama satu orang temannya datang ke Toko R.J di Jalan Wirapati, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Senin (10/2/2020) lalu.

Mereka memesan sejumlah perabotan rumah tangga. Setelah barang-barang terpesan semua, pelaku E kemudian berjanji akan melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada pemilik toko.

Namun, setelah ditunggu-tunggu hingga akhirnya E ditangkap tidak juga mentransfer uang pesanannya ke pemilik toko.

“Antara pemilik toko (korban) dan pelaku tidak saling kenal. Hanya modal percaya saja. Tapi setelah barang pesanan dikirim ke tempat pelaku, uang pembayaran yang dijanjikan tidak di transfernya,” kata Baryono.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp.18.210.000,-. Ihwal itupun dilaporkan ke Polsek Sintang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan.

Selanjutnya, kata Baryono, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku E. Nah, Rabu (19/2/2020), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku E berada di warung depan Kompi Ban Sintang. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku E.

“Pelaku kita tangkap atas informasi masyarakat. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap Baryono.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Anggota Dewan Terpaksa Reschedule Keberangkatan

    Kunker Anggota Dewan Terpaksa Reschedule Keberangkatan

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Implikasi tergenangnya runway Bandara Internasional Supadio akibat diguyur hujan deras, sehingga menyebabkan seluruh penerbangan dari Pontianak maupun menuju Pontianak dibatalkan, Minggu (12/11). Tak pelak, lumpuhnya roda transportasi udara di Bandara Internasional Supadio tersebut turut berimbas terhadap kegiatan kedewanan. Dimana, anggota DPRD Provinsi Kalbar yang dijadwalkan akan berangkat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. […]

  • Alhamdulillah, Mempawah Tuan Rumah Kejuaraan Antar Kampung 2024

    Alhamdulillah, Mempawah Tuan Rumah Kejuaraan Antar Kampung 2024

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri pembukaan Kejuaraan Antar Kampung Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (18/10/2024). Pada kesempatan tsrsebut, Pj Bupati Ismail mengatakan olahraga merupakan bagian penting dalam kehidupan, tidak hanya meningkatkan kondisi fisik dan keterampilan gerak namun olahraga sebagai pendidikan karakter, disiplin dan memupuk jiwa sportifitas, selain itu yang […]

  • Harga Sawit dan Karet jadi Sorotan Dewan, Pemkab Sintang Diminta Buka Mata

    Harga Sawit dan Karet jadi Sorotan Dewan, Pemkab Sintang Diminta Buka Mata

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan harga sawit dan karet menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Di mana Pemerintah Kabupaten Sintang diminta tidak menutup mata terhadap kedua komoditi tersebut. “Kasih petani karet dan sawit kita. Untuk itu, Pemkab Sintang jangan tutup kata dengan persoalan kedua komoditi tersebut,” tegas Anggota DPRD Sintang, Heri Jamri, Sabtu (29/6/2019). […]

  • Tingkatkan Bakat dan Talenta Siswa Lewat FLS2N

    Tingkatkan Bakat dan Talenta Siswa Lewat FLS2N

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tingkat SD se-Kota Pontianak Tahun 2022 mulai digelar. Bertemakan ‘Memuliakan Kearifan Lokal Menembus Dunia’, 144 peserta FLS2N siap unjuk kemampuan pada berbagai cabang seni yang diperlombakan. Ada lima cabang yang diperlombakan, yakni gambar bercerita, menyanyi solo, pantomim, kriya anyam dan tari tradisional. Peserta yang berhasil menjuarai FLS2N […]

  • Enam Kelurahan Paparkan Inovasi Unggulan

    Enam Kelurahan Paparkan Inovasi Unggulan

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lomba kelurahan tingkat Kota Pontianak Tahun 2023 memasuki tahap akhir. Penjurian berlangsung sejak akhir Februari sampai pertengahan Maret. Karenanya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak Iwan Amriady mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi dari sektor pemerintah mendapat contoh dari perlombaan ini. “Kelurahan merupakan pusat segala […]

  • Mempawah Butuh 3 Unit Cold Chain

    Mempawah Butuh 3 Unit Cold Chain

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahapan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara massif oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah direncanakan pada bulan Maret mendatang. Guna mendukung keberhasilan program vaksinasi kepada masyarakat luas tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril, berharap kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dapat mengakomodir beberapa kekurangan yang bakal menjadi kendala kedepan. Permintaan ini disampaikan Jamiril melalui Komisi V […]

expand_less