Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

    Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Semua dana yang ditransfer ke Kabupaten Sintang pada Tahun Anggaran (TA) 2017, termasuk Dana Desa yang tersebar di 391 desa, hendaknya dikelola secara tertib, lancar, profesional, transparan dan akuntabel. “Karena ini ini terkait dengan visi pembangunan daerah kita yang hendak mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik dan bersih,” jelas dr Jarot Winarno, Bupati Sintang, ketika membuka Sosialisasi Kebijakan dan Mekanisme Transfer […]

  • Gara-Gara GGD, DPRD Sintang di Demo

    Gara-Gara GGD, DPRD Sintang di Demo

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Sintang, Kamis (12/10), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sintang. Aksi yang diikuti  mahasiswa dan masyarakat Sintang ini dilakukan untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait program Guru Garis Depan (GGD) yang dinilai merugikan atau mendiskriminasikan putra – putri daerah Kabupaten Sintang. Dalam orasinya, Aliansi […]

  • Disdukcapil Lakukan Rekam KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak

    Disdukcapil Lakukan Rekam KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 164 warga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak mendapatkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) lewat Program Jemput Bola (Jebol) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/2/2023). Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menyatakan, kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Rutan Kelas II A Pontianak ini […]

  • Ditarget Rp177,9 Miliar, Realisasi PAD Sintang 2019 Hanya Rp172,2 Miliar

    Ditarget Rp177,9 Miliar, Realisasi PAD Sintang 2019 Hanya Rp172,2 Miliar

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun anggaran 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp177, 9 miliar. Realisasinya hanya Rp172, 2 miliar atau 96,82 persen. Berdasarkan data Bappenda Kabupaten Sintang, kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah sampai dengan triwulan IV tahun 2019 masih di bawah 25 persen. Ihwal tersebut mesti menjadi perhatian serius bagi semua […]

  • Peran Pemerintah Masih jadi Tanda Tanya

    Peran Pemerintah Masih jadi Tanda Tanya

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya masih menjadi pertanyaan besar, terutama nasib bagi para petani kelapa sawit. Hal itupun diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri, Senin (30/5/2022). “Sejauh ini peran pemerintah masih jadi tanda tanya besar. Karena tiap kali persoalan petani muncul dan pemerintah hanya diam. Apakah […]

  • Polisi Buru Komplotan Rampok Bersajam di Emparu

    Polisi Buru Komplotan Rampok Bersajam di Emparu

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang saat ini sedang fokus memburu komplotan perampok yang terjadi di Jalan Sintang – Nanga Mau, Desa Emparu, Kecamatan Dedai, Sabtu (9/11/2019) lalu. Pelaku diduga lebih dari dua orang. Komplotan perampok tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) dalam melancarkan aksinya. Tak tangung-tanggung, dalam waktu satu malam. Mereka (perampok,red) berhasil menyatroni 4 […]

expand_less