Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Minta Pemerintah Segera Tangani Jalan Rusak dan Berlubang Pascabanjir

    Dewan Minta Pemerintah Segera Tangani Jalan Rusak dan Berlubang Pascabanjir

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan sekitarnya sudah mulai surut. Tetapi, dampak terjadinya banjir masih dirasakan oleh para warga yang menjadi korban. Selain kondisi rumah yang kotor, banjir juga berdampak pada kondisi infrastruktur jalan. Sebab genangan air membuat kondisi jalan menjadi rusak atau menyebabkan munculnya lubang di jalanan. Kondisi ini tentunya perlu […]

  • Ermin Elviani : Harus Bentuk Tim Penanggulangan Harga Sembako

    Ermin Elviani : Harus Bentuk Tim Penanggulangan Harga Sembako

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten / Kota perlu bersinergi. Dalam melakukan pengawasan serta distribusi terhadap sembilan bahan kebutuhan pokok (Sembako) di Porivinsi Kalbar. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani, SH mengharapkan, Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Agar senantiasa mengawasi peredaran serta […]

  • ASN Dilarang Nge-like Status dan Foto Kandidat di Medsos

    ASN Dilarang Nge-like Status dan Foto Kandidat di Medsos

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pasca larangan berswafoto (selfie) dengan kandidat, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat larangan yang lebih “sadis” lagi, yakni tidak boleh nge-like status, foto, fanspage atau unggahan (posting) kampanye kandidat di Media Sosial (Medsos). “Kita dilarang untuk ikut-ikutan kampanye. Melakukan like terhadap kandidat di Medsos saja tidak boleh. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama,” […]

  • Dilantik di Rumah Radakng, Denia Sebut Ketum BPP HIPMI Bakal Hadir

    Dilantik di Rumah Radakng, Denia Sebut Ketum BPP HIPMI Bakal Hadir

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Bahlil Lahadalia disebut -sebut bakal hadir pada pelantikan pengurus dan Ketua Umum BPD HIPMI Kalbar periode 2017-2020. “Ketum BPP rencananya akan hadir. Selain hadir pada pelantikan pengurus dan Ketum BPD HIPMi Kalbar, Beliau juga sebagai pembicara pada kuliah umum yang rencana dilaksanakan di aula IAIN Pontianak […]

  • Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat Bupati Mempawah, Ismail menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Kamis pagi (18/4/2024). Pertemuan ini terkait dengan dimulainya pelaksanaan proses pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan beberapa waktu yang lalu. Rencananya, pemeriksaan terinci ini […]

  • Expo Engineering Ajang Berbagi Pengetahuan

    Expo Engineering Ajang Berbagi Pengetahuan

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dunia engineering tidak terlepas dari perkembangan teknologi. Teknologi dan peran para insinyur untuk menunjang industri 4.0 dan menghadapi era industri 5.0 menjadi tema yang diangkat pada Expo Engineering 2023 Forum Insinyur Muda Wilayah Kalimantan Barat di Gedung PCC, Selasa (11/7/2023). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap melalui Expo Engineering ini dapat memperkenalkan dan […]

expand_less