Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakek 69 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

    Kakek 69 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang kakek berinisial M (69) ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2020) pukul 20.00 WIB. Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Paur Humas, Ipda Lidwina mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap atas laporan salah satu orangtua korban yang mengetahui […]

  • Jalan Sungai Baong, Bengkayang Rampung, Kades: Terima Kasih Pemprov Kalbar

    Jalan Sungai Baong, Bengkayang Rampung, Kades: Terima Kasih Pemprov Kalbar

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan di Dusun Sungai Baong, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Panjang jalan yang dibangun itupun 1.300 meter dengan struktur rabat beton. Kondisinya kini sudah nyaman untuk dilalui sebagai mobilitas masyarakat setempat. Kepala Desa Sungai Raya, Darmadi mengucapkan terima kasih kepada Pemrov Kalbar yang […]

  • Pemkab Sintang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Bansos

    Pemkab Sintang Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Bansos

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap, S.Sos.,M.M mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med.Phmembuka kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggujawaban keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, Rabu (26/7),  di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang. “hari ini kita melakukan sosialisasi bagi para penerima dana […]

  • Bupati Ajak OPD Dukung 10 Program Pokok PKK dan Upaya Penurunan Stunting

    Bupati Ajak OPD Dukung 10 Program Pokok PKK dan Upaya Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan dukungan nyata terhadap pelaksanaan 10 program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Bupati Sintang menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sinergi program agar seluruh kegiatan PKK dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. […]

  • Desa Diharapkan Bisa Inovasi Lintas Sektor

    Desa Diharapkan Bisa Inovasi Lintas Sektor

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi menyarankan agar desa dapat berinovasi melalui lintas sektor yang ada. Pasalnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, umumnya usulan yang disampaikan sebagian besar adalah terkait dengan infrastruktur. Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini akan berdampak juga pada peningkatan ekonomi dari berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lainnya. […]

  • Simpeljak Mudahkan Pelayanan Masyarakat Mempawah

    Simpeljak Mudahkan Pelayanan Masyarakat Mempawah

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah meluncurkan Sistem Informasi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Mempawah (Simpeljak). Launching sistem berbasis web – Gis tersebut diresmikan oleh Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Selasa (21/5/2019) di Aula Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Simpeljak adalah sebuah informasi yang dikembangkan oleh Bidang Bina Marga […]

expand_less