Breaking News
light_mode

Diduga Penampung Kayu Ilegal, Terdakwa Akiong Melawi Disidangkan

  • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Edi Muhady alias Akiong terdakwa perkara kehutanan di Kabupaten Melawi, Salasa (29/6/2022), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang.

Persidangan Edy Muhady alias Akiong ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang.

“Edy Muhady alias Akiong didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sintang, Samuel Hutahayan.

Pertama, kata Samuel, terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Dakwaan kedua, sambung Samuel, perbuatan terdakwa Edi Muhady alias Akiong diancam pidana dalam pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 2 KUHP.

“Ancaman pindananya, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta, maksimal 2,5 Miliar,” bebernya.

Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Murdianto mengatakan bahwa terdakwa Edy Muhady alias Akiong hasil dari pengembangan perkara atas terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi.

Terdakwa Mohammad Nizar alias Bobi, lanjut Kasi Pidum, berperan sebagai supir yang mengangkut 72 batang kayu yabg diduga ilegal. Pemesannya Edy Muhady alias Akiong.

“Perkara Edy Muhady alias Akiong hasil pengembangan perkara sopirnya yakni, Mohammad Nizar alias Bobi. Nah, terdakwa Akiong ini adalah pemesan kayu olahan yang diduga ilegal,” beber Kasi Pidum Kejari Sintang ini.

Barang bukti 72 batang kayu olahan yang diduga ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Melawi. Sedangkan Akiong alias Edy Muhady menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sintang.

Sidang Edy Muhady alias Akiong akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanggal 6 Juli 2022 nanti. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina: Wujudkan “Core Values BerAKHLAK”

    Bupati Erlina: Wujudkan “Core Values BerAKHLAK”

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Core Values BerAKHLAK” harus mampu diwujudkan, dikembangkan dan diaplikasikan pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pesan ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika memberikan sambutannya pada Acara Penyerahan Keputusan Bupati Mempawah Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, Pelantikan Pejabat Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah […]

  • Serahkan Donasi untuk Palestina Rp34 Juta

    Serahkan Donasi untuk Palestina Rp34 Juta

    • calendar_month Ming, 30 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah berlangsung kurang lebih dua pekan, DPD BKPRMI Kabupaten Mempawah menutup aksi penggalangan dana untuk Palestina. Dari aksi tersebut terkumpul dana sebesar Rp 34.410.000,-. Selanjutnya, uang tunai itu disalurkan melalui Dompet Dhuafa dan DMI Kabupaten Mempawah. Secara simbolis, dana bantuan untuk Palestina tersebut diserahkan oleh Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Mempawah, Ustaz Junaidi kepada […]

  • Ilegal Loging di Patok G.647 – G.648, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas Yonif 320/BP

    Ilegal Loging di Patok G.647 – G.648, 5 Warga Malaysia Ditangkap Satgas Yonif 320/BP

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Pamtas Yonif 320/BP berhasil mengamankan lima warga negara Malaysia di wilayah perbatasan Indonesia – Serawak. Tepatnya, di patok G.647 – G.648. Kelimanya, diduga melakukan aktifitas ilegal logging, Rabu (12/12/2018) lalu. Adapun kelima warga negara Malaysia yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, adalah: Leoni (15) Roby  (30) Willy (17) Langgong (50) Sanjan (65) […]

  • Bupati Erlina Berharap Tahun Ini Mempawah Bebas Karhutla

    Bupati Erlina Berharap Tahun Ini Mempawah Bebas Karhutla

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketika musim kemarau tiba, ada hal yang perlu diwaspadai secara dini yaitu bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga di tahun 2020 ini Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap Mempawah aman dari bencana tersebut. Hal ini disampaikan Bupati saat memberikan sambutannya pada rapat pembahasan peraturan gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal […]

  • Kusnadi Dorong Pemda Fokus Pertanian Berkelanjutan

    Kusnadi Dorong Pemda Fokus Pertanian Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mendorong pertanian berkelanjutan bisa menjadi salah satu pintu gerbang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memberikan branding positif terhadap komoditas pangan asal daerah ini. “Karena setiap komoditas hasil pertanian berkelanjutan bisa dihargai lebih mahal oleh konsumen,” kata Kusnadi ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, […]

  • SE, Pelaku Usaha Wajib Pasang Pohon Manggar

    SE, Pelaku Usaha Wajib Pasang Pohon Manggar

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pelaku usaha, intansi, perkantoran dan seluruh masyarakat Kota Pontaianak diminta untuk memasang ‘Pohon Manggar’. “Kita imbau untuk memasang pohon manggar, di halaman kantor atau tempat usaha masing-masing,” kata Kabag Humas Setda Kota Pontianak, Suhra Wardi, Senin (9/10). BerdasarkanSurat Edaran (SE) Nomor 003.1/175/Humpro/2017, kata dia,  terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2017, pelaku usaha dan perkantoran di Kota […]

expand_less