Breaking News
light_mode

Dewan Sintang Setujui Satu Raperda Inisiatif dan 5 Raperda Bupati Sintang

  • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa Persidangan III Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2023 do Ruang Paripurna DPRD Sintang, Selasa (10/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dihadiri oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Sekretaris Daerah, Kartiyus, Wakil Ketua DPRD Heri Jambri, para anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, tentunya telah melalui kesepakatan untuk mensinergikan setiap kepentingan dan urusan.

“Terutama yang menjadi kewenangan daerah melalui instrumen produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah,” ungkap Ketua DPRD.

Olehkarenanya, Ketua DPRD berharap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan 5 Raperda Bupati Kabupaten Sintang telah disampaikan untuk dilakukan pembahasan.

Dengan demikian, lanjut Ketua DPRD, disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dan pemerintah Kabupaten Sintang juga sudah memberikan jawaban pada sidang paripurna yang lalu.

Nah, pembentukan Raperda ini dimaksud, kita ketahui bersama untuk menyikapi perkembangan peraturan perundang undangan kebutuhan daerah dan sebagai wujud penataan hukum dalam kerangka otonomi daerah serta implementasi fungsi pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sintang yang senantiasa mengedepankan Asas Law Enforcement dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanannya,” ungkap Ketua Dewan.

Untuk itu, kata Ketua DPRD, bahwa hari ini DPRD Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan satu Raperda inisiatif DPRD dan 5 Raperda Bupati Kabupaten Sintang.

“Jadi, seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pansus satu telah melakukan pembahasan terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan Pelestarian adat budaya daerah Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2024-2025,” kata Florensius Ronny.

Sedangkan, lanjut Ketua DPRD, bahwa Pansus II juga telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pemindahan ibukota kecamatan Kayan Hulu dan ibukota kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2023-2025.

Semetara, Pansus III telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik.

“Penyampaian hasil kerja Pansua terhadap pembahasan enam Raperda disampaikan oleh juru bicaranya masing masing. Pansus I dibacakan oleh Senen Maryono, Pansus II dibacakan oleh Maria Magdalena, dan Pansus III dibacakan Kartimia Marwani,” katanya.

Dengan begitu, tegas Ronny, bahwa DPRD Kabupaten Sintang telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sintang dan lima rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023. (LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 116.448 Wajib KIA, Disdukcapil Optimis 2021 Selesai Dicetak!

    116.448 Wajib KIA, Disdukcapil Optimis 2021 Selesai Dicetak!

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sintang tengah fokus menyukseskan program pemerintah pusat (Pempus). Salah satunya, kartu identitas anak (KIA). Berdasarkan data Disdukcapil Sintang, ada 116.448 anak yang berusia 0-17 tahun ke bawah wajib memiliki KIA. Adapun syarat mengurus administrasi KIA adalah akta kelahiran anak. “116.448 yang harus kita cetak. Syaratnya wajib memiliki […]

  • Siantan Hilir Wakili Kalbar Lomba Kelurahan Tingkat Regional

    Siantan Hilir Wakili Kalbar Lomba Kelurahan Tingkat Regional

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara berhasil lolos dalam seleksi penilaian lomba kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Keputusan itu diumumkan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (21/6/2023). Lurah Siantan Hilir Ade Marheni Dewi menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai kelurahan yang mewakili Provinsi Kalbar untuk Lomba Kelurahan Tingkat Regional yang mencakup wilayah Kalimantan […]

  • Ketua Komisi A DPRD Sintang Positif Covid-19

    Ketua Komisi A DPRD Sintang Positif Covid-19

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa terkonfirmasi positif Covid-19. Santosa menyampaikan bahwa dirinya dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes swab yang hasilnya keluar pada Senin (14/12/2020) pukul 13.16 WIB. Santosa menyebutkan, saat ini kondisinya dalam keadaan baik, meskipun terdapat beberapa gejala yang dialami, seperti hilangnya penciuman, sendi sendi tubuh […]

  • Kesehatan Mbok Yen Terjamin dengan JKN-KIS

    Kesehatan Mbok Yen Terjamin dengan JKN-KIS

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi Yeni Asnita, kartu JKN-KIS merupakan kartu wajib yang harus dibawa kemana-mana oleh masyarakat. Kartu ini memang kecil tapi manfaatnya sangat luar biasa. Manfaatnya sangat mempengaruhi kelanjutan hidup pemakainya, karena di kala kita mendapatkan penyakit semua bisa kita korbankan demi kesembuhan. Mbok Yen sapaan akrabnya inipun sudah merasakan sendiri manfaat dari barang kecil […]

  • Mulai Hari Ini, Pemkab Sintang Lakukan Penyekatan Larangan Mudik di Desa Sepulut

    Mulai Hari Ini, Pemkab Sintang Lakukan Penyekatan Larangan Mudik di Desa Sepulut

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus Corona atau Covid-19 di masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Sintang […]

  • Soal Wacana Presiden Prabowo Tambah Gaji Guru Rp2 Juta: Mudah-mudahan Terealisasi

    Soal Wacana Presiden Prabowo Tambah Gaji Guru Rp2 Juta: Mudah-mudahan Terealisasi

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penambahan gaji sebesar Rp2 juta untuk para guru di Indonesia, sebagai  upaya mendukung kualitas pendidikan nasional. Kebijakan inipun diapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono. “Pak presiden berniat menaikan pendapatan guru, tentu kebijakan ini sangat kami apresiasi dan dukung penuh agar dapat terwujud,” kata […]

expand_less