Beranda Parlemen Dewan Bingung, Pemerintahan Kecamatan di Anak Tirikan

Dewan Bingung, Pemerintahan Kecamatan di Anak Tirikan

Heri Jamri, Wakil Ketua II DPRD Sintang

LensaKalbar – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jamri mengaku aneh dan bingung dengan struktur pemerintahan desa dan kecamatan. Pasalnya ada yang di anak tirikan dalam kedua pemerintah itu.

“Pemerintah Kecamatan terlihat seperti anak tiri dalam struktur pemerintahan saat ini, kepala desa langsung melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya kepada Bupati. Memang betul kecamatan itu tidak otonom. Otonomi itu ada di desa. Namun, kepala desa itu wajib melalui camat, walaupun secara struktur bupati merupakan atasan langsung dari kepala desa,” kata Heri Jamri, Kamis (2/4/2020).

Heri Jamri menilai bahwa Camat adalah perpanjangan tangan bupati. Artinya, tugas camat itu menyampaikan amanah atau instruksi dari pemerintah daerah. ”

Jadi, camat juga perlu memonitor wilayah yang ada dalam kecamatannya donk. Selain itu, camat juga perlu melakukan verifikasi atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa-desa di wilayahnya,” ucap politisi Partai Hanura itu.

Menurut Heri Jamri, keberadaan camat beserta jajarannya merupakan hal penting guna memudahkan pemerintah daerah melaksanakan dan mengontrol program pembangunan.

Dalam prosesnya, sambung Heri Jamri mengingatkan agar pihak desa dan kecamatan dapat mengoptimalkan teknologi yang sudah menyebar rata di setiap pusat kecamatan.

“Dengan adanya camat-camat itu, tugas pak bupati, pak wakil bupati menjadi lebih ringan, khususnya dalam pelayanan publik ke masyarakat. Saat ini ya, di pusat kecamatan semua sudah terkoneksi dengan internet. Manfaatkanlah teknologi ini, rangkul para kades untuk juga turut menggunakan fasilitas ini agar tidak selalu semua urusan harus di selesaikan di tingkat kabupaten,” pintanya.

Camat Binjai Hulu, Kusnidar menyampaikan bahwa pelayanan di kecamatan saat ini memang lebih banyak mengurusi tata pelayanan administrasi publik.

“Memang fungsi lain kita itu untuk melakukan monitor kewilayahan saja. Selain itu, kita juga memfasilitasi kegiatan-kegiatan kabupaten maupun provinsi yang diarahkan ke desa di wilayah kita. Jadi kita lakukan pendampingan, penyiapan hal-hal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut,” ungkap Kusnidar.

“Tapi pengertian dan tupoksi ini secara khusus berbeda pada setiap daerahnya, tergantung pada konteks masing-masing. Ada kepala daerah yang memberikan kewenangan yang lebih, seperti DKI Jakarta. Itu ndaklah bisa kita ikuti. Kalau konteks Sintang saya masih beranggapan kabupaten masih punya kemampuanlah untuk menanganin391 desa yang ada. Artinya, kecamatan lebih banyak kepada fasilitasi sajalah,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here