Curi Mesin Robin, Lima Pekerja PT Wika Ditangkap
- calendar_month Sel, 28 Apr 2020
- comment 0 komentar

Barang bukti berupa satu unit mesin robin hasil curian diamankan di Polsek Sungai Kunyit
LensaKalbar – Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Kunyit berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian mesin robin di kawasan barak PT WIKA, Sealsa (28/4/2020).
Kelima pelaku tersebut adalah:
- Rudi Yansyah alias Rudi
- Mochrizal alias Fuad
- Saptono alias Tono
- Yuriandika Lestianto alias Dika
- Ahmad Redho alias Redho
Mereka merupakan karyawan PT WIKA dan warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Muhammad Resky Rizal membenarkan bahwa jajaranya telah mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian mesin robbin.
“Ya benar, saat ini lima orang pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Sungai Kunyit,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Selasa (28/4/2020).
Penangkapan terhadap kelima pelaku, ungkap Kasat, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ B / 123 / IV / RES.1.8 / 2020 / KALBAR / RES MPW/ SEK KUNYIT, tanggal 27 April 2020.
Setelah menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV petugas mengetahui identitas pelaku. Dimana mereka (pelaku) semua merupakan karyawan PT WIKA.
Pertama, pada pukul 19.30 WIB, petugas meringkus Yuriandika Lestianto alias Dika di mess/barak PT WIKA. Kemudian pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Rudi Yansyah di kediamannya.
“Yang terekam di CCTV adalah Dika dan Rudi. Dari tangan tersangka Rudi petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil keterangan Rudi dan Dika, bahwa mereka tidak hanya berdua, tapi ada pelaku lainnya lagi dalam melancarkan aksi pencurian itu.
Setelah dilakukan penyelidikan. Petugas pun berhasil mengamankan Mochrizal alias Fuad, Saptono alias Tono, dan Ahmad Redho. “Dari tangan tersangka Mochrizal petugas bermasil memgamankan satu unit mesin pompa air merk robin warna kuning,” beber Kasat.
Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut terekam jelas dengan CCTV yang ada di kawasan PT WIKA. “Semua pelaku terekam CCTV,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, meliputi:
- Satu buah flasdis berisi rekaman camera CCTV
- Satu unit mesin pompa air merek Robbin warna kuning
- Satu unit Honda Vario warna hitam tanpa TNKB
Atas perbuatannya, kelima pelaku itupun terancam Pasal 363 Sub 362 KUHP Jo.55, 56 KUHP. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar