Camat, Kades dan BPD Diminta Gencar Sosialisasikan Perbup Nomor 31 Tahun 2020
- calendar_month Jum, 26 Jun 2020
- comment 0 komentar

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memimpin sosialisasi Perbup Nomor 31 Tahun 2020 di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020).
LensaKalbar – Camat, Kepala Desa (Kades), BPD, Tokoh Masyarakat (Tomas) Tokoh Adat (Todat) diminta agar dapat mensosialisasikan Perbub Nomor 31 tahun 2010 tentang tata cara membuka lahan dengan membakar.
Hal itu disampaikan langsung Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J saat memimpin sosialisasi Perbup Nomor 31 tahun 2020 di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020).
Menurut Yustinus, perbub tersebut penting untuk dipahami semua pihak, agar masyarakat atau peladang saat melakukan pembakaran lahan dengan cara bakar tidak bermasalah dengan hukum seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
“Perbup ini merupakan payung hukum bagi masyarakat atau peladang yang berladang dengan cara bakar. Kita harap dengan adanya perbup ini tidak lagi ada permasalahan hukum seperti yang terjadi beberapa bulan lalu,” katanya.
Karena itu, lanjut Yustinus, semua pihak seperti Camat, Kades, BPD, Tomas, dan Todat harus gencar mensosialisasikan perbup tersebut hingga ke tingkat bawah masyarakat di Kabupaten Sintang.
“Peran kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa membantu mensosialisasi perbup ini di tempatnya masing-masing baik itu kepada dusun, RT, RW dan kepada masyarakat atau peladang secara langsung,”kata Yustinus.
Yustinus berharap perbup ini dapat melindugi masyarakat dalam melakukan proses berladang sesuai aturan yang sudah diatur. Meskipun tata caranya itu sudah di ketahui masyarakat, karena itu sudah menjadi kearifan lokal sejak dulu.
“Setidaknya perbup ini menjadi penguat atau payung hukum agar masyarakat peladang terlindungi jika terjadi masalah hukum. Perbup tersebut telah mengautur dua cara membuka lahan. Pertama dengan cara tanpa bakar. Kedua, membakar terbatas dan terkendali dengan luas dua hektar,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar