Breaking News
light_mode

Bumi Hanguskan Reklame Kedaluwarsa

  • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Guna mengantisipasi kerugian daerah atas potensi pendapatan yang tidak dibayar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang memberangus reklame yang sudah habis masa perizinannya atau kedaluwarsa.

“Reklame jatuh tempo yang kami sasar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keberatan dan Pengawasan, Bapenda Sintang, Bulyamin, Kemarin.

Pengawasan berupa penyesuaian izin terhadap semua reklame yang terpasang di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar ini dilakukan secara rutin. Supaya tidak ada yang kecolongan.

Bulyamin mengatakan, masih terdapat pemilik raklame yang kucing-kucingan dengan petugas, yakni dengan sengaja tidak menurunkan reklame kedaluwarsa.

“Hanya awal dibayar. Saat terjaring pengawasan baru kembali diurus,” ungkapnya.

Dia mengatakan, terkait reklame ini, mulai dari pemasangannya sudah dipantau. Kalau masa berlakunya habis, tidak ada dispensasi.

“Kecuali perizinan diperpanjang dan membayar kewajiban pajak,” jelas Bulyamin.

Bapenda bukan hanya memantau masa pemasangan reklame berizin. Namun juga mengantisipasi pemasangan reklame ilegal.

“Tim pengawasan yang langsung mengambil tindakan,” kata Bulyamin.

Ia mengimbau, pemasang reklame mematuhi ketentuan masa izin. Jangan sampai diturunkan paksa yang otomatis merugikan pemilik, karena reklamenya rusak. Misalnya sobek akibat penertiban.

“Kalau pemilik minta penurunan ditunda, itu tidak bisa. Kecuali sudah mengurus segala perizinan di kantor,” tegas Bulyamin.

Sementara untuk lokasi pemasangan reklame di Sintang, tambah dia, sebagian dikelola swasta. Di antaranya di Jalan Lintas Melawi. Namun, khusus untuk swasta, papan reklame yang dikelola semua berukuran besar.

“Pemasang tidak membayar ke kami kalau ingin memasang reklame. Tetapi membayar ke vendor. Sementara vendor akan membayar pajaknya kepada pemerintah,” jelas Bulyamin.

Sementara itu, salah seorang warga Sintang, Beni menilai, seyogianya pemasangan reklame diperketat. Bahkan perlu dibatasi, supaya wajah kota tidak semrawut.

Media promosi, tambah Beni, cukup banyak di Kabupaten Sintang, jangan semuanya mengandalkan reklame.

“Harga pemasangan reklame harus dibuat tinggi,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aduh, Ada 74,03 Hektare Kawasan Kumuh di Singkawang

    Aduh, Ada 74,03 Hektare Kawasan Kumuh di Singkawang

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aduh. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Singkawang mencatat kawasan kumuh di Kota Singkawang seluas 74,03 hektare. Padahal, Singkawang sebagai kota kedua di Provinsi Kalbar Kondisi ini pun ditetapkan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Walikota Singkawang pada 2016 ada enam kawasan kumuh yang tersebar di lima kecamatan. Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Dinas Perumahan, Permukiman, dan […]

  • Kalau Sah, Semua Pihak Diminta Tak Langgar Perda Tibum yang Baru

    Kalau Sah, Semua Pihak Diminta Tak Langgar Perda Tibum yang Baru

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Begitu di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, badan hukum, dan lain-lainnya diminta untuk mentaati aturan yang ditetapkan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menerapkan sanksi non-yustisial bagi yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum).. “Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan Perda […]

  • Diskumdag ‘Tandai’ 27 Kios dan Los Tunggak Sewa

    Diskumdag ‘Tandai’ 27 Kios dan Los Tunggak Sewa

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penempelan banner terhadap kios dan los di Pasar Flamboyan dan PSP yang masih mengabaikan tunggakan sewanya. Penempelan banner berwarna merah dengan tulisan ‘Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)’, dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Pontianak. Ibrahim, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, menerangkan […]

  • Mampu Bayar Iuran JKN-KIS? Jangan Ambil Hak Orang Lain Donk!

    Mampu Bayar Iuran JKN-KIS? Jangan Ambil Hak Orang Lain Donk!

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Vivianti adalah peserta JKN-KIS dari segmen PBPU yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang memiliki hak rawat dikelas 3. Selama menerima KIS tersebut, belum pernah sekalipun ia gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik itu di FKTP maupun pada saat rawat inap di rumah sakit. “Saya sempat menerima […]

  • Wabup Minta 73 ASN Jaga Sumpah

    Wabup Minta 73 ASN Jaga Sumpah

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak, 73 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Senin (4/9) diambil sumpah atau janjinya pada pengangkatan umum formasi tahun 2014. “Mereka yang diambil sumpah merupakan PNS pengangkatan formasi umum tahun 2014. formasi khusus seperti, dokter dan PNS lain yang belum pernah diambil sumpah/janjinya,”kata Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Wabup mengingatkan […]

  • Bupati Erlina Kunker ke Terminal Teluk Lamong

    Bupati Erlina Kunker ke Terminal Teluk Lamong

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Terminal Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur Kamis (2/6/2022). Kunker ini dipimpin langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina didam pingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempah, H Ismail dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tiba di Terminal Teluk Lamong, Kota Surabaya, […]

expand_less