Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Sintang Bayar Hutang Rp28 Miliar

BPJS Kesehatan Sintang Bayar Hutang Rp28 Miliar

LensaKalbar – Sebanyak Rp28,316 miliar pembayaran klaim fasilitas kesehatan sepanjang bulan April 2019, yang harus dibayar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang.

Klaim tersebut dibayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berjumlah 121 dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan jumlah 16 yang berada di Bumi Senentang.

“FKTP dan FKRTL tersebut diantaranya, puskesmas, dokter prakter, klinik pratama, rumah sakit dan lain-lain,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan cabang Sintang Aisyah, Selasa (16/4/2019).

Dijelaskannya, pembayaran tersebut tak hanya dilakukan di BPJS Sintang saja, melainkan seluruh Indonesia. Sebab BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

“Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP,” jelasnya.

Sampai hari ini, katanya, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Pembayarannya disesuaikan dengan catatan yang ada. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Menurut Aisyah, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dilakukan paling lambat hari ini,” katanya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan ini, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi,” jelasnya.

Ia juga berharap, RS dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Tentu pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS, untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita harap masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” tegasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here