Breaking News
light_mode
OPD

BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

  • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

“Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran hukum serta mengedepankan etika dan moralitas. Tugas anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing,” tegas Camat Kayan Hulu, Yudius ketika memberikan sambutannya pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se Kecamatan Kayan Hulu periode 2020-2030, Selasa (7/10/2024).

Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Yudius, bahwa saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pesta demokrasi yang puncaknya pada bulan November mendatang.

Sebagai pejabat penyelenggara negara, termasuk para Kades dan BPD agar turut serta mendukung dan mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dengan menjaga kondusifitas daerah, netralitas dan tanpa melakukan intervensi apapun terhadap pihak penyelenggara Pemilu.

“Tentunya akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah),” tegas Yudius.

Walau demikian, Yudius mendorong BPD agar mengajak warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun.

“Dan jangan lupa untuk jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” kata Yudius.

Selain itu, Yudius mengingatkan kembali bahwa BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Untuk itu, saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen, berintegritas dan tanggung jawab. Ayo bersama kita sukseskan pemilu 2024 dengan aman, damai, lancar, dan kondusif,” pungkas Camat Kayan Hulu, Yudius. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SLRT Permudah Warga Butuh Layanan Sosial

    SLRT Permudah Warga Butuh Layanan Sosial

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Kota Pontianak yang membutuhkan bantuan dalam layanan sosial kian dipermudah dengan adanya Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT). Melalui sistem ini, warga yang memerlukan bantuan layanan sosial seperti layanan kesehatan, bedah rumah tidak layak huni, termasuk layanan sosial kaitan dengan masalah pendidikan, kemiskinan dan lainnya. Ada konter khusus di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) […]

  • Sujiwo Kutuk Pelaku Penyiraman Air Keras

    Sujiwo Kutuk Pelaku Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mendatangi kediaman Bintang (12), korban penyiraman air keras di Jalan Adi Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (13/6/2019). Bintang menjadi korban kekerasan penyiraman air keras berupa cuka getah di bagian badan oleh Us (50) pada Senin (10/6/2019) lalu. Peristiwa itu terjadi diduga karena dendam Us terhadap […]

  • Paripurna LKPJ Bupati, DPRD Mempawah Terapkan Standar Protokol Covid-19

    Paripurna LKPJ Bupati, DPRD Mempawah Terapkan Standar Protokol Covid-19

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid -19 di lingkungan Sekretariat DPRD Mempawah. Hal tersebut dilakukan saat rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Mempawah Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Mempawah, Senin (27/4/2020), seluruh peserta rapat wajib menaati aturan tersebut. Sekretaris Dewan (Sekwan) […]

  • Sukses BSPS, Kementerian Puji Bupati Muda

    Sukses BSPS, Kementerian Puji Bupati Muda

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat kembali dipercaya melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Mendapat kuota 1.330 rumah, Kubu Raya menjadi penerima BSPS dengan jumlah terbanyak se-Indonesia. Jumlah itu tersebar di 5 kecamatan dan 18 desa di Kabupaten Kubu Raya. Direktur Rumah […]

  • Wapres Gibran Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Mempawah, Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

    Wapres Gibran Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Mempawah, Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Sabtu (23/8/2025), untuk meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengobatan gratis, dan pembagian PIN Anak Dayak Cerdas. Kehadiran Wapres disambut langsung Bupati Mempawah, Erlina bersama Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Forkopimda, dan masyarakat setempat, termasuk Pasukan Merah Tariu Borneo […]

  • Bupati Mempawah Terima DIPA dan TKDD 2021

    Bupati Mempawah Terima DIPA dan TKDD 2021

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung Gubernur, H Sutarmidji didampingi Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalbar, Edih Mulyadi, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (30/11/2020). “Alhamdulillah, hari ini saya bersama […]

expand_less