Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 24 Feb 2020
- comment 0 komentar

Tersangka Az saat diamankan di Mapolres Mempawah, Minggu (23/2/2020)
LensaKalbar – Tamat sudah riwayat wanita asal Kampung Api-api, Kecamatan Sungai Pinyuh ini dalam penyalahgunaan narkotika. AZ, wanita berusia 36 tahun itu, akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mempawah pada Minggu (23/2/2020), di Jalan Raya Sungai Pinyuh.
AZ ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 gram.
Selain berhasil menangkap AZ, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu sobekan plastik keresek warna hitam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru.
“Saat ini AZ sedang menjalani pemeriksaan petugas, sementara barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mempawah,” ungkap Paur Humas Polres Memlawah, Ipda Lidwina, Senin (24/2/2020).
Penangkapan terhadap AZ berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Tepat pukul 20.30 WIB, Minggu (23/2/2020) di Jalan Raya Sungai Pinyuh petugas berhasil menangamankan AZ.
Begitu dilakukan pengeledahan, kata Ipda Lidwina, petugas menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku az tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Narkoba jenis sabu-sabunya kita temukan di kocek celana kirinya,” kata Ipda Lidwina.
Atas perbuatannya AZ dijerat Pasal114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar