Breaking News
light_mode

Ayo, Daftarkan Hak Ciptamu Lewat HAKI

  • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya seni dan produk usaha kecil menengah (UKM) diminta agar segera mendaftarkan-nya sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan payung hukum, sehingga hasil karya dan produk masyarakat di kabupaten ini tidak dijiplak dan diakui oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Contoh masyarakat yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan bisa didaftarkan lewat HAKI. Produk UKM juga kita dorong untuk didaftarkan,” pinta Arbudin, Kadisperindagkop dan UKM Sintang ketika menjadi nara sumber pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel My Home Sintang, Kamis (21/7/2022).

Sejauh ini, kata Arbudin, pemerintah daerah melalui Disperindagkop dan UKM Sintang berhasil membantu pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

“2016 kita ada bantu daftarkan hak kekayaan intelektual pelaku UMKM berupa aktivitas seni batik dengan motif manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Untuk itu, saya mendukung kalau upaya mendaftarkan hak kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi. Misalnya, seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah produksi untuk mendaftarkan judul lagunya,” ajak Arbudin.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalbar, Harniati mengatakan bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi karya masyarakat.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini, terhubung langsung dengan hak seseorang secara pribadi. Mengapa penting?, karena kita ini berbatasan langsung dengan negara tetangga sehingga sangat mungkin terjadi kekayaan intelektual warga Kalbar diklaim oleh warga negara lain. Maka negara harus hadir melindungi karya anak bangsa” kata Harniati.

Menurut Harniati, salah satu kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang adalah kain tenun ikat Dayak, yang seyogyanya mendapatkan perlindungan hukum agar hasil karya kain tenun ikat Dayak tidak dijiplak atau disalahgunakan.

“Penyalahgunaan kekayaan intelektual ini merupakan delik aduan, sehingga perlu juga kerjasama dengan aparat penegak hukum, agar karya masyarakat Sintang ini tidak menjadi disalahgunakan,” saran Harniati.

Setakat ini, ungkap Harniati, jumlah pendaftar hak kekayaan intelektual di tahun 2021 di Kalimantan Barat mencapai 135 pendaftar, terdiri dari 30 hak cipta dan 105 merek hak paten. Sedangkan jumlah pendaftar tahun 2022, hingga Juni ada 85 pendaftar yang terdiri dari 36 hak cipta, 44 merek hak paten, dan 4 kekayaan intelektual.

“Dari Kabupaten Sintang tahun ini baru ada satu pendaftar hak cipta. Kita harap pendaftar di kabupaten ini semakin bertambah lagi,” pungkas Harniati. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW

    Pembatasan Aktivitas Malam, Tutup Taman Hingga Pembentukan Satgas RT/RW

    • calendar_month Sen, 9 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai memperketat aktivitas di tengah pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan selama 14 hari ke depan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, hasil rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas. Di antaranya membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh aktivitas pada […]

  • Konsumsi Air yang Baik untuk Tekan Angka Stunting, AKI dan AKB
    OPD

    Konsumsi Air yang Baik untuk Tekan Angka Stunting, AKI dan AKB

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selain menghadapi pandemi Covid-19, Indonesia juga menghadapi ancaman tingginya kematian ibu, bayi, dan stunting. Oleh karenanya, perhatian juga harus ditujukan kepada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Bayi (AKB) dan kasus stunting. Hal itu diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi, Kamis (22/4/2021). Kata Kusnadi, masalah tersebut bukan hanya […]

  • Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis
    OPD

    Ingat! 24 Juni 2021 DKBP3A Sintang Buka Pelayanan KB Gratis

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang berencana akan melakukan pelayanan KB gratis dengan sistem jemput bola. Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII tahun 2021. “Pelayanan KB gratis ini kami laksanakan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke XXVIII […]

  • Wabup Sudiyanto Minta ASN Tak “Frustasi” di Tengah Pandemi Covid-19

    Wabup Sudiyanto Minta ASN Tak “Frustasi” di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jum, 18 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintamg, Sudiyanto berharap tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang mengalami kondisi “Frustasi” di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Wabup Sudiyanto menyarankan agar ASN lebih kreatif dengan mencari aktivitas lain untuk mengisi waktu yang terbuang. Misalnya dengan melakukan pertanian dan peternakan. “Di tengah pandemi ini saya […]

  • Kejati Tetapkan IS dan MR Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

    Kejati Tetapkan IS dan MR Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menekan tombol merah. Dua orang resmi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai dana hibah Pemprov Kalbar senilai Rp 22,04 miliar. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hal inipun disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju […]

  • Yasser: Sebelum Terbakar, Kantor Desa Mungguk Gelombang Disegel Masyarakat
    OPD

    Yasser: Sebelum Terbakar, Kantor Desa Mungguk Gelombang Disegel Masyarakat

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa kebakaran tersebut terjadi, Kantor Desa Mungguk Gelombang, Kecamatan Ketungau Tengah telah disegel oleh masyarakat setempat. “Disegel karena ada persoalan terkait pengelolaan keuangan desa itu saja. Nah, sekarang ranahnya masih di inspektorat. Artinya ada masalah pengelolaan keuangan desa di […]

expand_less