Breaking News
light_mode

Akhirnya, Sidang Putusan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Sintang Akan Digelar

  • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar dalam waktu dekat ini akan kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda putusan, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang.

“Tergugatnya adalah KPU Sintang terkait dugaan pelanggaran administrasi proses pencalonan anggota legislatif,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Suhermansyah, Senin (29/10/2018).

Ruhermansyah mengatakan, pada Jumat (26/10/2018) lalu, juga digelar sidang ke-3 dengan agenda kesimpulan. Dimana, isi kesimpulan tersebut dibacakan langsung oleh tergugat (KPU) dan penggugat (Bawaslu) Sintang.

Ruhermansyah mengaku belum bisa merinci secara detail terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Sintang. Pasalnya, sampai saat ini masih berproses di persidangan.

“Sidang ini majelis yang memeriksa, membuat pertimbangan, dan memutuskan. Jika KPU Kabupaten Sintang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi, tentunya ada sanksi yang dapat dijatuhkan. Apabila tidak terbukti tentu kita akan  merehabilitasi KPU Sintang,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Ruhermansyah, jika calon anggota legislatif terbukti bersalah, maka akan disampaikan dalam pertimbang majelis dan dapat menjadi informasi awal untuk menjadi alat bukti dalam memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum caleg itu.

“Yang jelas kita lihat hasil sidang putusan dalam pokok perkara tersebut. Kita belum bisa berpendapat sebelum hasil putusan dibacakan majelis,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar, Ramdan membenarkan bahwa KPU Kabupaten Sintang saat ini sedang digugat oleh Bawaslu Sintang, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif.

Bahkan, tambah Ramdan, KPU Sintang juga telah mengikuti beberapa kali persidangan di Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Kita sudah menyampaikan jawaban dan menyampaikan kesimpulan. Akhir dari sidang inipun ada pada sidang dengan agenda putusan,” ujarnya.

Ramdan mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi pada proses pencalonan anggota legislatif di KPU Sintang terkait dugaan ijazah paket palsu. Tetapi, dalam pengungkapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang pada proses persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, ijazah paket C yang bersangkutan terdaftar.

“Sementara proses pendaftaran di KPU  berkaitan dengan administrasi syarat calon itu adalah minimal SLTA sederajat. Kemudian ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat yang itu diatur oleh limit waktu. Nah, ini yang berkaitan dengan SOP tahapan yang harus diikuti. Artinya, ketika memang proses masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat menyampaikan persoalan tersebut tentunya KPU dapat menindaklanjutinya,” papar Ramdan.

Namun sangat disayangkan, ungkap Ramdan, persoalan tersebut muncul ketika sudah penetapan DCT. Sehingga proses yang seharusnya terklarifikasi jadi terlewatkan.
“Artinya, secara administrasi SOP KPU juga sudah melakukan sesuai dengan tahapan. Apalagi, persoalan ini muncul juga setelah ditetapkan DCT,” katanya.

Jika oknum caleg itu terbukti menggunakan ijazah paket palsu, apakah dapat dicoret dari DCT?. Ramdan pun mengaku belum bisa mengambil keputusan itu. Sebab, sampai saat ini masih berproses di persidangan Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Intinya, kita akan lihat dulu bunyi putusannya seperti apa. Namun, apapun hasil putusan sidang Bawaslu Provinsi Kalbar tetap kita tindaklanjuti,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadapan Bupati Jarot dan Wabup Melkianus, Sekda Yosepha Pamit Sebagai ASN

    Dihadapan Bupati Jarot dan Wabup Melkianus, Sekda Yosepha Pamit Sebagai ASN

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang. Sekretaris Daerah (Sekda) Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa perayaan Natal Oikumene Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang merupakan perayaan Natal terakhirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, mulai per 1 Mei 2023 dirinya akan masuk purna tugas. “Bapak Bupati dan Wakil Bupati ada beberapa hal yang […]

  • 11 Tahun Berjalan, Bupati Erlina Ingatkan OPD untuk Sukseskan Program Safari Fajar

    11 Tahun Berjalan, Bupati Erlina Ingatkan OPD untuk Sukseskan Program Safari Fajar

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah diharapkan dapat mendukung dan mensukseskan program “Safari Fajar” yang telah berjalan selama 11 tahun di Kabupaten Mempawah. Ihwal ini kembali diingatkan Bupati Mempawah, Hj Erlina lantaran masih banyak OPD dinilainya belum ikut andil dalam mensukseskan program tersebut. “Masih ada OPD kita yang belum […]

  • Minta Pempus Kaji Ulang Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi

    Minta Pempus Kaji Ulang Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai pro kontra soal pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina, kini menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari. Sejak dimunculkan kebijakan ini, dominan masyarakat gelisah, khususnya Kabupaten Sintang, banyak yang tidak setuju. Wakil rakyat di Bumi Senentang ini juga menanggapi ihwal ini. Justru […]

  • Komitmen Kikis Gratifikasi

    Komitmen Kikis Gratifikasi

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan. Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi […]

  • 2 Oktober, ASN Pontianak Diimbau Pakai Batik

    2 Oktober, ASN Pontianak Diimbau Pakai Batik

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dihimbau mengenakan pakaian batik.  Pasalnya tepat tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar […]

  • Jangan Sampai Ada “Klaster Sekolah atau Pendidikan”
    OPD

    Jangan Sampai Ada “Klaster Sekolah atau Pendidikan”

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wacana pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli mendatang diharapkan tidak menjadi “Klaster Sekolah” penyebaran Covid-19. Karena itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, H Anuar Akhmad meminta sejumlah pihak terkait agar melakukan persiapan yang benar-benar matang dalam pelaksanaannya nanti. “Kita pastikan sekolah menyiapkan semua persyaratan belajar tatap muka sambil kita berdoa supaya tidak […]

expand_less