Legislator Sintang Ajak Masyarakatnya Hormati Putusan MK
- calendar_month Kam, 4 Jul 2019
- comment 0 komentar

Syahroni
LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo atau Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019 – 2024.
Menyikapi ihwal tersebut, Anggota DPRD Sintang, Syahroni mengajak masyarakat untuk bersikap kebangsaan dengan melihat hasil putusan MK beberapa waktu lalu. Sebab apapun yang diputuskan adalah konstitusional.
“Masyarakat diharapkan tetap menerima sepenuhnya putusan tersebut dengan lapang dada, karena itu konstitusional. Jadi harus dihargai. Artinya hal-hal yang berkenaan, bertentangan fiksi-fiksi yang terjadi pada tahapan-tahapan kampanye pemilu telah selesai,” kata Syahroni kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
Yang mesti dilakukan saat ini, menurut dia, adalah melakukan evaluasi terkait sistem pemilu baik itu di lembaga tingkat daerah maupun hal yang berkenaan dengan sosialisasi di masyarakat yang memiliki dampak negatif.
“Pastinya harus melalui sistem yang lebih baik lagi. Seperti kekecewaan yang disampaikan melalui tuntutan tim hukum BPN, apakah indikasi-indikasi itu menyentuh dengan sistem pemilu kita dan menimbulkan pertentangan di mata masyarakat. Kalau memang ada, itu bisa jadi bahan evaluasi,” terangnya.
Usulan lainnya juga datang dari Salim Sait. Di mana kata Syahroni, Salim Sait mengusulkan masa jabatan presiden hanya satu periode. Hanya saja, tahunnya ditambah. Langkah itupun dinilainya agar tidak ada hal-hal yang berbau mengunakan kekuasaan untuk melegalkan demokrasi.
“Itu perlu dikaji di tingkat UU nanti. Apakah bisa menjadi dasar untuk perubahan sistem tersebut atau tidaknya,” ujarnya.
Selain itu, Syahroni mengatakan, bahwa pernyataan Capres 02, yakni Parabowo Subianto yang disiarkan langsung di media, juga sudah jelas menerima putusan MK, kendati ada rasa sedikit kekecewaan.
“Pak Prabowo itu orangnya patriotik, maka dari itu, beliau menerima secara legowo putusan tersebut, karena konstitusional dan sesuai dengan aturan UUD yang ada di negara kita ini,” ucapnya.
Olehkarenanya, Syahroni mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sintang agar menerima dan mendukung putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Sebab yang sudah terpilih adalah merupakan presdien dan wakil presdien seluruh masyarakat Indonesia.
“Sekarang sudah ditetapkan presidennya, maka dari itu harus didukung penuh semua elemen masyarakat. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada sekarang Persatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Minggu (30/6/2019) lalu, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih presiden dan wakil presiden yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 nomor urut 01 Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar