Breaking News
light_mode

Ingat! ASN Sintang Dilarang Pakai Elpiji Melon

  • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai tabung Gas Minyak Bumi yang Dicairkan (LPG) ukuran 3 Kilogram atau Elpiji Melon, terus bergulir di Kabupaten Sintang.

“Ini patut kita apresiasi dan patut kita jalankan bersama-sama,” kata Herimaturida, Anggota DPRD Sintang kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).

Menurutnya, larangan tersebut sangat logis, mengingat Elpiji Melon sudah jelas hanya untuk orang-orang kurang mampu. “ASN itu kategori orang mampu, bukan miskin,” ucap Herimaturida.

Bukan hanya ASN, lanjut Herimaturida, lapisan masyarakat yang tergolong mampu juga jangan luput dari perhatian. Karena banyak dari mereka yang tidak malu memakai Elpiji Melon.

“Mesti ada tindakan tegas, supaya tidak disalahgunakan,” katanya.

Tindakan tegas juga harus diberikan kepada mafia Elpiji Melon. Karena ulah mereka menyebabkan masyarakat miskin kesulitan mendapatkan tabung gas subsidi tersebut.

Herimaturida mengaku sedari dulu berteriak terkait Elpiji Melon ini. Jangan sampai disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. “Banyak barang bersubsidi yang disalahgunakan, bukan hanya Elpiji, minyak dan pupuk juga demikian,” sesalnya.

Untuk memberangus penyalahgunaan tersebut, menurut Herimaturida, dapat dimulai dengan larangan bagi ASN di Kabupaten Sintang untuk menggunakan Elpiji Melon.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Seluruh ASN di Sintang tidak lagi dibolehkan memakai gas bersubsidi 3 kilogram. Kita sarankan agar segera beralih ke tabung gas ukuran 5 Kg,” tegas Bupati Jarot.

Menurut Bupati, peringatan ini tidak hanya peringatan semata namun akan ditindaklanjuti, jika ASN masih tetap melanggar dan menggunakan elpiji 3 kilogram.

Caranya dengan membentuk tim untuk memperketat pengawasan pemakaian dan penyaluran gas melon agar tepat sasaran dan betul-betul hanya digunakan warga yang berhak, yakni yang berpenghasilan minim. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Tuntaskan Raperda

    Target Tuntaskan Raperda

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menerangkan Raperda yang diusulkan diantaranya retribusi daerah, perpustakaan, lingkungan hidup, penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp7,5 miliar. “Pendapat fraksi-fraksi akan dibahas dan ditanggapi oleh Wali Kota Pontianak,” ujarnya […]

  • Pasar Sungai Durian Sintang Membara

    Pasar Sungai Durian Sintang Membara

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebakaran kembali melanda rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Selasa (11/7/2023), sekitar pukul 18.55 WIB. Kebakaran yang menghanguskan 11 rumah toko (ruko) tersebut, diduga disebabkan adanya ledakan keras pada salah satu ruko di pasar tersebut. Selang beberapa menit, menurut warga sekitar muncul kobaran api yang diperkirakan berasal dari lokasi […]

  • Perebutan Kursi Ketua KONI, PSSI dan PBSI Sintang Terancam Tak Punya Suara

    Perebutan Kursi Ketua KONI, PSSI dan PBSI Sintang Terancam Tak Punya Suara

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sintang, Ade M Iswandi menyatakan ada dua pengurus kabupaten (Pengkab) cabang olahraga terancam tidak memiliki suara dalam pemilihan Ketua KONI Sintang periode 2019-2023. Pasalnya, belum menyerahkan SK kepengurusan terbarunya. Kedua Pengkab tersebut yakni, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) […]

  • 35 Hotel dan 114 Restoran Terima Dana Hibah dari Pusat

    35 Hotel dan 114 Restoran Terima Dana Hibah dari Pusat

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 35 hotel dan 114 restoran di Kota Pontianak menerima dana hibah untuk Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) dari pemerintah pusat. Bantuan hibah tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Keuangan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dana hibah yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kota Pontianak totalnya sebesar Rp14 […]

  • Istri Panglima TNI Apresiasi UMKM Center

    Istri Panglima TNI Apresiasi UMKM Center

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dharma Pertiwi Pusat, Hetty Andika Perkasa berkunjung ke Dekranasda Kota Pontianak di Gedung UMKM Center, Rabu (28/9/2022). Kunjungan istri Panglima TNI Andika Perkasa ke Gedung UMKM Center untuk melihat produk-produk kerajinan tangan dan membeli beberapa di antara produk khas Kalbar yang ditampilkan di sana. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut kedatangan […]

  • Bupati Erlina Datangi Korban Banjir di Segedong

    Bupati Erlina Datangi Korban Banjir di Segedong

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Air setinggi lutut orang dewasa atau 40 cm bukanlah penghalang bagi Bupati Mempawah, Hj Erlina untuk bisa berjumpa dengan masyarakat Segedong yang terdampak banjir, Kamis (10/9/2020). Selain meninjau banjir di Parit Kelapa Tinggi dan Pangguk Desa Peniti Besar, ia bisa sekalian mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan […]

expand_less