Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stop Gunakan Pupuk Kimia

    Stop Gunakan Pupuk Kimia

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian, Ketua Kelompok Tani Cakra Mandiri, Desa Baning Pajang, Kecamatan Kelam Permai, Abdul Gani mengajak seluruh petani di Kabupaten Sintang agar menggunakan pupuk organik untuk peningkatan kesuburan tanah. “Petani mungkin lebih tahu terkait bahan kimia pupuk non organik. Dimana pupuk bahan kimia ini, memang memiliki dosis tertentu yang dapat […]

  • Tebelian Siap Sukseskan Pemilu 2024
    OPD

    Tebelian Siap Sukseskan Pemilu 2024

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam menyambut Pemilu 2024, Karjito, Camat Sungai Tebelian, telah melakukan persiapan dengan cermat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menekankan bahwa pihak kecamatan turut berperan penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai tahapan sesuai dengan pedoman KPU. “Dalam rangka Pemilu 2024, kami telah mempersiapkan diri […]

  • H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab Bersaing Rebut Kursi Ketua KONI Sintang

    H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab Bersaing Rebut Kursi Ketua KONI Sintang

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Babak baru masa depan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sintang dimulai. Perebutan kursi orang nomor satu pembinaan olahraga berprestasi manjadi bidikan. H Beni Syahbani dan M Chomain Wahab bakal bersaing pada pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sintang periode 2019-2023 yang dihelat di Hotel My Home Sintang pada, Sabtu (20/7/2019). Keduanya dipastikan […]

  • Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

    Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi. “Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin. Ramlana […]

  • Ketua Dewan Terposana dengan Bangunan Pendopo Bupati Sintang

    Ketua Dewan Terposana dengan Bangunan Pendopo Bupati Sintang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengaku kagum dan terposana dengan bangunan Pendopo Bupati Sintang. Pasalnya, pondasi bangunan khas bermaterial kayu belian. Ditambah arsitektur bangunan yang sangat kentara bernuansa klasik tersebut kembali berdiri kokoh. Warisan Belanda itupun sudah menjadi situs cagar budaya. “Luar biasa ya, bangunan ini dapat terlihat […]

  • Ajak Masyarakat Budidaya Ikan Hias
    OPD

    Ajak Masyarakat Budidaya Ikan Hias

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Ketahanan pangan dan perikanan Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengajak masyarakat untuk mulai budidayakan ikan hias. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pendapatan masyarakat serta menjaga kelestarian ekosistem perairan di daerah tersebut. Saragih mengungkapkan bahwa budidaya ikan hias memiliki potensi ekonomi yang sangat baik. Ikan hias memiliki nilai jual yang tinggi di pasar […]

expand_less