Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Pelaku Jambret Sui Pinyuh Ditangkap, Satunya Masih Kabur

    Satu Pelaku Jambret Sui Pinyuh Ditangkap, Satunya Masih Kabur

    • calendar_month Sel, 5 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah berhasil meringkus Ghozali alias Seli, karena melakukan aksi jambret. Sementara rekannya atas nama Irfan berhasil melarikan diri atau kabur. Pelaku ditangkap petugas setelah menjambret Ade Novitasari, pada Senin (4/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan Minimarket Mitra Agung, Jalan Seliung, Sei Pinyuh. Saat kejadian, petugas mendengar […]

  • Bupati Karolin Panen Padi Bersama Petani Desa Tempoak

    Bupati Karolin Panen Padi Bersama Petani Desa Tempoak

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan panen padi bersama kelompok Tani Suka Maju II di Desa Tempoak, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak,  Selasa (25/02/20) pagi. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Landak, Kapolsek Menjalin, Danramil Menjalin, Sekretaris Camat Menjalin, Kepala Desa, para tokoh adat dan agama serta para petani dan masyarakat. Dalam sambutannya, […]

  • Pernah Anggap Tak Penting, Andrianto Akhirnya Akui Manfaat JKN-KIS

    Pernah Anggap Tak Penting, Andrianto Akhirnya Akui Manfaat JKN-KIS

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memelihara kesehatan merupakan hal yang paling utama dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga badan agar tetap sehat, dimulai dari mengatur pola tidur dan pola makan serta rutin berolahraga disinyalir dapat menjaga kondisi tubuh agar jauh dari berbagai macam penyakit. Begitu juga yang dilakukan oleh Andrianto (30), warga […]

  • Action Semua Pihak jadi Kunci Menekan Stunting

    Action Semua Pihak jadi Kunci Menekan Stunting

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mempawah diminta agar melakukan “Action” dalam menekan angka stunting di kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” ini. Hal inipun ditegaskan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika memimpin rapat terbatas bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mempawah di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022). Karenanya, Wabup menekankan kepada Tim […]

  • Bupati Erlina Ingatkan Peran Guru dan Murid di Tengah Pandemi Covid-19

    Bupati Erlina Ingatkan Peran Guru dan Murid di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sen, 1 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pandemi Covid-19 masih menjadi kendala semua negara. Terlebih bagi dunia pendidikan, karena pandemi kegiatan belajar mengajar (KBM) kini dilakukan secara daring. Namun, pemerintah berupaya agar KBM tetap bejalan meski dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pendidikan tetap jadi fokus utama pemerintah dalam masa pandemi. Siswa dan orang tua, guru juga rentan terdampak pandemi. Olehkarenanya, […]

  • Dewan Minta Pemkab Sintang Tata Ulang RTH

    Dewan Minta Pemkab Sintang Tata Ulang RTH

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Taman itu sebagai salah satu wadah ruang terbuka hijau (RTH) bagi masyarakat. Tak elok rasanya kalau taman dibangun, tapi tak dapat dimanfaatkan secara optimal. Olehkarenanya, anggota DPRD Sintang, Welbertus  berharap Pemerintah Kabupaten Sintang agar segera menata kembali RTH yang ada sebagai tempat rekreasi publik. “Selain untuk keindahan kota, taman juga dapat  bermanfaat sebagai […]

expand_less