Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Wabup Mempawah: Ekonomi Rakyat Tak Boleh Jalan di Tempat

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Wabup Mempawah: Ekonomi Rakyat Tak Boleh Jalan di Tempat

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri peresmian Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu (16/5/2026), sebagai bagian dari peluncuran serentak 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Peluncuran nasional yang digelar secara virtual itu menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat […]

  • Sekda Ingatkan ASN Hati-hati dan Tetaplah Netral

    Sekda Ingatkan ASN Hati-hati dan Tetaplah Netral

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengingatkan kembali kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk selalu berhati – hati dan tidak terlibat politik praktis. Meskipun hingga saat ini belum mendengar adanya ASN yang dilaporkan dan diproses hingga ke Gakkumdu. Namun, Sekda Kartiyus meminta ASN selalu menahan diri, mengingat masa […]

  • Purna Tugas, Ismail Dikenang sebagai Teladan ASN Mempawah

    Purna Tugas, Ismail Dikenang sebagai Teladan ASN Mempawah

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi menyebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail sebagai sosok teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkat kerja keras, kedisiplinan, dan dedikasinya selama 34 tahun mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Juli saat menghadiri kegiatan “Sehari Bersama Drs. Ismail, M.M.” yang digelar di Aula Balairung Setia […]

  • KARS Survei Akreditasi RSUD Ade M Djoen Sintang 

    KARS Survei Akreditasi RSUD Ade M Djoen Sintang 

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), lembaga resmi yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI melakukan Survei Akreditasi RSUD Ade M Djoen Kabupaten Sintang selama tiga hari sejak Selasa (5/9). “Kami akan melihat dan memantau akreditasi berdasarkan tiga kategori, yaitu dari sisi manajemen pelayanan kepada masyarakat, bidang medis, dan keperawatan,” kata dr […]

  • Ribuan Jamaah Muslim di Mempawah Hadiri Tabligh Akbar UAS

    Ribuan Jamaah Muslim di Mempawah Hadiri Tabligh Akbar UAS

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lebih dari 3.000 jemaah umat Islam di Kabupaten Mempawah menghadiri tabligh akbar Ustaz Abdul Somad (UAS) di Masjid Agung Al-Falah Mempawah, Kamis (20/1/2022) malam. Acara tabligh akbar berlangsung khidmat dan lancar. Acara yang dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Bupati Mempawah, Hj Erlina beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah itu […]

  • Salurkan Bantuan Sembako untuk Pasien Covid-19 di Sadaniang

    Salurkan Bantuan Sembako untuk Pasien Covid-19 di Sadaniang

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kecamatan Sadaniang menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19, Senin (31/5/2021). Bantuan yang diberikan langsung Plt Camat, Budi Utoyo beserta Muspika itu diberikan kepada 5 kepala keluarga (kk) di dua desa. “Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan bantuan untuk pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani prosedur isolasi mandiri. Dalam […]

expand_less