Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sistem e-Voting, Burhan Pastikan Pilkades Tanpa Kecurangan, Ini Alasannya…

    Sistem e-Voting, Burhan Pastikan Pilkades Tanpa Kecurangan, Ini Alasannya…

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang kedua di tiga kecamatan Kabupaten Mempawah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Saya kira proses Pilkades gelombang kedua ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta antusias masyarakat cukup […]

  • PKD 2024 Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Mempawah ke-65

    PKD 2024 Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Mempawah ke-65

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Mempawah ke-65, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) menggelar Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Mempawah Tahun 2024 di Waterfront Mempawah, Kamis (4/7/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung sepenuhnya upaya-upaya pembinaan dan penyelenggaraan ajang seni dan […]

  • Mntan Ketum PB HMI Bersama Istri dan Mertua Diduga jadi Korban Sriwijaya Air

    Mntan Ketum PB HMI Bersama Istri dan Mertua Diduga jadi Korban Sriwijaya Air

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Nama ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2016-2018 Mulyadi Tamsir bersama isteri Makrufatul Yeti Srianingsih diduga menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak hari ini, Sabtu (9/1/2021). Adapun nama Mulyadi bersama istri ada dalam daftar penumpang Sriwijaya Air yang diperkirakan jatuh di perairan Kepulauan Seribu tersebut. Jagat media sosial […]

  • Buang Sabu, Warga Sokan Ditangkap Polres Sintang

    Buang Sabu, Warga Sokan Ditangkap Polres Sintang

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – R (36) warga Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sintang, Selasa (21/1/2020). R ditangkap lantaran diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Selain berhasil menangkap R. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan R. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, sebagai berikut: 2 paket klip plastik […]

  • Resmikan Masjid Al-Fattah, Bupati Erlina: Namanya Sama dengan Almarhum Ayah Saya

    Resmikan Masjid Al-Fattah, Bupati Erlina: Namanya Sama dengan Almarhum Ayah Saya

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meresmikan Masjid Al-Fattah di Komplek Terminal Kijing, Jumat (28/10/2022). Peresmian masjid yang indah dah megah itu ditandai dengan penandatangan prasasti yang disaksasikan langsung GM PT Pelindo 2 Pontianak. “Alhamdulillah, hari ini kita resmikan masjid indah ini. Namanya Al-Fattah sama seperti nama Almarhum ayah saya yang memiliki arti pembuka segala […]

  • Tinjau Pembangunan Masjid Al-Amin, Ini Celetukan Sutarmidji untuk Bupati Jarot

    Tinjau Pembangunan Masjid Al-Amin, Ini Celetukan Sutarmidji untuk Bupati Jarot

    • calendar_month Kam, 24 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Tatkala meninjau progres pembangunan Masjid Al-Amin, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kembali menyeletuk. Kali ini celetukannya membuat semua orang di dekatnya tertawa. Terutama, Bupati Sintang Jarot Winarno yang berada tepat disampingnya. “Tahun depan itu sebelum pemilihan Pak Jarot harus sudah selesai.  Harusnya, kalau saya jadi Pak Jarot, sebelum Pilkada Sintang sudah harus selesai pembangunan […]

expand_less