Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walah! Tahun Percepatan, OPD Masih Belum Ngusulkan Paket Lelang Proyek

    Walah! Tahun Percepatan, OPD Masih Belum Ngusulkan Paket Lelang Proyek

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun anggaran 2019, Bupati Sintang, Jarot Winarno meyebutnya sebagai tahun percepatan. Artinya, Pemerintah Daerah harus berfikir lebih cepat, bertindak lebih cepat, dan mencapai hasil pembangunan lebih cepat. Olehkarenanya, semua kegiatan paket lelang proyek harus segera dilakukan di awal tahun 2019. Contohnya, paket lelang proyek pembangunan rumah dinas Bupati Sintang dan kantor Dinas Perumahan […]

  • Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah melalukan pemotongan hewan kurban sebanyak 25 ekor sapi, Sabtu (1/8/2020). “Dari 25 ekor sapi kurban tersebut, delapan di antaranya telah dipotong di Kantor Kemenag Jalan Raden Kusno Mempawah. Sisanya 17 ekor, disalurkan ke sembilan kecamatan lewat Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Kemenag Mempawah, Mi’rad. Nantinya, […]

  • Maksimalkan SE Penegakan Disiplin Prokes Covid-19

    Maksimalkan SE Penegakan Disiplin Prokes Covid-19

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Per 27 Juni 2021, Kabupaten Mempawah masih masuk dalam zona oranye penularan Covid-19. Satgas ditingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dituntut bekerja maksimal untuk mencegah terjadi penularan guna menekan kasus positif di masyarakat Kabupaten Mempawah. “Memang saat ini Kabupaten Mempawah masih dalam zona orange Covid-19. Dan patut kita waspadai saat ini Kota Pontianak yang berbatasan […]

  • Desember, Bantuan Dana Hibah Pasca Banjir Cair
    OPD

    Desember, Bantuan Dana Hibah Pasca Banjir Cair

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi, mengungkapkan bahwa bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diharapkan akan dicairkan pada awal bulan Desember. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan beberapa jembatan yang rusak akibat bencana alam banjir di Kabupaten Sintang. “Sintang akan […]

  • Sidak Polres Sintang Antisipasi Anak Bawah Umur Masuk THM

    Sidak Polres Sintang Antisipasi Anak Bawah Umur Masuk THM

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi anak bawah umur masuk ke tempat hiburan malam (THM), Polres Sintang, Minggu (26/2/2023) malam, menggelar inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah hotel dan THM. Inspeksi mendadak inipun melibatkan Satuan Samapta Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota. Sasarannya, sejumlah hotel yang memiliki tempat hiburan malam. “Sidak ini merupakan bentuk respon cepat Polres […]

  • Mempawah Komitmen Penuhi Hak Anak dan Wajudkan KLA

    Mempawah Komitmen Penuhi Hak Anak dan Wajudkan KLA

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak. Karenanya, Selasa (30/5/2023), Bupati Erlina menyambut baik kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak bersama seluruh kepala OPD Kabupaten Mempawah. Dihadapan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Tim Verifikasinya serta Tim Verifikasi Administrasi Provinsi Kalbar, […]

expand_less