Breaking News
light_mode

Jual Lagu Daerah Bajakan, Dua Terdakwa Disidangkan

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang telah tiga kali mengikuti sidang terdakwa berinisial R dan M. Keduanya duduk di kursi pesakitan, karena terlibat tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah.

“Sudah tiga kali kita sidangkan. Senin (22/8) lalu, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Budi Susilo, Kamis (24/8).

Senin (28/8) mendatang, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Jadi agenda persidanganya masih mendengarkan keterangan saksi penuntut umum,” ujar Budi.

Dia mengatakan, kasus pembajakan lagu-lagu daerah ini telah ditangani kepolisian sejak Mei 2017 lalu. Kemudian memasuki tahap II. Artinya, berkas perkara yang ditangani dan pelakunya juga dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kedua pelaku juga kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita, kata Budi, sebanyak 10 keping DVD lagu-lagu daerah yang diduga dibajak kedua terdakwa. Namun, jika dilihat dari kronologis perkara, kedua terdakwa hanya penjual kaset kaki lima. Mereka mendapatkan lagu-lagu daerah milik pelapor dari seseorang yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Kedua terdakwa hanya menerima titipan dan dijual. Sementara yang melakukan pembajakan lagulagu daerah milik pelapor masih DPO,” ungkap Budi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto membenarkan, jajarannya telah menangani tindak pidana pembajakan lagu-lagu daerah. Saat ini berkas perkara tersebut telah P21 dan memasuki tahap II. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Eko, peran kedua tersangka hanya sebagai penjual. Kedua tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembajakan lagu-lagu daerah milik terlapor.

Meskipun demikian, kedua tersangka tetap dijerat dengan pasal 113 dan atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman dua hingga sepuluh tahun penjara. (Dex)

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dishub Pontianak Tutup Sejumlah Ruas Jalan Saat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

    Dishub Pontianak Tutup Sejumlah Ruas Jalan Saat Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akan menutup sementara beberapa ruas jalan utama selama rangkaian peringatan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran dua agenda besar, termasuk upacara peringatan hari jadi yang dipusatkan di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, melalui surat resmi bernomor B/500.11.10.1/208/DISHUB/2025 […]

  • 6 Desa Mandiri dan 86 Desa Sangat Tertinggal, Jarot Minta Kades Bikin Terobosan dan Berinovasi

    6 Desa Mandiri dan 86 Desa Sangat Tertinggal, Jarot Minta Kades Bikin Terobosan dan Berinovasi

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah otonom tingkat II di bawah Provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Sintang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 21.635 km² dan berpenduduk sebesar ± 365.000 jiwa. Kepadatan penduduknya terdiri dari multietnis dengan mayoritas suku Dayak dan Melayu. Sebagian besar wilayah Kabupaten Sintang merupakan perbukitan dengan luas sekitar 22.392 km2 atau sekitar 69,37 persen dari luas Kabupaten […]

  • Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Perizinan, Pastikan Proses Lebih Transparan dan Bebas Pungli

    Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Perizinan, Pastikan Proses Lebih Transparan dan Bebas Pungli

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini menjadi komitmen serius Pemkot untuk memastikan layanan perizinan berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyimpangan. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan sistem perizinan yang cepat, terintegrasi, dan berintegritas adalah pondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi […]

  • Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pencurian tabung gas 3 kg, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Seroja. Aksi pencurian yang  dilakukan para remaja ini terekam kamera CCTV di rumah korban. Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Iptu Dewa mengungkapkan korban pencurian, Ahmad Rudi […]

  • Operasi Pasar Dibuka, Warga Sintang Serbu Gas Elpiji 3 Kg

    Operasi Pasar Dibuka, Warga Sintang Serbu Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Sintang pun menggelar operasi pasar (OP), Minggu (9/12/2018) di halaman GKE Petra. Selain barang-barang kebutuhan pokok, pemerintah bekerjasama dengan Pertamina juga menyediakan gas elpiji 3 Kg yang dijual sesuai Harga Ecaran Tertinggi (HET). Pantauan dilapangan, pada kegiatan Oeprasi Pasar (OP) kali ini. […]

  • Skema Program Ketahanan Pangan Berubah, Sosialisasi jadi PR Desa Nanga Tonggoi
    OPD

    Skema Program Ketahanan Pangan Berubah, Sosialisasi jadi PR Desa Nanga Tonggoi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program ketahanan pangan yang dikelola Pemerintah Desa Nanga Tonggoi, Kecamatan Kayan Hulu mengalami perubahan skema dari hibah menjadi sistem jual beli. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat desa yang selama ini terbiasa menerima bantuan langsung tanpa harus membayar. Kepala Desa Nanga Tonggoi, Lewi menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, program ketahanan pangan difokuskan […]

expand_less