Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Bersinar Upaya Pemerintah Tekan Laju Narkoba

    Desa Bersinar Upaya Pemerintah Tekan Laju Narkoba

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendukung launching desa bersih narkoba atau “Bersinar” yang dicanangkan pemerintah di Rumah Betang Adat Dayak Jerora 1, Rabu (22/6/2022). Seperti yang diungkapkan Kepala Kesbang Pol Sintang, Kusnidar, kata Jeffray Edward, ada enam desa di tiga kecamatan sudah launching desa bersih narkoba di Kabupaten Sintang […]

  • Sektor Pertanian dan Perkebunan Menopang Ekonomi Rakyat

    Sektor Pertanian dan Perkebunan Menopang Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, 50 persen ekonomi masyarakat di Kabupaten Sintang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan. Tak ayal usulan bantuan di dua sektor inipun diharapkan datang, guna menopang ekonomi masyarakat, khususnya bagi petani di kabupaten ini. Hal inipun diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny usai memimpin jalannya Paripurna Penyampaian […]

  • Semangat ‘45 di Usia 45 Tahun

    Semangat ‘45 di Usia 45 Tahun

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Masih mengenakan pakaian dinas, Bupati Sintang, dr H Jarot Winarno MMEdPh menghentakkan betnya untuk servis perdana Turnamen Tenis Meja Bupati Sintang Open 2017. Di usianya yang sudah kepala lima ini, hantaran bolanya masih cukup tajam. Penampilan Jarot yang melakukan pukulan perdana ketika membuka turnamen ini ternyata belum berbanding lurus dengan peserta lomba yang […]

  • Sekda Minta Semua Pihak Berikan Perhatian Khusus untuk Anak

    Sekda Minta Semua Pihak Berikan Perhatian Khusus untuk Anak

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail meminta kepada semua pihak untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak. Pasalnya anak sebagian besar menjadi korban kekerasan seksual dan lainnya. Ihwal ini diungkapkan Ismail saat membuka Penguatan Kapasitas Forum Anak Daerah Kabupaten Mempawah Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Tahun 2022, Selasa (14/6/2022) di Gedung MCC Kabupaten […]

  • RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
    OPD

    RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rossa Trifina mengaku kewalahan dalam menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, hari ke hari pasien terus bertambah. dr Rossa Trifina juga mengaku kekurangan tenaga kesehatan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. Sebab, 68 tenaga kesehatan masih dalam perawatan, karena terinfeksi virus ini. Sedangkan tenaga kesehatan yang menjalani […]

  • Penguatan Dakwah dan Kapasitas Imam, PJ Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan PD IPIM 2024–2029

    Penguatan Dakwah dan Kapasitas Imam, PJ Bupati Mempawah Hadiri Pelantikan PD IPIM 2024–2029

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (PJ) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD IPIM) Kabupaten Mempawah masa bakti 2024–2029 di Aula Masjid Agung Al-Falah Mempawah, Sabtu (15/2/2024). Acara ini juga dirangkaikan dengan pelatihan peningkatan kapasitas imam masjid se-Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail menegaskan pentingnya peran imam masjid tidak hanya sebagai pemimpin salat, […]

expand_less