Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Harus Mampu Beradaptasi

    ASN Harus Mampu Beradaptasi

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melantik sebanyak 412 pejabat fungsional. Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS melalui pengangkatan pertama 21 orang jabatan fungsional tenaga kesehatan, 5 orang jabatan fungsional lainnya dan 326 orang jabatan fungsional guru. Kemudian untuk pejabat fungsional melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 60 orang. Pengucapan sumpah […]

  • Dragon Boat Pererat Silaturahmi Wisatawan Lokal dan Internasional

    Dragon Boat Pererat Silaturahmi Wisatawan Lokal dan Internasional

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji membuka kegiatan Pontianak International Dragon Boat (PIDB) dan Khatulistiwa Run di Taman alun-alun Kapuas, Jumat (20/9/2019). “Tujuan event ini sebagai sarana mempererat silaturahmi memupuk kesatuan bangsa dan nasionalisme serta melahirkan atlet dayung berprestasi dan ajang promosi wisata Sungai Kapuas sebagai sungai terpanjang di Indonesia,” kata Sutarmidji. Menurutnya, kegiatan […]

  • Bupati Mempawah Serahkan Bantuan untuk Korban Cuaca Ekstrem di Sungai Duri 2

    Bupati Mempawah Serahkan Bantuan untuk Korban Cuaca Ekstrem di Sungai Duri 2

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, bersama Wakil Bupati Juli Suryadi, menyalurkan bantuan darurat bagi korban bencana cuaca ekstrem di Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu (10/12/2025). Bantuan diberikan langsung kepada Ibu Salbiah, warga yang rumahnya roboh dihantam angin kencang dan banjir rob yang menerjang kawasan pesisir. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Erlina menyampaikan keprihatinan […]

  • Yohanes Rumpak: Operasi Pasar Kunci Lindungi Masyarakat dari Gejolak Harga

    Yohanes Rumpak: Operasi Pasar Kunci Lindungi Masyarakat dari Gejolak Harga

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tak ingin masyarakat terbebani di momen penting keagamaan, legislatif mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan langkah intervensi nyata, mulai dari operasi pasar hingga pasar murah. Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa pengawasan saja tidak cukup untuk menahan gejolak harga. Diperlukan aksi cepat dan terukur agar stabilitas pasar tetap terjaga, terutama saat permintaan […]

  • 164 PAUD Terima Bantuan Hibah dari Pusat

    164 PAUD Terima Bantuan Hibah dari Pusat

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 164 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) di Kota Pontianak menerima Bantuan Operasional. Bantuan Operasional tersebut bersumber dari dana hibah pemerintah pusat, kemudian disalurkan ke kelompok-kelompok atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di masyarakat seperti TK/PAUD maupun Kelompok Bermain. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan BOP […]

  • Ramah Tamah HUT Kemerdekaan RI ke-79

    Ramah Tamah HUT Kemerdekaan RI ke-79

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ditutup dengan acara Ramah Tamah bersama Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail dan jajaran Forkompinda Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Sabtu (17/8/2024) malam. Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan bahwa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 tahun 2024 menggoreskan sebuah loncatan […]

expand_less