Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabat Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Minta Dukungan Masyarakat

    Jabat Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Minta Dukungan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – AKBP Fauzan Sukmawansyah resmi menjabat sebagai Kapolres Mempawah menggantikan AKBP Tulus Sinaga. Fauzan meminta dukungan semua pihak dalam mengamankan Kamtibmas Kabupaten Mempawah. “Tentunya saya juga tidak bisa bekerja sendiri, saya juga butuh dukungan seluruh lapisan masyarakat, elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Mohon saya disupport sehingga tanggung jawab saya berjalan dengan baik,” ujar Kapolres Mempawah usai […]

  • Edi Puji Peran Ibu-ibu Gerakkan Roda Perekonomian

    Edi Puji Peran Ibu-ibu Gerakkan Roda Perekonomian

    • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran PKK dalam membantu program-program pemerintah berdampak dalam mengatasi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak sedikit program-program PKK yang sejalan dengan program pemerintah, seperti penghayatan dan pengamalan Pancasila, pangan, sandang, gotong royong, kesehatan, pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan, koperasi dan UMKM. Program-program tersebut bisa diterapkan dalam keluarga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional atau kota […]

  • Cegah Covid-19, Mantan Wakapolres Mempawah Ini Semprot Gereja dengan Disinpektan

    Cegah Covid-19, Mantan Wakapolres Mempawah Ini Semprot Gereja dengan Disinpektan

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung kebijakan Kapolri dalam menghadapi pandemi Covid-19, Peserta Didik (Serdik) Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespimmen) angkatan 60 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri tahun 2020, Dewa Ngakan Arinata melakukan penyemprotan desinfektan di tempat ibadah di Kota Mempawah, Minggu (17/5/2020). Lokasi penyemprotan di Gereja Santo Petrus, Jalan Raden Sujarwo, Kota Mempawah. Dalam aksinya, Serdik […]

  • Bupati Erlina Hadiri Gerakan Nasional Vaksinasi 7 Juta Warga

    Bupati Erlina Hadiri Gerakan Nasional Vaksinasi 7 Juta Warga

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menginisiasi Gerakan Nasional Vaksinasi 7 Juta Warga Perkebunan dan Desa-Desa Produktif di 17 Provinsi, Jumat (24/9/2021). Sebagai salah satu anggota GAPKI Cabang Kalimantan Barat, PT Peniti Sungai Purun (PSP) Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, dipilih sebagai lokasi seremoni awal Gerakan Nasional Vaksinasi tersebut. Seremoni Kegiatan dibuka langsung oleh […]

  • Pemkab Landak Renovasi Gereja Salib Suci Ngabang

    Pemkab Landak Renovasi Gereja Salib Suci Ngabang

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa secara resmi melakukan peletakan batu pertama renovasi gereja Katolik Paroki Salib Suci Ngabang, Senin (2/3/2020). Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Bimas Katolik, Camat Ngabang dan Para Kepala Desa Kecamatan Ngabang, serta para tokoh agama […]

  • Cek Peredaran Obat di Apotek, Polisi Imbau Tak Jual 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang

    Cek Peredaran Obat di Apotek, Polisi Imbau Tak Jual 5 Jenis Obat Sirup yang Dilarang

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang melakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap belasan apotek atau toko obat di Kabupaten Sintang. Hal itu berkaitan dengan obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Samapta Polres Sintabg, Iptu Baryono mengatakan bahwa pihak kepolisian mendatangi belasan apotek atau toko […]

expand_less