Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah, Mempawah Tuan Rumah Kejuaraan Antar Kampung 2024

    Alhamdulillah, Mempawah Tuan Rumah Kejuaraan Antar Kampung 2024

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri pembukaan Kejuaraan Antar Kampung Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (18/10/2024). Pada kesempatan tsrsebut, Pj Bupati Ismail mengatakan olahraga merupakan bagian penting dalam kehidupan, tidak hanya meningkatkan kondisi fisik dan keterampilan gerak namun olahraga sebagai pendidikan karakter, disiplin dan memupuk jiwa sportifitas, selain itu yang […]

  • Target PAD Tak Tercapai, Kepala Bappenda Sebut Ada Problem Internal dan Eksternal

    Target PAD Tak Tercapai, Kepala Bappenda Sebut Ada Problem Internal dan Eksternal

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa pihaknya mengalami masalah internal, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp135 miliar tak tercapai. “Kami mengalami masalah internal yakni masalah sumber daya aparatur, salah satunya adalah tidak ada juru sita dan pemeriksa pajak. Kami belum ada mobil untuk pelayanan […]

  • Bupati Mempawah Pastikan Dua Jembatan di Segedong Dibangun, Bukan Karena Video Viral

    Bupati Mempawah Pastikan Dua Jembatan di Segedong Dibangun, Bukan Karena Video Viral

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, memastikan pembangunan dua jembatan penting di Kecamatan Segedong tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir 2025. Pembangunan ini ditegaskan bukan merupakan respons sesaat atas video viral tentang pelajar yang menyeberangi jembatan tali, melainkan sudah tercantum dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua jembatan yang dibangun tersebut, yaitu jembatan […]

  • Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mentari pagi menyambut langkah Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny saat keduanya tiba di halaman Kantor Bupati Sintang, Senin (3/3/2025). Mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan berpeci, mereka tampak penuh semangat, siap mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2025-2030. Di halaman kantor, puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menunggu. Sekretaris […]

  • Carut Marut Luas Lahan Plasma Koperasi BTS dan BTM

    Carut Marut Luas Lahan Plasma Koperasi BTS dan BTM

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Carut marutnya terkait selisih luas lahan plasma antara Koperasi Bina Tani Sejahtera (BTS), Koperasi Bina Tani Mandiri (BTM) dengan PT Hartono Plantation Indonesia (HPI Group) masih berlanjut. Senin (30/5/2022), Komisi D Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar kembali rapat kerja (raker) dengan sejumlah pihak terkait. Raker tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi […]

  • Maksimalkan Peran Dharma Wanita Bantu Program Pembangunan

    Maksimalkan Peran Dharma Wanita Bantu Program Pembangunan

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepengurusan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pontianak masa bakti 2019-2024 resmi dikukuhkan. Pengukuhan digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (30/6/2020). Kepada jajaran Pengurus DWP Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya memaksimalkan peran dan fungsi Dharma Wanita dalam membantu program pembangunan di Kota Pontianak. “Para […]

expand_less