Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan JKN Sampai 98 Persen

    Optimalkan JKN Sampai 98 Persen

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Pontianak telah mencapai 71,33 persen jika dihitung dari seluruh jumlah penduduk Kota Pontianak. Dari jumlah tersebut, distribusi JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kemudian dibagi ke beberapa segmentasi. “Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 280.559 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 115.116 jiwa, […]

  • Selama Operasional, Posko Sepulut Jaring 169 Pelintas Positif Covid-19
    OPD

    Selama Operasional, Posko Sepulut Jaring 169 Pelintas Positif Covid-19

    • calendar_month Sen, 31 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak beroperasi pertama kali pada 6 Mei 2021 dan diperpanjang sebanyak 2 kali, posko penyekatan untuk mengantisipasi transmisi virus Covid-19 yang berasal dari luar daerah (imported case) dibawa oleh pelintas yang berada di pintu masuk Kabupaten Sintang, tepatnya di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang resmi dihentikan pada Senin (31/5/2021). Posko ini pun […]

  • 8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    8 Desa di Kecamatan Tempunak, Kurang Surat Suara

    • calendar_month Rab, 9 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah TPS di Kabupaten Sintang, Kalbar, mengalami kekurangan surat suara saat pencoblosan Pilkada Sintang tahun 2020. Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada 8 desa di Kecamatan Tempunak yang kekurangan surat suara. Desa tersebut di antaranya, Repak Sari kekurangan 92 surat suara, Pangkal Baru 84 surat suara, Pulau Jaya 164 […]

  • Susun Rencana Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

    Susun Rencana Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kota Pontianak mulai menyusun rencana aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Kota Pontianak. Penyusunan rencana aksi ini didampingi tim Center for Climate Risk and Opportunity Management Southeast Asia and Pacific (CCROM-SEAP) yang dipimpin Prof Rizaldi Boer dari IPB Bogor, yang merupakan bagian dari program kota percontohan Global Covenant of […]

  • Bupati Erlina Gandeng PT Pelindo 2 untuk Genjot PAD dan Ekonomi Daerah

    Bupati Erlina Gandeng PT Pelindo 2 untuk Genjot PAD dan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menggelar pertemuan dengan General Manager PT Pelindo 2 Cabang Pontianak, Yanto di Kantor PT Pelindo 2 Cabang Pontianak, Selasa (25/3/2025). Pertemuan ini membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peluang kerja sama strategis dalam pemanfaatan infrastruktur pelabuhan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Bupati Erlina menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi […]

  • Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Bupati Erlina Turun ke Pasar Pantau Stok dan Harga Bapokting

    Dampak Inflasi Kenaikan BBM, Bupati Erlina Turun ke Pasar Pantau Stok dan Harga Bapokting

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina turun langsung dalam pemantauan kondisi harga dan stok bahan kebutuhan pokok dan penting (Bapokting) guna mengantisipasi dampak inflasi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemantauan harga dan stok Bapokting ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan agen. Seperti di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Toko Cahaya Masa, Toko Sungai Mas, Toko […]

expand_less