Breaking News
light_mode

Dulunya Mencuri, Mantan Napi Ditangkap karena Bawa Dua Paket Sabu-sabu

  • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Mantan Nara Pidana (Napi) pencurian Sutrimo alias Trimo kembali diringkus polisi. Kali ini kasus yang menjeratnya berbeda. Pasalnya Napi itu ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu warung kopi (Warkop).

Pelaku ditangkap petugas lantaran diduga memiliki dan menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bungkus rokok ESSE warna biru, satu buah plastik klip transparan, dan satu unit HP OPPO warna putih.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Melawi, ” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Dedy F Siregar kepada Lensakalbar.com, Rabu (30/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat, pelaku baru kali pertama melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Melawi. Sebelumnya, pelaku merupakan Nara Pidana (Napi) dengan kasus tindak pidana pencurian.

“Untuk narkoba baru pertama kali. Tapi pelaku ini pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Sintang. Divonis  2 tahun 8 bulan,” ungkap Kasat.

Penangkapan terhadap pelaku, tambah Kasat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Di mana akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di seputaran Warkop Samping Cafe Ananda, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil meringkus pelaku. Karena sejak dipantau oleh petugas pelaku menampilkan gerak gerik yang mencurigakan.

“Saat digeledah petugas pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolres Melawi guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” jelas Kasat.

Atas perbuatan pelaku, tegas Kasat, pihaknya pun menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). “Untuk Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara, Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Strategis Pemuda pada Pembangunan Daerah

    Peran Strategis Pemuda pada Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ghulam Raziq menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) MPC Pemuda Pancasila di Kabupaten Sintang. Pada kesempatan tersebut, Ghulam Raziq menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan dukungan dan kontribusinya dalam memajukan organisasi kepemudaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. “Disini kami dapat bertemu dengan para pemuda yang memiliki semangat […]

  • Ayo, Patuhi Protkes dengan 3M

    Ayo, Patuhi Protkes dengan 3M

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah agar menerapkan prinsip 3M sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Masyarakat dipersilakan beraktivitas kembali di era adaptasi kebiasaan baru agar tetap produktif menyongsong upaya pemulihan ekonomi nasional. Namun, jangan abaikan prinsip 3M tersebut,” kata H Ria Mulyadi, Kamis (8/10/2020). […]

  • Dispusip Mempawah Gelar Bimtek Penyusunan JRA

    Dispusip Mempawah Gelar Bimtek Penyusunan JRA

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Acara dibuka langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, Selasa (25/6/2010) di Wisma Chandramidi Mempawah. “Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, mengisyaratkan bahwa penyelamatan arsip menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat,” ucap Erlina di awal sambutannya. Oleh karenanya, Erlina […]

  • Kata Hendrika: Peringatan Hari Sumpah Pemuda Digelar di Indoor Apang Semangai
    OPD

    Kata Hendrika: Peringatan Hari Sumpah Pemuda Digelar di Indoor Apang Semangai

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang melaksanakan rapat persiapan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (19/10/2023). Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan akan melaksanakan upacara hari sumpah pemuda ke-95 dilaksanakan di Indoor Apang Semangai, karena bertepatan […]

  • Gugus Tugas Covid-19 Mempawah Rapid Test 30 Warga Purun Besar

    Gugus Tugas Covid-19 Mempawah Rapid Test 30 Warga Purun Besar

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan rapid test massal terus berlanjut. Senin (15/6/2020), Tim Gugus Tugas Covid-19 Mempawah melakukan rapid test di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong. Kegiatan tersebut melibatkan 30 warga Desa Sungai Purun Besar yang dihadiri Camat Segedong, H Iskandar, Kanit Provos Bripka Deni Joko Susilo dan Kanit Sabhara Bripka Mushermansyah, […]

  • Hari Kartini, Perempuan Harus Kuat Hadapi Covid-19

    Hari Kartini, Perempuan Harus Kuat Hadapi Covid-19

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menyerukan seluruh perempuan di Bumi Galaherang tetap semangat dan kuat dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Kendati tak mudah, perempuan Kabupaten Mempawah harus meneladani semangat R.A. Kartini. “Di tengah era pandemi covid-19 ini saya berharap semua tetap semangat dan kuat, terutama ikut berpartisipasi aktif bersama pemerintah melawan […]

expand_less